BANJARMASIN (gokepri) – Ketua MPR RI Ahmad Muzani menerima penghargaan tertinggi dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, yaitu sebagai Anggota Kehormatan. Penghargaan ini diberikan pada puncak Hari Pers Nasional (HPN) 2025 di Kalimantan Selatan, 9 Februari 2025.
“Anggota Kehormatan merupakan penghargaan tertinggi yang diberikan kepada seseorang yang pernah menjalankan profesi wartawan dan tidak pernah tercela integritas dan moralnya sampai diterbitkannya keputusan penetapan sebagai Anggota Kehormatan tersebut, walau sudah belasan bahkan puluhana tahun lalu sebagai jurnalis,” ujar Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun dan Sekjen Iqbal Irsyad.
Penetapan ini sekaligus pengakuan sebagai bagian keluarga besar PWI dengan segala hak dan kewenangan yang melekat sesuai UU Pers dan Peraturan Organisasi PWI.
Lantas, apa bedanya dengan Anggota Dewan Kehormatan (DK) PWI? Anggota Dewan Kehormatan merupakan organ struktural PWI Pusat yang bertugas menegakkan kehormatan wartawan anggota PWI terkait Kode Etik dan Kode Perilaku Wartawan sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh PD/PRT PWI.
Sementara, masyarakat umum yang tidak pernah menjadi wartawan namun berjasa luar biasa kepada organisasi PWI dapat diberikan keanggotaan sebagai Anggota Luar Biasa. “Tentu, tidak semua mantan wartawan dapat diberikan status Anggota Kehormatan PWI,” ujar Hendry.

Hanya mantan wartawan yang menunjukkan dedikasi luar biasa tanpa cela kepada bangsa dan negara, serta berkontribusi terhadap perkembangan pers Indonesia yang dapat diangkat sebagai Anggota Kehormatan PWI, setelah diseleksi ketat oleh tim yang ditugaskan PWI Pusat.
Ahmad Muzani merupakan anggota Komisi I DPR RI yang merupakan mitra Dewan Pers dalam membangun pers Indonesia selama beberapa periode. PWI merupakan konstituen sejak awal Dewan Pers dibentuk berdasarkan UU Pers dan Peraturan Dewan Pers.
Selain itu, Ahmad Muzani sebagai Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI telah memberikan kontribusi dalam membangun pers Indonesia. Ia pernah menjadi wartawan di Majalah Amanah, Tabloid Jumat, dan penyiar Radio Ramaco.
“Jasanya bagi dunia jurnalistik dan PWI memenuhi kualifikasi sebagai Anggota Kehormatan PWI,” sambung Hendry.
Selama menjadi Sekretaris Jenderal DPP Gerindra, Muzani juga memperlakukan profesi wartawan sebagaimana diamanahkan UU Pers dan Peraturan Dewan Pers. Bahkan, sebagai Sekjen Partai Gerindra, ia berhasil membawa Partai Gerindra meraih klasifikasi Informatif, bahkan pada 2024 mendapat nilai tertinggi untuk klasifikasi Partai Politik.
UUD NRI 1945 Pasal 28F dan UU Keterbukaan Informasi Publik (UU 8/2008) dengan jelas menyatakan bahwa hak atas informasi merupakan Hak Asasi Manusia (HAM), publik memiliki hak untuk tahu. Sementara UU Pers (UU 40/1999) menyatakan bahwa peranan pers adalah untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui (Pasal 6 huruf a UU Pers).
Hendry mengungkapkan PWI Pusat setelah berdiskusi langsung dengan Muzani dan melakukan kajian mendalam, akhirnya menyimpulkan bahwa ia memenuhi kualifikasi sebagai Anggota Kehormatan PWI melalui Surat Keputusan Nomor: 048-AK/PP-PWI/2025 tertanggal 9 Februari 2025.
Sebagai penerima Anggota Kehormatan, Muzani juga diberikan Piagam Penghargaan dan Kartu Tanda Anggota (KTA) Kehormatan PWI Nomor: 048-KA/PP-PWI/2025.
PWI mengucapkan selamat atas penetapan Muzani sebagai Anggota Kehormatan PWI. Hendry menyampaikan semoga ke depan semakin meningkat kepedulian Muzani terhadap perkembangan pers Indonesia pada khususnya dan pers global pada umumnya sebagai pilar keempat demokrasi. “Serta kepada organisasi PWI sebagai wadah berkumpulnya sekitar 20.000-an wartawan bersertifikat kompetensi dari sekitar 30.000-an wartawan bersertifikat kompetensi di seluruh Indonesia sesuai standar kompetensi yang ditetapkan Dewan Pers,” papar dia.
Baca Juga: Meriahkan HPN 2025 di Banjarmasin, PWI Kepri Dukung Pembangunan Jurnalistik Nasional
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News