Batam (gokepri) – Tahun politik akan berlanjut. Setelah pada Februari 2024 masyarakat memilih presiden-wakil presiden dan anggota legislatif, sekarang tahapan proses pemilihan kepala daerah serentak telah dimulai.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sudah menggelar sosialisasi rangkaian Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, mengatakan rangkaian sosialisasi Pilkada sesuai PKPU Nomor 2 tahun 2024. Sesuai jadwal, pada November 2024 akan digelar pemilihan kepala daerah serentak.
Baca Juga:
- Di Balik Hasil Pileg Batam: Dominasi Wajah Baru, Sejumlah Ketua Partai Kalah
- Anggaran Pilkada 2024 di Batam Rp39 Miliar
“Semoga tidak ada perubahan jadwal. Jadwal delapab bulan kedepan kita akan sama-sama mengawal. Sosialisasi dimulai dari Batam. Kemudian dilanjutkan ke kabupaten/kota lain,” kata Indrawan, di Hotel Aston, Kota Batam, Rabu 20 Maret 2024.
Dalam tahapan yang pertama, Indrawan mengatakan adalah tahapan pendaftaran pemantau pemilu. Jika pada saat Pileg pendaftaran ada di Bawaslu, maka untuk Pilkada pendaftaran pemantau ada di KPU.
“Kemudian pendaftaran untuk calon perseorangan, sebelumnya enggak ada, sekarang ada. Kemudian soal pemutakhiran data selebihnya sama begitu juga dengan seterusnya. Hal ini yang perlu kita segarkan kembali. Karena UU Pilkada yang digunakan sama dengan UU Pilkada yang lalu. Kalaupun ada yang berbeda karena ada pemekaran di Papua dan Covid dalam Pilkada yang lalu,” katanya.
Partisipasi dalam Pilkada 2024 disebutkan mengalami penurunan dibandingkan dengan Pilkada sebelumnya. Meskip demikian, KPU mencatat jumlah pemilih yang hadir sebenarnya meningkat, namun karena peningkatan jumlah pemilih secara keseluruhan, presentase partisipasi terlihat menurun.
“Apa yang diberikan masyarakat dengan angka dpt yang hadir sebesar 74 persen. Maka demokrasi kita di pemilu 2024 berjalan baik. Di Pilkada biasanya partisipasi nya cenderung lebih tinggi dari pemilihan legislatif dan nasional. Perlu kerjasama semua pihak,” katanya.
Pada kesempatan ini, KPU Kepri juga memberikan perhatian khusus kepada kaum perempuan, disabilitas, dan generasi muda dengan mengadakan sosialisasi yang disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik mereka. Apalagi kaum muda merupakan jumlah pemilih yang dominan.
KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mencatat sebanyak 1.171.833 pemilih atau 78 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) yang sebanyak 1.500.974 pemilih menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024, sisanya 329.141 orang tidak memilih.
“Dengan demikian, tingkat partisipasi pemilih Pemilu 2024 di Kepri sebesar 78 persen,” kata Ketua KPU Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi.
Angka partisipasi tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan kondisi Pemilu 2019 yang sebesar 83 persen. Namun, masih di atas target partisipasi pemilih secara nasional yang sebesar 77 persen.
Sesuai PKPU Nomor 2 tahapan Pilkada di Provinsi Kepri sebagai berikut :
Persiapan
1. Perencanaan program dan anggaran berakhir pada Jumat (26/1/2024)
2. Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan berakhir pada Senin (18/11/2024).
3. Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan berakhir pada, Senin (18/11/2024)
4. Pembentukan PPK, PPS dan KPPS dimulai pada Rabu (17/4/2024) berakhir Selasa (5/11/2024).
5. Pembentukan panitia pengawas kecamatan, penitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum
6. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan dimulai Selasa (27/2/2024) berakhir pada Sabtu (16/11/2024).
7. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih dimulai Rabu (24/4/2024) berakhir Jumat (31/5/2024).
8. Pemuktahiran dan penyusunan daftar pemilih dimulai Jumat (31/5/2024) berakhir pada Senin (23/9/2024).
Penyelenggaraan
1. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perserorangan dimulai, Minggu (5/5/2024) hingga Senin (19/8/2024)
2. Pengumuman pendaftaran pasangan calon dimulai pada Sabtu (24/8/2024) berakhir Senin (26/8/2024)
3. Pendaftaran pasangan calon dimulai Selasa (27/8/2024) berakhir Kamis (29/8/2024)
4. Penelitian persyaratan calon dimulai Selasa (27/8/2024) berakhir pasa Sabtu (21/9/2024)
5. Penetapan pasangan calon dimulai pada Minggu (22/9/2024) berakhir Minggu (22/9/2024)
6. Pelaksanaan kampanye dimulai pada Rabu (25/9/2024) berakhir Sabtu (23/11/2024).
7. Pelaksanaan pemungutan suara pada Rabu (27/11/2024) berakhir Rabu (27/11/2024)
8. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dimulai pada Rabu (27/11/2024) berakhir Senin (16/12/2024).
***
Cek Berita dan Artikel yang lain diĀ Google News
Penulis: Muhammad Ravi









