Kejari Anambas Ingatkan Pentingnya Akuntabilitas Dana Desa

Kejaksaan Negeri Anambas
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Bambang Wiratdany, memberikan penerangan hukum kepada aparatur Desa Ulu Maras di Aula Pertemuan Desa Ulu Maras, Jemaja Timur, Senin, 17 November 2025. GOKEPRI/WISNU EEN

ANAMBAS (gokepri) — Pengelolaan keuangan desa kembali menjadi perhatian Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas. Lembaga itu memberikan sosialisasi penerangan hukum kepada aparatur Desa Ulu Maras, Jemaja Timur, pada Senin, 17 November 2025, untuk memperkuat pemahaman mereka terhadap aturan dan risiko penyimpangan anggaran desa.

Sosialisasi berlangsung di Aula Pertemuan Desa Ulu Maras dan dibuka oleh Kepala Seksi Intelijen, Bambang Wiratdany, yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Anambas. Ia hadir bersama Kasubsi I Intelijen Helmi Dewara Putra, Kasubsi II Intelijen Arief Selvano Marigo, serta staf intelijen Dwi Yan Saputra dan Achmad Farrel Widya Dhana. Peserta kegiatan meliputi Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara, staf desa, dan anggota BPD.

Mengusung tema “Peran Aparat Penegak Hukum dalam Pembinaan dan Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Desa,” sosialisasi itu menyoroti pentingnya penggunaan anggaran negara yang tepat dan akuntabel. “Penerangan hukum ini dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan keuangan desa yang dapat menimbulkan kerugian dan menyeret aparatur ke ranah pidana,” ujar Bambang.

Ia menjelaskan pengawasan dari kejaksaan bertujuan mendorong desa lebih berhati-hati dalam merencanakan dan menjalankan anggaran. Menurutnya, ruang konsultasi selalu dibuka untuk memastikan setiap langkah sesuai aturan. “Kami terbuka bagi desa dan masyarakat. Jika ada hal yang belum dipahami, silakan sampaikan, nanti akan kami jelaskan sesuai ketentuan,” katanya.

Materi yang disampaikan mencakup tugas dan wewenang jaksa, kewenangan kejaksaan dalam penanganan tindak pidana korupsi, proses penanganan perkara, hingga pemetaan objek yang rawan dikorupsi di tingkat desa.

Dalam sesi diskusi, sejumlah perangkat desa mengajukan pertanyaan terkait mekanisme pengelolaan dana desa. Banyak dari mereka mengaku masih membutuhkan penjelasan detail, sehingga kegiatan ini dinilai membantu menambah pemahaman aparatur desa.

Bambang menegaskan bahwa kejaksaan siap memberikan pendampingan lanjutan bila desa membutuhkan informasi tambahan. “Jika ada persoalan ke depan, bisa datang langsung ke Kantor Kejari di Tarempa atau menghubungi kami. Tidak perlu malu atau takut karena kami hadir untuk memberikan pelayanan dan solusi,” ujarnya.

Sebelum menutup kegiatan, Bambang menyampaikan salam dan permohonan maaf dari Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Budhi Purwanto, yang berhalangan hadir karena tugas lain. Sosialisasi diakhiri dengan sesi foto bersama di Aula Pertemuan Desa Ulu Maras.

Baca Juga: Kejaksaan Dampingi Desa di Jemaja Kelola Dana Desa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait