ANAMBAS – Kejaksaan Negeri Anambas mengumpulkan tiga Kepala Desa dari Kecamatan Jemaja untuk pendampingan hukum pengelolaan Dana Desa 2025.
Pertemuan berlangsung Sabtu siang, 15 November 2025, di Rumah Makan Miranti, tempat yang hari itu berubah fungsi menjadi ruang konsultasi hukum. Agenda ini digelar di hari libur karena jadwal pendampingan diperketat menjelang berlakunya aturan dan sistem administrasi baru tahun depan.
Pertemuan dipimpin Plt Kepala Seksi Datun, Bambang Wiratdany. Ia membuka sesi dengan menyinggung tingginya risiko kesalahan administrasi Dana Desa, terutama ketika perubahan sistem kerap terjadi di tengah tahun anggaran. “Di hari libur pun bapak-bapak hadir. Ini menunjukkan kita semua ingin memperbaiki dan ingin selamat bersama,” ujarnya.
Kepala Desa Landak, Amirullah, menjadi yang pertama menyampaikan keluhan. Ia mengungkapkan kekhawatirannya terhadap potensi kesalahan kecil dalam pencatatan yang dapat berujung persoalan hukum. Menurutnya, beberapa aturan teknis kerap berubah, sementara perangkat desa harus bekerja dengan sumber daya terbatas.
Perangkat dari Desa Air Biru dan Kepala Desa Batu Berapit ikut menyoroti persoalan perpajakan setelah perubahan aplikasi. Mereka mengaku harus belajar ulang sistem yang baru, di tengah beban administrasi yang sudah menumpuk sejak awal tahun. “Mulai lagi dari awal,” kata salah satu perangkat desa menggambarkan situasinya.
Bambang menanggapi keluhan itu dengan menegaskan bahwa pendampingan bukan upaya mencari kesalahan. Ia menyebut langkah ini bagian dari pengawasan preventif agar desa tidak terjerat masalah hukum akibat kekeliruan administrasi. “Pendampingan ini bukan ancaman. Kita ingin Anambas dibangun tanpa ada satu pun Kepala Desa yang tersangkut masalah hukum,” ujarnya.
Pendampingan di akhir pekan itu menjadi ruang klarifikasi bagi perangkat desa yang selama ini kebingungan menghadapi perubahan sistem dan aturan. Mereka pulang dengan penjelasan teknis lebih rinci dan pemahaman bahwa mekanisme pengawasan kini lebih diarahkan pada pencegahan.
Kejaksaan berharap sesi ini menjadi titik awal perbaikan tata kelola Dana Desa di Anambas pada 2025. Kolaborasi lebih erat antara desa dan Kejaksaan diharapkan mendorong transparansi dan mengurangi potensi kesalahan administratif yang kerap muncul di tingkat desa.
Baca Juga: Bupati Anambas Tekankan Peran BPD dalam Pengawasan Dana Desa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








