Kejaksaan Tunggu Berkas Perkara Azhari David Yolanda

Berkas perkara Azhari David
Puluhan orang yang mengaku mahasiswa dan tergabung dalam Gerakan Antinarkoba dan Zan Adiktif Nasional (Garnizun) berunjuk rasa di kantor DPRD Batam, Batam Center, Jumat siang 3 Februari 2023. Mereka yang berorasi mengungkapkan kekecewaanya terhadap Azhari David Yolanda karena terjerat kasus narkoba. Foto: gokepri/Engesti

BATAM (gokepri) – Kejaksaan Negeri Kota Batam masih menunggu berkas perkara Azhari David Yolanda, anggota DPRD Batam yang menjadi tersangka kasus kepemilikan narkoba jenis sabu.

Kepala Seksi Interl Kejari Batam Riki Saputra mengatakan pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus Azhari. SPDP diterima Kejaksaan dari Polresta Barelang pada 30 Januari 2022 atau sehari sebelum penetapan tersangka.

“Kami baru menerima SPDP dan belum menerima berkas perkara dari Penyidik. Pada prinsipnya kami menunggu berkas perkara dikirimkan oleh penyidik kepada kami untuk kemudian diteliti oleh kaksa,” kata Riki, Jumat 3 Febuari 2023.

Riki menjelaskan SPDPmerupakan tahapan awal dan pemberitahuan adanya penyidikan di kepolisian. Biasanya berkas dari penyidik akan diserahkan ke kejaksaan 30 hari setelah SPDP diterima.

“Tahap satu masih kami tunggu. Biasanya lama waktunya tergantung penyidik. Biasanya sebulan pasca SPDP berkas penyidikan sudah kami terima,” ujarnya.

Jika lebih dari sebulan jaksa tak menerima berkas tersebut, kemungkinan Kejaksaan Negeri Batam akan mengirimkan surat ke Polresta Barelang untuk menanyakan seperti apa proses penyidikan yang dilakukan.

“Namun tergantung penyidik, tapi jika 30 hari sejak SPDP kami terima namun belum dikirim berkas, kami akan menyurati penyidik untuk meminta perkembangan penangan perkaranya. Baiknya ditanyakan saja kepada penyidik kapan akan mengirim berkas perkara ke kami,” kata dia.

Azhari David Yolanda, Anggota DPRD Batam dari Fraksi Partai NasDem, menjadi tersangka kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti 0,68 gram. Ia diamankan bersama seorang wanita berinisial N di Hotel Pacific, Jodoh, Kota Batam, pada Rabu pagi 25 Januari 2023.

Pria 33 tahun itu resmi ditetapkan tersangka pada Selasa 31 Januari 2023. Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara menyatakan Azhari dan N hasil tes urinenya negatif narkoba. Tapi keduanya terjerat kepemilikan narkoba.

Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 junto 135 tentang narkoba dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun. “Setelah diamankan beserta barang bukti, keduanya langsung dilakukan tes urine. Hasilnya keduanya negatif atau tidak mengonsumsi sabu, tapi, proses hukum atas kepemilikan narkotika ini tetap berjalan,” jelas Kompol Lulik.

Demo Pecat Azhari

Dalam perkembangan lain, kasus narkoba yang menjerat Anggota DPRD Batam Azhari David Yolanda memantik protes dari sekelompok masyarakat.

Pos terkait