BATAM (gokepri) – Keberadaan tenaga kerja asing tanpa Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau RPTKA memicu kebocoran retribusi daerah. Pemerintah mengancam deportasi bagi pekerja yang menyalahgunakan visa kerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepulauan Riau Dicky Wijaya memperingatkan keberadaan tenaga kerja asing (TKA) tanpa dokumen resmi berpotensi menghilangkan pendapatan negara dari sektor retribusi. Pemda kini memperketat pengawasan di kawasan industri untuk memastikan seluruh pekerja asing menyetor Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA).
Masalah ini mencuat seiring temuan penggunaan visa kerja sementara untuk pekerjaan jangka panjang di perusahaan-perusahaan Kepri. Jika praktik ini dibiarkan, kabupaten, kota, maupun pemerintah provinsi akan kehilangan sumber pendapatan resmi yang seharusnya terserap maksimal melalui dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Baca Juga: WNA di Proyek Opus Bay Diduga Tak Sesuai Izin Tinggal
“Jika semakin banyak TKA tanpa RPTKA, maka retribusi yang seharusnya masuk ke negara tidak dapat diserap,” kata Dicky Wijaya di Batam, Jumat, 24 April 2026.
Dicky menjelaskan penggunaan visa hanya diperuntukkan bagi pekerjaan spesifik yang bersifat sementara seperti konsultan atau teknisi. Namun, ia menegaskan pekerja yang menetap dalam waktu lama wajib beralih menggunakan RPTKA agar statusnya legal dan memberikan kontribusi finansial bagi daerah.
Disnakertrans Kepulauan Riau mengancam bakal menjatuhkan sanksi berat bagi perusahaan dan pekerja yang melanggar aturan administrasi tersebut. “Selain denda, sanksinya juga bisa berupa deportasi,” ujar Dicky. Ia menegaskan konsekuensi bagi TKA yang tidak mengantongi dokumen lengkap.
Di sisi lain, Dicky menyebut kehadiran pekerja asing di kawasan industri tidak mengancam posisi tenaga kerja lokal. Ia menilai investasi asal Tiongkok saat ini membawa teknologi spesifik yang memerlukan keahlian khusus yang belum tersedia di dalam negeri.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kini mendorong skema alih teknologi agar ketergantungan terhadap tenaga ahli asing dapat berkurang. Pengawasan berkala terus dilakukan untuk memastikan para ekspatriat tersebut mematuhi aturan ketenagakerjaan Indonesia.
Baca Juga: Pekerja Asing Betah di Batam, 87 Persen Perpanjang Izin Kerja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News










