BATAM (gokepri) – Jumlah TKA yang memperpanjang izin kerja di Batam cukup signifikan sepanjang 2024. Menunjukkan Batam tetap menjadi tujuan bekerja bagi tenaga kerja asing atau ekspatriat.
Dinas Tenaga Kerja Batam mencatat pendapatan retribusi perpanjangan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) atau biasa dikenal IMTA sebesar Rp39,9 miliar pada 2024. Capaian ini melampaui target awal yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni.
Kepala Disnaker Batam, Rudi Sakyakirti, mengatakan pendapatan retribusi TKA 2024 mencapai 87,27 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan sebesar Rp45,72 miliar.
“Target awal dalam APBD Murni sebesar Rp41.720.400.000, kemudian disesuaikan menjadi Rp45,72 miliar setelah target ditambah Rp4 miliar di APBD Perubahan,” ujarnya, Rabu 22 Januari 2025.
Pendapatan ini diperoleh dari 2.184 TKA yang memperpanjang izin kerja. Sementara jumlah keseluruhan TKA yang tercatat di Batam pada 2024 adalah 5.017 orang.
“TKA baru, TKA jangka pendek (kurang dari enam bulan), serta TKA di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan sektor non-DKPTKA seperti instansi pemerintah, lembaga internasional, lembaga keagamaan, atau lembaga sosial, tidak termasuk dalam retribusi daerah. Penerimaan dari kategori tersebut masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” jelasnya.
Dengan demikian, yang terhitung dalam pendapatan retribusi TKA hanyalah untuk pekerja yang melakukan perpanjangan kontrak.
Terkait target tahun depan, Disnaker Batam memproyeksikan pendapatan retribusi TKA pada 2025 sebesar Rp39,99 miliar, dengan harapan realisasi mencapai Rp46,01 miliar.
Disnaker Batam berharap target tersebut dapat direalisasikan, serta pengelolaan TKA di Batam tetap sesuai dengan regulasi dan kebutuhan pasar tenaga kerja. ANTARA
Baca Juga:
Terjebak Judi Online di Kamboja, PMI Tanjungpinang Akhirnya Diselamatkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









