Imigrasi menemukan puluhan WNA di proyek Opus Bay. Sejumlah di antaranya diduga bekerja tidak sesuai izin tinggal.
BATAM (gokepri) – Puluhan warga negara asing ditemukan di proyek apartemen mewah di Batam. Pemeriksaan imigrasi mengungkap dugaan ketidaksesuaian antara izin tinggal dan aktivitas kerja di lapangan.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Subdirektorat Pengawasan bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menggelar operasi pengawasan keimigrasian di kawasan Marina City Waterfront, Batam, Selasa, 21 April 2026. Lokasi yang diperiksa merupakan proyek pembangunan apartemen Opus Bay.
Baca Juga: Opus Bay Ramaikan Pasar Hotel dan Apartemen di Batam
Operasi ini menyasar keberadaan dan aktivitas warga negara asing di kawasan dengan mobilitas internasional tinggi seperti Kepulauan Riau. Tim gabungan memeriksa area konstruksi serta aktivitas para pekerja di lokasi.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 29 warga negara asing asal China. Mereka terlibat dalam sejumlah pekerjaan, antara lain pengelasan, pemasangan material, dan pekerjaan finishing bangunan.
Berdasarkan pendataan, lima orang memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS), 17 orang memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK), dan 7 orang menggunakan Visa on Arrival (VoA). Jenis izin ini menjadi dasar pemeriksaan lanjutan oleh petugas.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya indikasi ketidaksesuaian antara izin tinggal dengan aktivitas yang dijalankan. Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas mengamankan sementara paspor milik 24 warga negara asing.
Sebanyak 5 orang dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, pemeriksaan terhadap warga negara asing lainnya dijadwalkan dalam waktu dekat.
Petugas juga mendalami pihak pengelola proyek dan penjamin. Pemeriksaan ini mencakup kesesuaian data keimigrasian dengan kondisi di lapangan, termasuk jumlah tenaga kerja asing dan jenis pekerjaan yang tercatat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka, menyatakan pengawasan terhadap tenaga kerja asing akan terus ditingkatkan. “Setiap indikasi pelanggaran kami tindak sesuai hukum,” kata Wahyu.
Imigrasi mengimbau penjamin, pelaku usaha, serta pihak yang mempekerjakan tenaga kerja asing untuk memastikan aktivitas sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Masyarakat juga diminta melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi.
Operasi ini merupakan bagian dari pengawasan keimigrasian yang mengusung semangat “Imigrasi untuk Rakyat” sebagaimana disampaikan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Baca Juga: Kepemilikan Dipermudah, Pembelian Properti oleh WNA di Batam Melesat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









