BATAM (gokepri) — Pemerintah Kota Batam menargetkan penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor tenaga listrik sebesar Rp 437,4 miliar pada 2026. Target itu ditempuh melalui penguatan pengawasan usaha, integrasi data, dan penataan administrasi sektor ketenagalistrikan di tengah meningkatnya kebutuhan energi di Batam.
Target tersebut mengemuka dalam rapat pemangku kepentingan terkait penerbitan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTLU/IUPTLS), sosialisasi Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU), serta dampaknya terhadap penerimaan pajak daerah. Forum itu digelar di Sky Ballroom Hotel Nagoya Hill Batam, Rabu (13/5/2026).
Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah mengatakan pertumbuhan industri, perdagangan, dan investasi di Batam mendorong kenaikan kebutuhan energi listrik sebagai penopang aktivitas ekonomi dan masyarakat.
Baca Juga: Jual Hotel untuk Hindari Pajak, Pemilik Da Vienna Jadi Tersangka Korupsi PBJT
“Kondisi tersebut berdampak terhadap peningkatan kebutuhan energi listrik sebagai salah satu penunjang utama aktivitas usaha dan masyarakat,” ujar Firmansyah saat membuka rapat mewakili Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra.
Menurut Firmansyah, pemerintah daerah kini berupaya memperkuat tata kelola administrasi dan pengawasan sektor kelistrikan agar potensi penerimaan daerah dapat dihimpun lebih optimal. Sektor PBJT tenaga listrik disebut menjadi salah satu sumber strategis pendapatan asli daerah (PAD) Kota Batam.
Ia berharap koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, instansi teknis, dan pelaku usaha dapat memperkuat akurasi basis data serta mencegah potensi kehilangan penerimaan pajak.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan target penerimaan PBJT tenaga listrik pada 2026 mencapai Rp437.423.000.000. Nilai tersebut menjadi penyumbang terbesar kedua PAD Kota Batam.
Menurut Raja, sektor ketenagalistrikan memiliki kontribusi penting bagi pembangunan daerah dan pelayanan publik. Karena itu, integrasi data antarinstansi dinilai menjadi langkah penting untuk memetakan potensi penerimaan pajak secara lebih akurat.
“Melalui sinergi antarstakeholder diharapkan tercipta integrasi data yang lebih baik sehingga potensi penerimaan daerah dapat dipetakan secara optimal serta meminimalkan potensi kehilangan penerimaan pajak daerah,” ujar Raja.
Forum tersebut diikuti sekitar 200 peserta dari pelaku usaha kelistrikan. Narasumber yang hadir antara lain Juwita Irnayani dari BP Batam, Robinson Ketaren dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Riau, Dedik Herry Susetyo dari Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Kepulauan Riau, serta Mohamad Saleh dari Bapenda Kota Batam.
Baca Juga: Tarif Naik, Penerimaan PBJT Jasa Parkir Batam Masih Jauh dari Target
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








