Pemerintah daerah menambah kuota penerima BPJS Ketenagakerjaan untuk memperkuat jaring pengaman pekerja sektor perikanan.
BATAM (gokepri) — Pemerintah Kota Batam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi nelayan di tengah tingginya risiko kerja sektor perikanan. Pada 2026, pemerintah daerah menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk 6.000 nelayan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Perluasan perlindungan itu mencerminkan meningkatnya perhatian pemerintah daerah terhadap kelompok pekerja informal yang rentan mengalami kecelakaan kerja saat melaut. Selain menghadapi cuaca dan gelombang laut, nelayan juga kerap bekerja tanpa kepastian perlindungan sosial.
Baca Juga: INFOGRAFIS: 65 Kampung Nelayan Merah Putih Rampung Dibangun
Kepala Dinas Perikanan Kota Batam Yudi Admajianto mengatakan seluruh peserta sudah terdaftar sejak Januari 2026. Jumlah penerima manfaat tahun ini meningkat dibandingkan 2025 yang mencakup 5.000 nelayan.
“Dari bulan Januari sudah kita tanggung 6.000 nelayan dan ini meningkat dari tahun 2025 yang penerimanya berjumlah 5.000,” ujar Yudi saat dihubungi di Batam, Jumat (16/5/2026).
Menurut Yudi, minat nelayan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan terus meningkat seiring bertambahnya pemahaman terhadap manfaat perlindungan kerja. Kesadaran itu muncul karena aktivitas melaut memiliki tingkat risiko yang tinggi.
“Nelayan tentunya antusias mengikuti program asuransi ini karena sudah memahami manfaatnya dan menyadari risiko melaut cukup rentan dan berbahaya,” kata Yudi.
Program perlindungan tersebut dibiayai melalui APBD Kota Batam dengan besaran iuran Rp 16.800 per nelayan setiap bulan. Pemerintah daerah, menurut Yudi, berupaya menjaga kuota penerima sesuai alokasi anggaran yang telah disiapkan.
Karena itu, apabila terdapat peserta yang meninggal dunia atau pindah daerah, kuota kepesertaan akan dialihkan kepada nelayan lain yang telah masuk daftar pendaftaran.
“Kalau ada nelayan meninggal, bulan berikutnya pasti akan kami gantikan dengan yang lain. Karena di SK sudah dianggarkan 6.000, pasti ada yang menggantikan,” ujarnya.
Menurut dia, pergantian peserta sudah berlangsung pada tahun ini ketika terdapat nelayan yang meninggal dunia. Pemerintah kemudian mengalihkan kuota tersebut kepada peserta lain pada bulan berikutnya.
“Sama juga jika ada nelayan yang pindah ke tempat lain, itu harus digantikan,” kata Yudi.
Dinas Perikanan Kota Batam saat ini masih membuka pendaftaran bagi nelayan yang ingin mengikuti program tersebut. Pemerintah daerah bahkan berencana menambah kuota penerima manfaat pada 2027.
“Insya Allah tahun depan kami tambah 500 lagi, jadi Pemkot Batam akan menanggung 6.500 BPJS Ketenagakerjaan nelayan,” ujar Yudi.
Selain Pemerintah Kota Batam, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau juga memiliki program perlindungan serupa untuk sekitar 1.000 nelayan asal Batam.
Namun, Yudi memastikan tidak ada penerima ganda dalam program tersebut karena seluruh pendataan peserta menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Tidak akan dobel karena kita pakai NIK, jadi tidak mungkin ada nelayan yang menerima dua kali,” katanya. ANTARA
Baca Juga: Kesempatan Kerja di Kampung Nelayan, Simak Cara Daftarnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









