KDRT di Bengkalis Berujung Maut, Polisi Tangkap Pelaku

Ilustrasi. Penganiayaan. Foto: Freepik.com

BENGKALIS (Gokepri.com) – Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Bengkalis, Riau, berujung tragis. Seorang pria bernama Rico Rikardo (36) tega menganiaya istrinya, Dewi Marlina (39), hingga tewas.

Polisi menangkap pelaku tanpa perlawanan di kediamannya di Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau Kamis pagi (9/1/2025).

Kapolsek Mandau, AKP Primadona mengatakan pelaku telah mengakui perbuatannya.

“Rico mengaku melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya yang menyebabkan korban meninggal dunia. Saat ini pelaku kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Primadona, Jumat (10/1/2025).

Baca Juga: Oknum Polisi Tanjungpinang Pelaku KDRT, Kini Diperiksa Propam

AKP Primadona mengatakan insiden terjadi pada Rabu malam (8/1/2025) sekitar pukul 23.10 WIB di rumah korban. Pertengkaran antara pelaku dan korban berakhir dengan tindak kekerasan yang merenggut nyawa Dewi Marlina.

Keluarga korban membawa Dewi ke Rumah Sakit Permata Hati, namun nyawanya tidak tertolong. Rahmat Hidayat (38), kerabat korban yang menjadi pelapor, menyaksikan langsung kondisi Dewi yang sudah meninggal di rumah sakit.

“Korban ditemukan dalam keadaan meninggal. Setelah laporan masuk, tim kami segera menangkap pelaku,” jelas AKP Primadona.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman berat menanti Rico atas tindakannya yang merenggut nyawa istrinya.

Korban meninggalkan seorang anak laki-laki, Ro (14), yang menjadi saksi kunci dalam kasus ini.

“Kami imbau masyarakat agar segera melaporkan jika melihat atau mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Pencegahan dini dapat menyelamatkan nyawa,” kata AKP Primadona. ANTARA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait