Kantor Kesehatan Pelabuhan akan Periksa Penumpang SBP dengan Pedulilindungi

Kantor Kesehatan Pelabuhan
Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Tanjungpinang melakukan pemeriksaan kepada penumpang yang melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura, Kamis (7/10). (Foto: Kominfo Kepri)

Tanjungpinang (gokepri.com) – Bagi para pelaku perjalanan diingatkan untuk mengunduh aplikasi Peduli Lindungi. Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Tanjungpinang, akan mulai memeriksa e-HAC secara digital melalui aplikasi tersebut.

“Kami sudah siapkan tiga line untuk pemeriksaan e-HAC. Jadi satu line untuk pemeriksaan e-Hac secara manual dan dua line untuk pemeriksaan secara digital,” sebut Agus Jamaludin, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Tanjungpinang, Kamis (7/10).

Untuk pemeriksaan secara manual, diperuntukan bagi mereka yang tidak memiliki ponsel pintar.

Petugas akan membantu melakukan pemeriksaan dengan memasukan NIK pada perangkat yang disediakan.

Proses pemeriksaan secara manual ini memakan waktu lima hingga 10 menit.

Bagi yang memiliki ponsel pintar, akan tetap diminta untuk mengunduh aplikasi Peduli Lindungi.

Ini akan memudahkan para pelaku perjalanan sendiri, karena hanya memakan waktu beberapa detik saja pemeriksaannya.

Untuk melakukan pemeriksaan tersebut, para penumpang akan diminta untuk turun per 10 orang.

“Kita sudah bicarakan tadi dengan KSOP dan Pelindo. Proses ini sudah kita mulai tadi untuk kedatangan pukul 01.00,” ungkap Agus.

Pemeriksaan ini berlaku bagi seluruh penumpang dengan rute manapun. Baik itu untuk penumpang domestik di lingkungan Provinsi Kepri, maupun penumpang dari luar Kepri.

“Semua penumpang, termasuk yang dari Dumai juga,” sebut Agus.

Tak hanya penumpang di Pelabuhan SBP saja, pemeriksaan juga dilakukan di Bandara dan juga Pelabuhan Sri Bayintan di Kijang.

Agus berharap para pelaku perjalanan dapat disiplin, tidak hanya dengan menerapkan protokol kesehatan, tapi juga dengan mengunduh aplikasi Peduli Lindungi. (Can/Kominfo Kepri)

Sumber: Dinas Komunikasi dan Informatika Kepri

|Baca Juga: Gubernur Kepri Terbitkan Surat Edaran, Tes Antigen Dicabut

BAGIKAN