Kampanye Pemilu 2024 Dimulai, Ini Aturan Main dan Larangannya

Quick count prabowo gibran
Pengambilan nomor urut Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin (Bloomberg Technoz/Andrean Kristanto)

Batam (gokepri) – Tahapan Pemilu 2024 memasuki masa kampanye yang akan berlangsung selama 75 hari terhitung sejak 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.

Adapun kampanye ini dilaksanakan secara serentak baik pemilihan umum atau Pemilu untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, hingga kampanye bagi pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Menurut Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 mengenai Pemilu, Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.

HBRL

Baca Juga: 

Selain itu, dalam Pasal 274 UU pemilu, dijelaskan bahwa berkampanye harus memuat sejumlah materi yang terdiri dari:

a. visi, misi, dan program pasangan calon untuk kampanye pemilu presiden dan wakil presiden;
b. visi, misi, dan program partai politik untuk partai politik peserta pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota; dan
c. visi, misi, dan program yang bersangkutan untuk kampanye perseorangan yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD.

Dalam rangka pendidikan politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib memfasilitasi penyebarluasan materi kampanye pemilu presiden dan wakil presiden yang meliputi visi, misi, dan program pasangan calon melalui laman KPU dan lembaga penyiaran publik.

Lalu mengenai metode kampanye, terdapat 8 metode yang telah tercantum dalam Pasal 275 UU Pemilu yaitu:

a. Pertemuan terbatas;
b. Pertemuan tatap muka;
c. Penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum;
d. Pemasangan alat peraga di tempat umum;
e. Pemasangan alat peraga di tempat umum;
f. Media sosial;
g. Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet;
h. Rapat umum;
i. Debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon; dan
j. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan perundang-undangan.

Untuk larangan kampanye bagi peserta Pemilu juga telah ditetapkan dan diatur dalam Pasal 280 UU pemilu, yakni:

a. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain;
d. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
e. Mengganggu ketertiban umum;
f. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain;
g. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu;
h. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
i. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan; dan
j. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Setelah serangkaian masa kampanye dilakukan, maka tahapan Pemilu selanjutnya yakni masa tenang pada 11-13 Februari 2024, untuk selanjutnya pemungutan suara secara serentak di seluruh Indonesia pada 14 Februari 2024.

Sebagaimana diketahui, pada pemilihan presiden atau Pilpres telah ditetapkan oleh KPU tiga pasangan calon yaitu, paslon nomor urut 1 adalah Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dan pasangan nomor urut 3 adalah Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Sedangkan di tingkat DPR RI, terdapat 9.917 calon anggota legislatif (caleg) yang akan memperebutkan 580 kursi Parlemen, dan 668 orang tercatat sebagai calon anggota DPD. Adapun partai politik yang ikut berkontestasi sejumlah 24 dengan 6 di antaranya merupakan partai politik daerah Aceh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait