Kadin Indonesia Kritik HPM Kepri, Dinilai Tak Rasional

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Andi Yuslim Patawari. (istimewa)

JAKARTA (gokepri.com) – Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Andi Yuslim Patawari, menilai kebijakan Harga Patokan Mineral (HPM) pasir kuarsa di Kepulauan Riau bukan sekadar tidak kompetitif, tetapi sudah keluar dari logika ekonomi.

Di tengah harga pasar yang turun dan biaya produksi yang meningkat, HPM di Kepri justru bertahan di level tinggi: Rp210.000 per ton di Lingga dan Rp250.000 per ton di Natuna.

“Ini bukan lagi soal tinggi atau rendah. Ini sudah tidak rasional. Ketika daerah lain menyesuaikan, Kepri justru diam di tempat,” kata Andi, Rabu (29/4/2026).

HBRL

Ia membandingkan, Kalimantan Tengah telah menurunkan HPM menjadi Rp83 ribu per ton. Di Kalimantan Barat sekitar Rp66 ribu, dan Bangka Belitung di kisaran Rp50 ribu. Selisihnya bukan tipis, tetapi berlipat.

“Kalau disparitasnya sejauh ini, itu bukan lagi variasi kebijakan. Itu ketertinggalan,” ujarnya.

Kebijakan yang Membekukan Usaha

Menurut Andi, HPM yang terlalu tinggi tidak sekadar membebani, tetapi secara langsung mengubah struktur usaha menjadi tidak layak.

“HPM itu basis pajak. Ketika basisnya terlalu tinggi, maka seluruh perhitungan usaha ikut naik. Ujungnya satu: tidak ekonomis,” katanya.

Dampaknya kini terlihat jelas. Banyak izin usaha pertambangan (IUP) berhenti di tahap eksplorasi dan tidak berlanjut ke operasi produksi.

“Modal sudah masuk, tapi tidak bergerak. Itu artinya kebijakan tidak bekerja,” ujarnya.

Dalam kondisi seperti ini, kebijakan HPM tidak lagi berfungsi sebagai instrumen pengatur, tetapi berubah menjadi faktor penghambat.

“Ini bukan sekadar memperlambat. Ini membekukan,” kata Andi.

Disparitas Tanpa Penjelasan

Masalah tidak berhenti pada tingginya angka. Di dalam Kepri sendiri, terdapat perbedaan HPM antara Lingga dan Natuna sebesar Rp40 ribu per ton. Tanpa penjelasan terbuka. Tanpa dasar yang bisa diuji.

“Kalau datanya tidak dibuka, metodologinya tidak jelas, maka ini bukan kebijakan berbasis data. Ini asumsi,” ujarnya.

Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 telah mengatur bahwa HPM harus mencerminkan harga rata-rata di mulut tambang.

“Kalau acuannya mulut tambang, harusnya satu pendekatan, bukan dua angka dalam satu wilayah,” tegasnya.

Bertentangan dengan Arah Ekonomi

Andi juga menilai kebijakan ini tidak sejalan dengan agenda nasional yang mendorong investasi dan hilirisasi.

“Bagaimana mau bicara hilirisasi kalau hulunya saja tidak jalan? Ini kontradiktif,” ujarnya.

Ia mengingatkan, Kepri memiliki keunggulan geografis yang strategis. Namun keunggulan itu menjadi tidak berarti jika biaya dasar produksi justru paling tinggi di Indonesia.

“Investor tidak melihat potensi saja. Mereka lihat biaya. Kalau paling mahal, mereka pindah. Sederhana,” katanya.

PAD Tak Akan Tumbuh dari Usaha yang Mandek

Menurut Andi, mempertahankan HPM tinggi dengan harapan meningkatkan pendapatan daerah adalah pendekatan yang keliru.

“PAD tidak lahir dari angka tinggi. PAD lahir dari aktivitas,” ujarnya.

Ketika produksi tidak berjalan, ekspor tertahan, dan usaha tidak berkembang, maka basis penerimaan daerah justru melemah.

“Kalau usahanya mati, pajak dari mana?” katanya.

Desak Evaluasi Total

Andi mendesak Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk segera melakukan koreksi menyeluruh terhadap kebijakan HPM.

Ia menekankan perlunya transparansi metodologi, keterlibatan pelaku usaha, serta penyesuaian dengan harga riil di lapangan.

“Turunkan ke level yang rasional. Kembalikan ke prinsip harga di mulut tambang. Jangan pertahankan angka yang jelas-jelas tidak lagi relevan,” ujarnya.

Ia mengingatkan, semakin lama kebijakan ini dipertahankan, semakin besar risiko yang ditanggung daerah.

“Ini bukan soal angka. Ini soal arah. Dan kalau arahnya keliru, dampaknya akan panjang,” kata Andi. (r)

Pos terkait