Tanjungpinang (gokepri.com)- Selain mengharuskan pengurus masjid memperhatikan dan melaksanakan standar Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19 di masjid, jamaah yang ingin shalat berjamaah juga harus mematuhi protokol kesehatan.
Adapun larangan-larangan yang diberlakukan untuk jamaah, yakni bagi jamaah yang tidak menggunakan masker tidak diperkenankan untuk berjamaah di masjid. Kemudian bagi jamaah yang kurang sehat atau yang memiliki gejala demam, batuk, bersin tidak diperkenankan untuk berjamaah di masjid.
“Jamaah diprioritaskan bagi warga setempat sekitar masjid atau jamaah tetap masjid,” demikian surat
edaran Protokol Pelaksanaan Ibadah di Masjid pada fase Kelaziman Baru (New Normal) bernomor 56/SET-GTC19/V/2020.
Surat edaran tertanggal 26 Mei 2020 itu, ditandatangani oleh Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kepri, H Isdianto.
Isdianto juga dalam surat tersebut mengimbau kepada seluruh pengurus dan jamaah untuk melaksanakan doa bersama setiap selesai shalat berjamaah agar pandemi Covid-19 segera berakhir.
“Bupati/Walikota selaku Ketua Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota menetapkan jadwal pemberlakuan ibadah berjamaah di masjid dalam rangka fase New Normal, meningkatkan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaan Protokol Pencegahan Penyebaran COVID-19 pada kegiatan ibadah berjamaah di masjid dan dapat menambahkan standar protokol diatas mengikuti situasi dan kondisi di daerah masing-masing,” sebut Isdianto. (acp)