Tanjungpinang (gokepri.com)- Plt Gubernur Kepri, H. Isdianto mengikuti Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri melalui video conference dengan agenda Penyampaian LKPj (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) Kepala Daerah Provinsi Kepri TA 2019 di Kantor Gubernur, Dompak, Tanjungpinang, Kamis (30/4/2020).
Mengawali pidato penyampaiannya, Isdianto memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran DPRD Provinsi Kepri yang selalu memberikan dukungan.
“Sehingga Alhamdulillah kami dapat sampaikan LKPj TA 2019 ini yang merupakan kewajiban konstitusional,” kata Isdianto.
Isdianto melanjutkan, LKPj sendiri disusun berdasarkan RKPD Tahun 2019 yang mengacu kepada RPJMD Provinsi Kepri Tahun 2016-2019, dengan ruang lingkup dan formatnya mempedomani aturan pemerintah pusat. Dalam penyampaiannya ini dijelaskan Isdianto secara umum, sedangkan secara lengkapnya sudah tertera dalam dokumen LKPj.
Isdianto menjabarkan Realisasi APBD TA 2019 yang menggambarkan kinerja pengelolaan keuangan daerah yang mana masih bersifat tentatif karena harus di audit secara komperhensif oleh pihak BPK.
Pendapatan Daerah, dengan anggaran sebesar Rp3,713 triliun terealisasi sebesar Rp.3,936 triliun atau 106 % dari target yang telah di tetapkan. Sedangkan untuk Belanja Daerah, sebesar Rp3,833 triliun terealisasi sebesar Rp 3,654 triliun atau 95,31 % dari target yang telah ditetapkan.
Dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintah daerah dalam RPJMD Tahun 2016-2021, Indikator kinerja program pembangunan provinsi kepri yang ditargetkan pada tahun 2019 sebanyak 332 indikator dari 39 urusan.
“Dari persentase indikator kinerja RPJMD tersebut, dalam status sangat tinggi dan tinggi sebanyak 305 indikator atau 91,87 %,” lanjut Isdianto.
Terakhir, untuk Tugas Pembantuan (Pertanian dan PU) dengan alokasi anggaran sebesar Rp23,303 miliar terealisasi sebesar Rp20,839 miliar atau sebesar 89,41 %.
“Tugas pembantuan secara rinci dapat dilihat dalam dokumen LKPj yang telah kami sampaikan,” pungkas Isdianto.
Sementara itu, Ketua DPRD Jumaga Nadeak mengatakan
LKPj telah diserahkan Plt Gubernur melalui surat pada 23 Maret lalu dan diteruskan kepada seluruh anggota, dan penyampaiannya dalam rapat paripurna baru bisa dilaksanakan.
“Memperhatikan surat dari Kemendagri untuk daerah kejadian luar biasa, bisa diundur pelaksanaan paripurna sampai dengan 30 April 2020,” kata Jumaga.
Terakhir kata Jumaga, berdasarkan ketentuan tata tertib DPRD, sepanlutnya akan dilakukan pembahasan LKPj dan menyusun rekomendasi dari DPRD sebagai bahan evaluasi dan perbaikan kedepannya. (acp)