Gokepri – Hajatan Pilkada 2020 sudah di depan mata. Jika tidak ada aral melintang, hampir dipastikan hari pencoblosan serentak jatuh pada hari Rabu 9 Desember 2020 atau 102 hari lagi. Pesta demokrasi di tengah pandemi.
Pendaftaran calon kepala daerah adalah agenda paling dekat; pekan depan. KPU membuka pendaftaran selama tiga hari. Dibuka hari Jumat 4 September 2020 dan ditutup hari Minggu pukul 24.00 tanggal 6 September 2020.
Setelah itu, pada 23 September KPU menetapkan pasangan calon kepala daerah yang akan bertarung. Sehari kemudian pengundian dan penetapan nomor urut.
Masa kampanye baru dimulai 26 September dan berakhir 5 Desember atau selama 71 hari. Baru memasuki masa tenang selama tiga hari, sebelum hari H pencoblosan.
Suara di kecamatan akan dihitung mulai 10 Desember hingga 14 Desember. Lalu dilanjutkan di kabupaten/kota 13-17 Desember, provinsi untuk pilgub 16-20 Desember.
Pemenang pemilihan wali kota/bupati berdasarkan penghitungan suara akan diumumkan paling cepat 13 Desember dan paling akhir 23 Desember. Sedang pilgub paling lambat 16 Desember dan paling akhir 26 Desember.
KPU sudah merilis jadwal ini lewat Peraturan KPU nomor 5/2020. Aturan ini hasil revisi jadwal Pilkada 2020 yang disusun pada 2016 lalu. Direvisi karena ada pandemi Covid-19.
Aturan itu berbunyi tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Aturan ini bisa diunduh di website KPU atau klik link ini jdih.kpu.go.id
(Cg)
Editor: Candra
Baca Juga:
- PILKADA 2020: KPU Kepri Minta Calon Kepala Daerah Jangan Angsur Berkas Pendaftaran
- PILKADA BATAM 2020: Pendaftaran Dibatasi Dihadiri 30 Orang
- Ronde Ketiga Rudi, Arena Pertama Lukita









