JAKARTA (gokepri) — Direktorat Jenderal Imigrasi menjatuhkan sanksi penangkalan seumur hidup terhadap 92 warga negara (WN) Tiongkok yang diduga terlibat dalam sindikat judi daring dan penipuan investasi di Batam, Kepulauan Riau. Seluruhnya juga telah dideportasi ke negara asal.
Sanksi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menutup ruang gerak pelaku kejahatan transnasional di Indonesia. Selain mengeluarkan para pelaku dari wilayah Indonesia, Imigrasi memastikan mereka tidak dapat kembali masuk ke Tanah Air.
“Tindakan deportasi dan penangkalan seumur hidup ini kami harapkan dapat memberi efek jera dan membuat pelaku kejahatan asing lainnya mengurungkan niat untuk berkegiatan di Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Baca Juga: Deportasi Massal Pelaku Judol Asal China
Menurut Hendarsam, Imigrasi tidak akan memberi toleransi terhadap warga negara asing yang mengganggu ketertiban dan keamanan nasional. Penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari fungsi Imigrasi sebagai penjaga pintu masuk negara sekaligus pelindung masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi warga asing yang mengganggu ketertiban dan keamanan di Indonesia,” kata Hendarsam.
Bagian dari pengungkapan sindikat
Sebanyak 92 WN Tiongkok itu merupakan bagian dari pengungkapan sindikat kejahatan siber di Batam pada awal Mei 2026. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan 210 warga negara asing yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan investasi berbasis daring.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi, para warga negara asing yang diamankan terdiri atas 125 warga negara Vietnam, 82 warga negara Tiongkok, dan satu warga negara Myanmar. Namun, terdapat perbedaan data dengan jumlah WN Tiongkok yang kemudian dideportasi, yakni 92 orang.
Perbedaan angka tersebut belum dijelaskan dalam keterangan resmi Direktorat Jenderal Imigrasi. Hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan mengenai tambahan 10 WN Tiongkok yang ikut dideportasi.
Menurut Hendarsam, proses pidana terhadap para pelaku diserahkan kepada otoritas Tiongkok. Kebijakan itu ditempuh karena korban dalam perkara tersebut bukan warga negara Indonesia.
Dengan penanganan oleh negara asal, pemerintah berharap pelaku memperoleh proses hukum sesuai yurisdiksi yang berlaku. Skema tersebut juga memungkinkan biaya penanganan perkara ditanggung otoritas Tiongkok.
Dideportasi melalui Soekarno-Hatta
Proses deportasi berlangsung pada Minggu (5/7/2026) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Para WN Tiongkok diterbangkan menggunakan maskapai China Southern Airlines dengan nomor penerbangan CZ2988 menuju Guangzhou.
Deportasi massal itu terlaksana atas permintaan resmi Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok melalui Kementerian Keamanan Publik. Pemerintah Tiongkok mengirim tim penjemput sekaligus menanggung seluruh biaya pemulangan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih P. Kartika Perdhana menjelaskan pihaknya menerapkan prosedur kontingensi selama proses deportasi. Langkah itu ditempuh untuk menjaga keamanan dan memastikan pemulangan berlangsung tertib.
Menurut Hendarsam, penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lintas negara akan terus diperkuat. Imigrasi, kata dia, berkomitmen menjaga keamanan wilayah Indonesia melalui pengawasan terhadap lalu lintas orang asing. ANTARA
Baca Juga: Linimasa dan Peta Penggerebekan Sindikat Scam di Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








