Imigrasi Indonesia Perpanjang Waktu Pengajuan Visa hingga Sebulan

Indonesia Visa Multiple Entry
Stempel visa on arrIval pada paspor Indonesia. (Foto: Kementerian Pariwisata)

Jakarta (gokepri.com) – Warga negara asing di Indonesia yang masih mengurus Visa kini punya waktu tambahan sampai sebulan sehingga diperbolehkan tetap di Indonesia sampai batas waktu terakhir.

Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memperpanjang waktu bagi warga negara (WN) asing yang tinggal di Indonesia untuk mengajukan permohonan visa (visa “onshore”) hingga 20 September 2020. Sebelumnya batas terakhir sampai 20 Agustus 2020.

“Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-0409 yang diterbitkan pada Selasa (18/8),” ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang dalam keterangan tertulis, Selasa (18/8/2020).

HBRL

Lihat Juga: Batam Logistic Ecosystem Tingkatkan Daya Saing Kepri, Diluncurkan Agustus

Arvin mengatakan dalam surat edaran tersebut, Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting menyampaikan sejumlah hal.

Pertama, orang asing pemegang izin tinggal kunjungan yang berasal dari visa kunjungan saat kedatangan (VOA), visa kunjungan satu atau beberapa kali perjalanan, KPP APEC (ABTC), atau awak alat angkut dan telah memperoleh Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT), dapat memperpanjang izin tinggal kunjungan atau mengajukan persetujuan visa dan melapor pada kantor imigrasi setempat paling lambat pada 20 September 2020.

Kedua, orang asing pemegang bebas visa kunjungan, izin tinggal terbatas, atau izin tinggal tetap yang telah berakhir dan tidak dapat diperpanjang sesuai peraturan perundang-undangan serta telah memperoleh ITKT, wajib mengajukan persetujuan visa dan melapor pada kantor imigrasi setempat paling lambat pada 20 September 2020.

Lihat Juga: Dulu Dipulangkan, Kini Ratusan TKA China Masuk Lagi ke Bintan

Bagi orang asing yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian.

“Tindakan administratif keimigrasian berupa pengenaan biaya beban atau denda atas ‘overstay’,” ucap Arvin. (Cg)

Editor: Candra

Pos terkait