Imigrasi Batam Tangkap WNA Malaysia Akibat Pelanggaran Izin Tinggal

pelanggaran izin tinggal
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam melakukan konferensi pers terkait penangkapan seorang WNA asal Malaysia yang melanggar izin tinggal, Senin (26/8/2024). Foto: Gokepri.com/Engesti

BATAM (gokepri.com) – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepri menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia akibat pelanggaran izin tinggal.

“Diamankan dalam operasi Jagratara tahap II yang dilakukan tim intelijen dan penindakan keimigrasian,” kata Kepala Kantor Imigrasi Batam Samuel Toba, Senin 26 Agustus 2024.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, operasi tersebut dilakukan di kawasan Nagoya. Dalam operasi tersebut tim melakukan pengecekan tamu asing yang menginap di hotel dan tempat penginapan. Tim kemudian memeriksa dokumen perjalanan dan izin tinggal seluruh tamu asing di hotel tersebut.

Baca Juga: Izin Tinggal Jadi 10 Tahun, Tujuh WNA di Batam Ajukan Golden Visa

“Saat melakukan pemeriksaan di salah satu kamar, tim menemukan satu orang WNA Malaysia berinisial PB yang masuk ke Indonesia pada tanggal 21 Mei 2024 menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) dan telah melampaui masa izin tinggal selama 63 hari,” kata Samuel.

Tim kemudian melakukan Serah Terima Paspor (STP) untuk selanjutnya datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam guna pengambilan keterangan.

Samuel menyampaikan berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil pemeriksaan, WNA berinisial PB tersebut diduga melakukan pelanggaran keimigrasian Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

“Saat ini WNA tersebut ditempatkan di ruang detensi Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

Pos terkait