Batam (gokepri) – Imigrasi Batam memproses tujuh golden visa untuk warga negara asing (WNA). Kebijakan baru ini diberikan agar pelancong bisa tinggal di Indoensia dalam waktu yang cukup lama sesuai dengan aturan yang berlaku.
Lewat golden visa, pemerintah mengincar pelancong baik tenaga profesional asing maupun pebisnis diperbolehkan tinggal di Indonesia hingga 10 tahun lebih. Presiden Joko Widodo sudah meneken kebijakan ini melalui PP Nomor 40 tahun 2023 tentang Keimigrasian. PP diteken pada Senin 7 Agustus 2023.
Di Batam, warga negara asing mulai memanfaatkan golden visa. Kepala Imigrasi khusus Batam Subki Miuldi mencatat sudah ada tujuh WNA yang mengurus golden visa di Kantor Imigrasi Batam.
“Lima Golden visa sudah. Dua lainnya belum terealisasi karena persyaratan dari yang bersangkutan (belum terpenuhi),” ujar Subki, Sabtu 12 Agustus 2023.
Ia menjelaskan golden visa merupakan izin tinggal yang berbasis investasi. Artinya, warga negara asing (WNA) diberikan izin tinggal melalui investasi atau membayar sejumlah biaya tertentu.
Aturan Golden visa yang memberikan izin tinggal 10 tahun bagi WNA merujuk pada PP 40/2023. “Golden Visa bukan hal baru yang dilakukan banyak negara di dunia untuk mendongkrak perekonomian dengan cara menarik investasi dari luar negeri,” kata dia.
Kebijakan ini merupakan salah satu inisiatif dalam perekonomian dunia dengan memberikan visa khusus. Terutama kepada investor yang berinvestasi dalam negara yang menerapkan program Golden Visa. “Kebijakan ini sangat diminati investor karena mereka bisa mendapatkan status residensi permanen,” kata dia.
Dengan berbagai nama berbeda, beberapa negara memang telah lebih dulu menerapkan kebijakan izin tinggal khusus bagi investor asing. Salah satunya adalah Uni Emirat Arab yang memberikan izin tinggal selama 10 tahun kepada warga asing yang mau investasi dengan membeli properti senilai dua juta dirham atau sekitar Rp 8 miliar. Sedangkan, bagi para investor bisnis asing dapat tinggal selama periode yang sama jika memiliki pendapatan satu juta dirham per tahun.
Negara tetangga, Malaysia dan Singapura juga sudah lebih dulu meluncurkan kebijakan visa khusus dengan durasi tinggal lima hingga 20 tahun kepada warga asing yang mau menginvestasikan uangnya. Malaysia menarik 1.000 investor asing dengan kontribusi mencapai 200 juta ringgit. Sedangkan, Singapura mensyaratkan investasi minimal USD1,8 juta pada perusahaan di negeri tersebut.
Skema izin tinggal melalui investasi dan kewarganegaraan melalui investasi atau sering disebut golden visa dan golden passport merupakan kebijakan yang diberlakukan suatu negara melalui mekanisme pemberian fasilitas izin tinggal atau berkewarganegaraan kepada WNA melalui investasi atau membayar sejumlah biaya tertentu.
Pemegang golden visa dapat menikmati manfaat eksklusif seperti prosedur dan persyaratan permohonan visa dan urusan imigrasi lebih mudah dan cepat, mobilitas dengan multiple entries, jangka waktu tinggal lebih lama, dan hak untuk memiliki aset di dalam negara, serta menjadi jalur fast track untuk pengajuan kewarganegaraan.
Pemerintah membidik torehan devisa sektor pariwisata senilai US$10 miliar (sekitar Rp148,70 triliun) pada 2023, seiring dengan dinaikkannya target jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) dari 7,4 juta menjadi 8,5 juta kunjungan pada tahun ini.
Pemerintah memasang target devisa melonjak lebih dari dua kali lipat dari realisasi tahun lalu senilai US$4,26 miliar (Rp63,34 triliun). Target devisa pariwisata pada tahun ini naik dari bidikan awal pemerintah sebanyak US$6 miliar (Rp89,22 triliun).
Baca Juga:
- Golden Visa Digadang Tingkatkan Kualitas Pariwisata di Batam
- Menarik Investor ke Indonesia, Program Golden Visa Segera Diluncurkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti









