<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hukum &#8211; gokepri</title>
	<atom:link href="https://gokepri.com/hukum/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://gokepri.com/hukum/</link>
	<description>Inspirasi Bersama</description>
	<lastBuildDate>Fri, 08 May 2026 10:32:09 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://gokepri.com/gokepri/uploads/2026/04/cropped-IMG_5700-32x32.jpeg</url>
	<title>Hukum &#8211; gokepri</title>
	<link>https://gokepri.com/hukum/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Trading Bodong dari Batam Sasar Korban di Eropa</title>
		<link>https://gokepri.com/trading-bodong-dari-batam-sasar-korban-di-eropa/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Candra Gunawan]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 May 2026 10:32:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Apartemen Baloi View]]></category>
		<category><![CDATA[batam]]></category>
		<category><![CDATA[imigrasi batam]]></category>
		<category><![CDATA[korban investasi ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan investasi daring]]></category>
		<category><![CDATA[Polda kepri]]></category>
		<category><![CDATA[scamming Batam]]></category>
		<category><![CDATA[trading bodong]]></category>
		<category><![CDATA[WNA Batam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gokepri.com/?p=131452</guid>

					<description><![CDATA[<p>Aparat menemukan dugaan operasi penipuan investasi daring yang menyasar korban di Eropa dan Vietnam dengan <a class="read-more" href="https://gokepri.com/trading-bodong-dari-batam-sasar-korban-di-eropa/" title="Trading Bodong dari Batam Sasar Korban di Eropa" itemprop="url">.</a></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/trading-bodong-dari-batam-sasar-korban-di-eropa/">Trading Bodong dari Batam Sasar Korban di Eropa</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Aparat menemukan dugaan operasi penipuan investasi daring yang menyasar korban di Eropa dan Vietnam dengan modus aplikasi perdagangan saham dan valuta asing fiktif.</strong></p>
<p><strong>BATAM (gokepri)</strong> — Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 210 warga negara asing (WNA) yang diduga menjalankan praktik penipuan investasi daring lintas negara dari sejumlah lokasi di Batam, Kepulauan Riau. Para korban disebut berasal dari sejumlah negara di Eropa dan Vietnam dengan modus aplikasi perdagangan saham serta valuta asing fiktif.</p>
<p>Pengungkapan kasus itu bermula dari operasi gabungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Polda Kepulauan Riau di Apartemen Baloi View serta sebuah rumah di kawasan perumahan Batam pada Rabu (6/5/2026). Dari operasi tersebut, aparat menyita ratusan perangkat elektronik yang diduga dipakai dalam aktivitas penipuan daring.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://gokepri.com/penggerebekan-di-apartemen-baloi-view-batam-ratusan-wna-diduga-terlibat-judol-dan-scamming/">Penggerebekan di Apartemen Baloi View Batam: Ratusan WNA Diduga Terlibat Judol dan Scamming</a></strong></p>
<p>Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, 210 WNA yang diamankan terdiri atas 125 warga negara Vietnam, 84 warga negara Tiongkok, dan satu warga negara Myanmar.</p>
<p>“Dari jumlah itu, 163 laki-laki dan 47 perempuan. Seluruhnya masih menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Batam,” ujar Hendarsam di Batam, Jumat (8/5/2026).</p>
<p>Menurut Hendarsam, penanganan awal difokuskan pada aspek administrasi keimigrasian. Namun, apabila ditemukan unsur pidana, perkara akan diserahkan kepada kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.</p>
<p>“Kami menangani sesuai kewenangan hukum keimigrasian. Jika ditemukan unsur pidana pro justicia, penanganannya akan dilimpahkan kepada pihak kepolisian. Saat ini koordinasi dengan Polda Kepri masih berlangsung,” kata Hendarsam.</p>
<p>Ia menambahkan, para WNA tersebut diduga melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait tindakan administratif terhadap orang asing yang diduga mengganggu keamanan dan ketertiban umum.</p>
<p>Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Brigadir Jenderal Polisi Yuldi Yusman mengatakan, aparat lebih dulu mendeteksi aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di kawasan Apartemen Baloi View pada pertengahan April 2026.</p>
<p>Selama sekitar empat pekan, tim pengawasan menjalankan pemantauan tertutup dan profiling terhadap penghuni lokasi sebelum operasi penggerebekan digelar.</p>
<p>“Operasi melibatkan sekitar 60 personel gabungan dari Direktorat Wasdakim dan Polda Kepri,” ujar Yuldi.</p>
<p>Menurut dia, apartemen tersebut diduga dipakai sebagai pusat operasional penipuan daring. Lantai dasar digunakan untuk aktivitas operasional dan lobi, lantai satu dihuni sekitar 20 warga Vietnam, sedangkan lantai dua hingga empat ditempati sekitar 120 orang.</p>
<p>Adapun lantai lima diduga menjadi ruang kendali operasi scamming yang diisi sekitar 60 orang operator.</p>
<p>Dalam penggerebekan itu, petugas menyita 131 komputer, 93 laptop, 492 telepon genggam, dan 198 paspor.</p>
<p>Dari pendataan sementara, sebanyak 103 orang diketahui masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan. Selain itu, 49 orang memakai visa kunjungan indeks B1 dan D12, sedangkan satu orang memiliki izin tinggal terbatas (ITAS) investor.</p>
<p>“Sebanyak 209 orang menggunakan izin tinggal kunjungan sementara. Keberadaan mereka dalam jumlah besar dan menetap di satu lokasi tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal,” kata Yuldi.</p>
<p>Pemeriksaan awal menemukan indikasi praktik penipuan investasi daring melalui aplikasi trading ilegal. Para operator diduga menawarkan investasi saham dan valuta asing dengan iming-iming keuntungan tinggi untuk menarik dana korban di luar negeri.</p>
<p>“Modusnya menggunakan aplikasi trading bodong yang menyasar masyarakat luar negeri,” ujar Yuldi.</p>
<p>Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Wahyu Eka Putra mengatakan, pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan warga negara Indonesia dalam jaringan tersebut.</p>
<p>“Kami belum menemukan indikasi keterlibatan WNI, tetapi pendalaman masih terus berjalan,” kata Wahyu.</p>
<p>Ia menjelaskan, para WNA masuk ke Indonesia secara bertahap melalui jalur laut dan udara. Khusus warga Vietnam, sebagian memanfaatkan fasilitas bebas visa kunjungan yang berlaku di Indonesia.</p>
<p>Imigrasi telah mengamankan 198 paspor dari total 210 WNA yang diperiksa. Sementara itu, 12 paspor lainnya masih dalam penelusuran petugas.</p>
<p>Menurut Wahyu, proses pemeriksaan juga menghadapi kendala bahasa karena sebagian WNA tidak dapat berkomunikasi dalam bahasa Indonesia maupun Inggris. ANTARA</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://gokepri.com/iming-iming-gaji-rp8-juta-empat-wni-nyaris-jadi-scammer-di-kamboja/">Iming-Iming Gaji Rp8 Juta, Empat WNI Nyaris Jadi Scammer di Kamboja</a></strong></p>
<p><strong>Cek Berita dan Artikel yang lain di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMJbIlQsw56yrAw?hl=en-ID&amp;gl=ID&amp;ceid=ID%3Aen">Google News</a></strong></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/trading-bodong-dari-batam-sasar-korban-di-eropa/">Trading Bodong dari Batam Sasar Korban di Eropa</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bisnis Gelap Kayu Bakau ke Singapura</title>
		<link>https://gokepri.com/bisnis-gelap-kayu-bakau-ke-singapura/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Candra Gunawan]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Apr 2026 11:34:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[bakau]]></category>
		<category><![CDATA[Penyelundupan]]></category>
		<category><![CDATA[Polda kepri]]></category>
		<category><![CDATA[singapura]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gokepri.com/?p=130444</guid>

					<description><![CDATA[<p>Polda Kepri menggagalkan penyelundupan kayu bakau ilegal ke Singapura. Polisi mengendus keterlibatan pemodal warga negara <a class="read-more" href="https://gokepri.com/bisnis-gelap-kayu-bakau-ke-singapura/" title="Bisnis Gelap Kayu Bakau ke Singapura" itemprop="url">.</a></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/bisnis-gelap-kayu-bakau-ke-singapura/">Bisnis Gelap Kayu Bakau ke Singapura</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Polda Kepri menggagalkan penyelundupan kayu bakau ilegal ke Singapura. Polisi mengendus keterlibatan pemodal warga negara asing.</strong></p>
<p><strong>BATAM (gokepri)</strong> &#8211; Polda Kepulauan Riau menyita 12.000 batang kayu bakau ilegal dari kapal KLM Citra Samudra 9 di perairan Pulau Panjang, Batam. Aktivitas ini diduga didanai warga negara Singapura yang mengincar komoditas mangrove dari pesisir Kepulauan Riau. Ekspor ilegal ini mengancam ekosistem hutan penyangga pantai.</p>
<p>Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Riau Komisaris Besar Nona Pricillia Ohei mengungkap upaya penyelundupan 12.000 batang kayu bakau ilegal tujuan Singapura melalui perairan Pulau Panjang, Kota Batam.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://gokepri.com/bakau-ditebang-demi-baliho-kampanye-calon-pemimpin-daerah/">Bakau Ditebang Demi Baliho Kampanye Calon Pemimpin Daerah</a></strong></p>
<p>Pengungkapan ini bermula dari patroli rutin tim Direktorat Polisi Perairan dan Udara pada Rabu pagi, 22 April 2026. Petugas menghentikan kapal KLM Citra Samudra 9 berkapasitas GT 99 yang kedapatan mengangkut muatan tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).</p>
<p>&#8220;Aktivitas ilegal ini diduga didanai oleh seorang warga negara Singapura berinisial M yang menyewa kapal melalui perantara di Batam,&#8221; kata Nona di Batam, Kamis, 23 April 2026.</p>
<p>Nakhoda kapal berinisial L.E. bersama enam anak buah kapal kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ribuan batang bakau tersebut diketahui berasal dari Pulau Jaloh, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun.</p>
<p>Polisi mendeteksi nakhoda berperan mengatur proses pengumpulan kayu hingga jadwal keberangkatan. Sementara itu, aliran dana pembelian kayu dikendalikan oleh kaki tangan pemodal Singapura yang berada di Batam.</p>
<p>&#8220;Saat ini, kapal beserta seluruh muatan telah diamankan di Markas Komando Ditpolairud Polda Kepri untuk proses hukum,&#8221; ujar Nona.</p>
<p>Penyidik menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Polisi juga memperluas penyelidikan untuk memburu perantara yang menghubungkan pemodal asing dengan para penebang kayu lokal.</p>
<p>Masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan di wilayah pesisir diminta melapor melalui layanan pusat panggilan 110 atau aplikasi Polri Super Apps. Penyelundupan kayu bakau ke luar negeri merupakan praktik eksploitasi yang merusak lingkungan dan merugikan pendapatan negara.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://gokepri.com/pwi-kepri-dan-pecinta-mangrove-jepang-tanam-bakau-di-bintan/">PWI Kepri dan Pecinta Mangrove Jepang Tanam Bakau di Bintan</a></strong></p>
<p><strong>Cek Berita dan Artikel yang lain di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMJbIlQsw56yrAw?hl=en-ID&amp;gl=ID&amp;ceid=ID%3Aen">Google News</a></strong></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/bisnis-gelap-kayu-bakau-ke-singapura/">Bisnis Gelap Kayu Bakau ke Singapura</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jaringan Dolar Palsu Terbongkar di Banten</title>
		<link>https://gokepri.com/jaringan-dolar-palsu-terbongkar-di-banten/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Candra Gunawan]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Apr 2026 09:12:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Dolar Palsu]]></category>
		<category><![CDATA[uang palsu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gokepri.com/?p=130382</guid>

					<description><![CDATA[<p>Berawal dari transaksi di rumah makan, polisi menelusuri rantai perantara hingga pemasok utama. Indikasi jaringan <a class="read-more" href="https://gokepri.com/jaringan-dolar-palsu-terbongkar-di-banten/" title="Jaringan Dolar Palsu Terbongkar di Banten" itemprop="url">.</a></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/jaringan-dolar-palsu-terbongkar-di-banten/">Jaringan Dolar Palsu Terbongkar di Banten</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Berawal dari transaksi di rumah makan, polisi menelusuri rantai perantara hingga pemasok utama. Indikasi jaringan lebih luas masih diselidiki.</strong></p>
<p><strong>BANTEN (gokepri)</strong> &#8211; Peredaran uang palsu dolar Amerika Serikat terbongkar di Banten. Lima orang ditangkap berantai, dari perantara hingga penyedia utama. Polisi menemukan ratusan lembar uang palsu siap edar.</p>
<p>Unit 1 Satuan Reserse Mobil (Resmob) Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran uang palsu valuta asing di wilayah Banten. Operasi bermula pada 1 April 2026 di kawasan Saung Sunda, Telaga Lestari, Cikupa, Kabupaten Tangerang.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://gokepri.com/bi-kepri-dorong-qris-selama-ramadan-temuan-uang-palsu-masih-marak/">BI Kepri Dorong QRIS Selama Ramadan, Temuan Uang Palsu Masih Marak</a></strong></p>
<p>Tim yang dipimpin Kepala Unit 1 Satresmob AKBP Herry Azhar mengamankan tiga orang di lokasi tersebut. Ketiganya berinisial AS, F, dan AA. Polisi menyebut mereka berperan sebagai broker. “Diamankan saat hendak transaksi,” kata Kepala Satuan Resmob Bareskrim Polri Komisaris Besar Arya Khadafi, Minggu 19 April 2026.</p>
<p>Dari tangan para perantara, polisi menyita 874 lembar uang palsu pecahan 100 dolar Amerika Serikat. Selain itu, tiga telepon genggam dan tiga dompet ikut diamankan. Barang bukti itu menunjukkan uang telah siap beredar di pasar gelap.</p>
<p>Pengungkapan tidak berhenti di Cikupa. Berdasarkan keterangan salah satu tersangka, tim menelusuri alur distribusi ke wilayah lain. Jejak mengarah ke Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.</p>
<p>Di sana, polisi menangkap AP. Ia diduga sebagai pemasok uang palsu kepada para broker. Perannya menghubungkan sumber utama dengan jaringan perantara di lapangan.</p>
<p>Dari pengembangan berikutnya, nama lain muncul. Tim bergerak ke Balaraja, Kabupaten Tangerang. Seorang pria berinisial AHS ditangkap di sebuah warung makan. Polisi menduga AHS sebagai penyedia utama uang palsu dalam jaringan tersebut.</p>
<p>“Diduga penyedia utama,” ujar Arya. Dari tangan AHS, polisi menyita satu telepon genggam dan dompet yang berkaitan dengan aktivitasnya.</p>
<p>Kelima tersangka kini berada di Markas Satresmob Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lanjutan. Penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.</p>
<p>Struktur peran dalam kasus ini menunjukkan pola berlapis. Ada penyedia utama, pemasok, hingga broker yang berinteraksi langsung dengan calon pembeli. Model ini lazim dalam kejahatan uang palsu untuk memutus jejak antara produsen dan pasar.</p>
<p>Hingga kini, polisi masih menelusuri kemungkinan jaringan yang lebih luas. “Masih didalami,” kata Arya. Aparat menduga peredaran tidak berhenti di satu wilayah, mengingat jumlah barang bukti dan pola distribusi yang terorganisasi.</p>
<p>Kasus uang palsu valuta asing relatif jarang terungkap dibanding rupiah. Namun, potensi kerugian tetap besar. Dolar Amerika Serikat kerap dipakai dalam transaksi tertentu yang melibatkan nilai tinggi, termasuk perdagangan lintas wilayah. ANTARA</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://gokepri.com/uang-palsu-ditemukan-berserakan-di-semak-semak/">Uang Palsu Ditemukan Berserakan di Semak-semak</a></strong></p>
<p><strong>Cek Berita dan Artikel yang lain di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMJbIlQsw56yrAw?hl=en-ID&amp;gl=ID&amp;ceid=ID%3Aen">Google News</a></strong></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/jaringan-dolar-palsu-terbongkar-di-banten/">Jaringan Dolar Palsu Terbongkar di Banten</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Empat Pelaku Penganiayaan Bripda NS Dipecat dan Diseret ke Ranah Pidana</title>
		<link>https://gokepri.com/empat-pelaku-penganiayaan-bripda-ns-dipecat-dan-diseret-ke-ranah-pidana/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Candra Gunawan]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 18 Apr 2026 03:26:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Bripda NS]]></category>
		<category><![CDATA[Polda kepri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gokepri.com/?p=130133</guid>

					<description><![CDATA[<p>BATAM (gokepri) &#8211; Kepolisian Daerah Kepulauan Riau memecat empat personelnya sekaligus menetapkan keempatnya sebagai tersangka <a class="read-more" href="https://gokepri.com/empat-pelaku-penganiayaan-bripda-ns-dipecat-dan-diseret-ke-ranah-pidana/" title="Empat Pelaku Penganiayaan Bripda NS Dipecat dan Diseret ke Ranah Pidana" itemprop="url">.</a></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/empat-pelaku-penganiayaan-bripda-ns-dipecat-dan-diseret-ke-ranah-pidana/">Empat Pelaku Penganiayaan Bripda NS Dipecat dan Diseret ke Ranah Pidana</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BATAM (gokepri)</strong> &#8211; Kepolisian Daerah Kepulauan Riau memecat empat personelnya sekaligus menetapkan keempatnya sebagai tersangka pidana dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Bripda NS di Rusunawa Barak Bintara Polda Kepri, Senin (13/4/2026).</p>
<p>Keempat personel berinisial AS, AP, GSP, dan MA dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang kode etik yang digelar Jumat (17/4/2026). Mereka juga dijerat pasal penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.</p>
<p>“Para pelanggar telah dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, berupa sanksi etika atas pelanggaran perilaku serta sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Riau Komisaris Besar Polisi Nona Pricillia Ohei, Sabtu (19/4/2026).</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://gokepri.com/kronologi-tewasnya-bripda-natanael-di-asrama-polisi/">Kronologi Tewasnya Bripda Natanael di Asrama Polisi</a></strong></p>
<p>Sanksi tersebut mengacu pada Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.</p>
<p>Dalam sidang itu, AS menerima putusan. Tiga lainnya—AP, GSP, dan MA—mengajukan keberatan. Ketiganya diberi hak mengajukan banding dalam tiga hari serta 21 hari untuk menyampaikan memori banding.</p>
<p>Peristiwa bermula pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 23.50 WIB. Keempat pelaku secara bersama-sama menyerang korban hingga meninggal dunia di kamar 303 Rusunawa Barak Bintara Polda Kepri.<br />
Selain proses etik, Polda Kepri melanjutkan proses pidana. Perkara meningkat dari penyelidikan ke penyidikan sejak 15 April 2026. AS lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, kemudian pengembangan penyidikan mengungkap keterlibatan AP, GSP, dan MA yang sebelumnya berstatus saksi.</p>
<p>Para tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) subsider Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal masing-masing tujuh tahun dan 10 tahun penjara. ANTARA</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://gokepri.com/polisi-dalami-pelaku-lain-di-balik-tewasnya-bripda-ns/">Polisi Dalami Pelaku Lain di Balik Tewasnya Bripda NS</a></strong></p>
<p><strong>Cek Berita dan Artikel yang lain di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMJbIlQsw56yrAw?hl=en-ID&amp;gl=ID&amp;ceid=ID%3Aen">Google News</a></strong></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/empat-pelaku-penganiayaan-bripda-ns-dipecat-dan-diseret-ke-ranah-pidana/">Empat Pelaku Penganiayaan Bripda NS Dipecat dan Diseret ke Ranah Pidana</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Eks Dirut PGN Didakwa Rugikan Negara Rp255 Miliar</title>
		<link>https://gokepri.com/eks-dirut-pgn-didakwa-rugikan-negara-rp255-miliar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Candra Gunawan]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Apr 2026 07:21:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gokepri.com/?p=130044</guid>

					<description><![CDATA[<p>Aliran dana jutaan dolar dari PGN ke Isargas berujung di meja hijau. Jaksa menilai ada <a class="read-more" href="https://gokepri.com/eks-dirut-pgn-didakwa-rugikan-negara-rp255-miliar/" title="Eks Dirut PGN Didakwa Rugikan Negara Rp255 Miliar" itemprop="url">.</a></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/eks-dirut-pgn-didakwa-rugikan-negara-rp255-miliar/">Eks Dirut PGN Didakwa Rugikan Negara Rp255 Miliar</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Aliran dana jutaan dolar dari PGN ke Isargas berujung di meja hijau. Jaksa menilai ada penyimpangan sejak awal kesepakatan.</strong></p>
<p><strong>JAKARTA (gokepri)</strong> – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso, merugikan keuangan negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp255 miliar.</p>
<p>Dakwaan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis, 16 April 2026. Jaksa Agung Nugroho menyebut kerugian itu muncul dari skema pemberian dana kepada Isargas Group yang dinilai tidak sesuai ketentuan. “Kerugian negara terjadi karena dana diberikan tanpa dasar yang sah dan memperkaya sejumlah pihak,” ujar jaksa di persidangan.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://gokepri.com/korupsi-jual-beli-gas-pt-pgn-tiga-rumah-digeledah/">Korupsi Jual-Beli Gas PT PGN, Tiga Rumah Digeledah</a></strong></p>
<p>Perkara ini berawal dari pertemuan pada Agustus 2017. Komisaris PT Inti Alasindo Energy (IAE) Arso Sadewo Tjokrosoebroto bersama Iswan Ibrahim mengajukan kerja sama jual beli gas dengan skema pembayaran di muka sebesar 15 juta dolar AS.</p>
<p>Dana itu, menurut jaksa, dimaksudkan untuk menutup utang Isargas Group kepada PT Pertamina Gas dan pihak lain. PGN, sebagai perusahaan distribusi gas, bukan lembaga pembiayaan yang memiliki kewenangan menyalurkan pinjaman.</p>
<p>Meski demikian, Hendi disebut menyanggupi usulan tersebut dan meneruskannya di internal PGN. Kesepakatan kemudian diteken pada 2 November 2017, mencakup perjanjian jual beli gas jangka panjang dengan skema pembayaran di muka.</p>
<p>Jaksa menilai sejak awal skema ini bermasalah. Tidak ada pencantuman dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2017–2018. Uji kelayakan atau due diligence juga tidak tersedia.</p>
<p>Selain itu, terdapat larangan jual beli gas secara bertingkat dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Larangan ini, menurut jaksa, diabaikan dalam perjanjian tersebut.</p>
<p>Setelah persetujuan direksi, dana sebesar 14,77 juta dolar AS ditransfer ke rekening PT IAE pada 7 November 2017. Dana itu kemudian dipindahkan ke rekening Isargas Group.</p>
<p>Jaksa mengungkap adanya aliran dana lanjutan yang diduga sebagai komisi. Sejumlah Rp5,09 miliar ditukar menjadi 509.400 dolar Singapura dan diserahkan kepada Arso Sadewo.</p>
<p>Uang tersebut kemudian diberikan kepada Hendi sebagai biaya komitmen. “Sebesar 500 ribu dolar Singapura,” kata jaksa.</p>
<p>Selain itu, Hendi disebut memberikan sebagian dana kepada pihak lain, termasuk Yugi Prayanto sebesar 20 ribu dolar AS. Yugi adalah Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Kelautan dan Perikanan. Isargas Group juga disebut memperoleh manfaat finansial dari skema ini.</p>
<p>Untuk menyesuaikan prosedur, dibuat perubahan administratif dalam dokumen kesepakatan. Amandemen dilakukan untuk mengubah tanggal penyerahan jaminan fidusia.</p>
<p>Langkah ini, menurut jaksa, bertujuan memberi kesan bahwa proses telah memenuhi persyaratan. Padahal, pada saat pencairan dana, sejumlah dokumen penting seperti bank garansi belum tersedia. Praktik ini memperlihatkan adanya rekayasa administratif untuk menutupi kekurangan prosedural dalam transaksi.</p>
<p>Hendi didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. ANTARA</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://gokepri.com/dahlan-iskan-penuhi-panggilan-kpk-sebagai-saksi-kasus-lng-pertamina/">Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus LNG Pertamina</a></strong></p>
<p><strong>Cek Berita dan Artikel yang lain di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMJbIlQsw56yrAw?hl=en-ID&amp;gl=ID&amp;ceid=ID%3Aen">Google News</a></strong></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/eks-dirut-pgn-didakwa-rugikan-negara-rp255-miliar/">Eks Dirut PGN Didakwa Rugikan Negara Rp255 Miliar</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polisi Dalami Pelaku Lain di Balik Tewasnya Bripda NS</title>
		<link>https://gokepri.com/polisi-dalami-pelaku-lain-di-balik-tewasnya-bripda-ns/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Candra Gunawan]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Apr 2026 03:01:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Bripda NS]]></category>
		<category><![CDATA[Polda kepri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gokepri.com/?p=130025</guid>

					<description><![CDATA[<p>Anggota polisi tewas diduga dianiaya sesama polisi. Kasus Bripda NS diusut tuntas. Siapa saja yang <a class="read-more" href="https://gokepri.com/polisi-dalami-pelaku-lain-di-balik-tewasnya-bripda-ns/" title="Polisi Dalami Pelaku Lain di Balik Tewasnya Bripda NS" itemprop="url">.</a></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/polisi-dalami-pelaku-lain-di-balik-tewasnya-bripda-ns/">Polisi Dalami Pelaku Lain di Balik Tewasnya Bripda NS</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Anggota polisi tewas diduga dianiaya sesama polisi. Kasus Bripda NS diusut tuntas. Siapa saja yang terlibat?</strong></p>
<p><strong>BATAM (gokepri)</strong> – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menaikkan penanganan kasus kematian anggota polisi, Bripda NS, ke tahap penyidikan. Perkara ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum setelah hasil autopsi awal mengindikasikan adanya unsur kekerasan.</p>
<p>Kapolda Kepri Inspektur Jenderal Asep Safrudin menyatakan peningkatan status perkara ini menjadi langkah awal untuk mengurai fakta di balik kematian anggota Ditsamapta tersebut. “Sudah masuk penyidikan,” ujarnya di Batam, Rabu, 15 April 2026.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://gokepri.com/kronologi-tewasnya-bripda-natanael-di-asrama-polisi/">Kronologi Tewasnya Bripda Natanael di Asrama Polisi</a></strong></p>
<p>Autopsi yang digelar di Rumah Sakit Bhayangkara Batam menemukan indikasi kekerasan sebagai penyebab kematian. Temuan ini menjadi dasar penyidik untuk menelusuri motif dan kronologi kejadian.</p>
<p>Polisi telah menetapkan satu orang tersangka, yakni Bripda AS. Namun, penyidikan belum berhenti pada satu nama. Asep menyebut kemungkinan keterlibatan pihak lain masih terbuka. “Masih didalami,” katanya.</p>
<p>Kasus ini juga melibatkan korban lain, Bripda JB, yang kini dalam kondisi stabil dan menjalani perawatan. Belum ada penjelasan rinci mengenai peran maupun keterkaitan korban kedua dalam peristiwa tersebut.</p>
<p>Penanganan perkara ini mendapat perhatian karena melibatkan sesama anggota kepolisian. Untuk menjaga akuntabilitas, autopsi tidak hanya melibatkan tim internal, tetapi juga dokter forensik eksternal dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia.</p>
<p>Langkah ini menjadi upaya meredam keraguan publik terhadap objektivitas penyelidikan. Dalam sejumlah kasus sebelumnya, keterlibatan pihak independen sering menjadi tuntutan keluarga korban.</p>
<p>Asep menegaskan komitmen institusinya untuk memproses perkara tanpa pandang bulu. “Tidak ada toleransi,” ujarnya singkat.</p>
<p>Selain jalur pidana, kepolisian juga menyiapkan proses etik terhadap pelaku. Jika terbukti bersalah, sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat dapat dijatuhkan.</p>
<p>Pendekatan ganda ini lazim dalam kasus yang melibatkan aparat. Proses pidana menitikberatkan pada unsur pelanggaran hukum, sementara sidang etik menyasar pelanggaran kode profesi.</p>
<p>Kapolda menyatakan kedua mekanisme itu akan berjalan paralel. Ia memastikan proses hukum berlangsung menyeluruh hingga tuntas. Asep juga menyampaikan duka cita atas kematian Bripda NS. Ia menegaskan komitmen untuk mengungkap perkara ini secara terbuka. “Kami mohon maaf,” ujarnya. ANTARA</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://gokepri.com/polisi-baru-empat-bulan-bertugas-meninggal-di-mess-polda-kepri/">Polisi Baru Empat Bulan Bertugas Meninggal di Mess Polda Kepri</a></strong></p>
<p><strong>Cek Berita dan Artikel yang lain di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMJbIlQsw56yrAw?hl=en-ID&amp;gl=ID&amp;ceid=ID%3Aen">Google News</a></strong></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/polisi-dalami-pelaku-lain-di-balik-tewasnya-bripda-ns/">Polisi Dalami Pelaku Lain di Balik Tewasnya Bripda NS</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Komnas Perempuan Dorong Kasus FHUI Masuk Jalur Hukum</title>
		<link>https://gokepri.com/komnas-perempuan-dorong-kasus-fhui-masuk-jalur-hukum/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Candra Gunawan]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Apr 2026 11:59:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Fakultas Hukum UI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gokepri.com/?p=129988</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA (gokepri) &#8211; Dugaan pelecehan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia tidak berhenti pada penanganan <a class="read-more" href="https://gokepri.com/komnas-perempuan-dorong-kasus-fhui-masuk-jalur-hukum/" title="Komnas Perempuan Dorong Kasus FHUI Masuk Jalur Hukum" itemprop="url">.</a></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/komnas-perempuan-dorong-kasus-fhui-masuk-jalur-hukum/">Komnas Perempuan Dorong Kasus FHUI Masuk Jalur Hukum</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA (gokepri)</strong> &#8211; Dugaan pelecehan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia tidak berhenti pada penanganan internal kampus. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan mendesak perkara ini diproses secara hukum, seiring munculnya indikasi kekerasan berbasis gender di ruang digital.</p>
<p>Kasus ini mencuat setelah laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa hingga dosen perempuan di lingkungan FH UI beredar di publik. Penanganan awal berlangsung melalui mekanisme internal kampus, termasuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).</p>
<p>Namun Komnas Perempuan menilai jalur tersebut belum cukup. Anggota Komnas Perempuan, Devi Rahayu, menegaskan bahwa perkara ini harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://gokepri.com/alarm-bahaya-dari-fakultas-hukum-ui/">Alarm Bahaya dari Fakultas Hukum UI</a></strong></p>
<p>“Kami mendesak agar kasus ini ditangani sesuai hukum yang berlaku secara penuh, bukan direduksi menjadi sekadar pelanggaran etik,” kata Devi di Jakarta, Rabu (15/4).</p>
<p>Ia menyebut kampus seharusnya menjadi ruang aman bagi seluruh sivitas akademika. Peristiwa ini menunjukkan adanya pelanggaran terhadap prinsip tersebut. Dalam penilaian Komnas Perempuan, bentuk kekerasan yang muncul termasuk kategori Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) atau Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).</p>
<p>Kategori ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal 5 mengatur pelecehan seksual nonfisik, sedangkan Pasal 14 mencakup kekerasan seksual melalui sarana elektronik.</p>
<p>Komnas Perempuan juga menyoroti potensi risiko jika penanganan hanya mengandalkan mekanisme internal kampus. Anggota Komnas Perempuan lainnya, Sondang Frishka, menekankan bahwa jalur etik dan hukum dapat berjalan bersamaan.</p>
<p>“Mekanisme kode etik bukan pengganti proses hukum. Penanganan yang hanya mengandalkan jalur internal berisiko melanggengkan impunitas,” ujar Sondang.</p>
<p>Ia merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 yang mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi. Regulasi tersebut mewajibkan satuan tugas menindaklanjuti laporan secara komprehensif, termasuk membuka kemungkinan proses pidana.</p>
<p>Komnas Perempuan juga menekankan pentingnya akses korban terhadap jalur hukum tanpa hambatan. Proses pidana, menurut mereka, perlu dibuka tanpa tekanan dari lingkungan kampus.</p>
<p>Di sisi lain, perspektif psikologis menempatkan kasus ini dalam konteks yang lebih luas. Psikolog klinis Kasandra Putranto menilai kekerasan seksual tidak selalu berbentuk fisik. Peristiwa di FH UI menunjukkan kekerasan dapat terjadi melalui komunikasi digital.</p>
<p>“Kekerasan seksual tidak selalu berbentuk fisik, tetapi juga dapat terjadi melalui komunikasi digital,” kata Kasandra.</p>
<p>Ia menjelaskan, bentuk-bentuk seperti komentar seksual, candaan bernuansa seksual, atau intensi yang merendahkan termasuk dalam spektrum kekerasan. Dalam kajian akademik, fenomena ini dikenal sebagai bagian dari continuum of sexual violence, di mana tindakan yang dianggap ringan tetap berada dalam satu rangkaian kekerasan.</p>
<p>Kasandra juga menyebut kasus semacam ini kerap menghadapi tantangan dalam pembuktian dan penegakan hukum. Ia menggambarkannya sebagai fenomena gunung es, di mana banyak kasus tidak terungkap atau tidak berlanjut ke proses hukum.</p>
<p>Meski demikian, ia mengingatkan agar kasus ini tidak digeneralisasi sebagai kondisi seluruh kampus di Indonesia. Namun, peristiwa ini menunjukkan adanya persoalan yang lebih luas, termasuk budaya yang masih menormalisasi candaan seksual dan lemahnya pemahaman tentang batas persetujuan.</p>
<p>Penanganan, menurut Kasandra, perlu mencakup langkah yang lebih komprehensif. Selain penegakan sanksi, kampus perlu memperkuat edukasi mengenai consent, etika komunikasi, serta menyediakan saluran pelaporan yang aman.</p>
<p>Ia juga menyinggung sanksi akademik seperti pemberhentian sebagai mahasiswa. Sanksi tersebut dapat menjadi bagian dari penegakan disiplin, tetapi tidak cukup jika tidak diikuti upaya pencegahan.</p>
<p>“Sanksi saja tidak cukup tanpa perubahan budaya dan edukasi,” ujar Kasandra.</p>
<p>Hingga kini, penanganan kasus di FH UI masih berlangsung melalui mekanisme internal kampus. Di saat yang sama, desakan agar proses hukum berjalan terus menguat. Arah penanganan berikutnya akan ditentukan oleh hasil pemeriksaan serta keputusan korban dalam menempuh jalur hukum. ANTARA</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://gokepri.com/berikut-kronologi-kasus-grup-chat-fh-ui/">Berikut Kronologi Kasus Grup Chat FH UI</a></strong></p>
<p><strong>Cek Berita dan Artikel yang lain di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMJbIlQsw56yrAw?hl=en-ID&amp;gl=ID&amp;ceid=ID%3Aen">Google News</a></strong></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/komnas-perempuan-dorong-kasus-fhui-masuk-jalur-hukum/">Komnas Perempuan Dorong Kasus FHUI Masuk Jalur Hukum</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Truk Kosong Ternyata Isi 337 Ponsel Ilegal</title>
		<link>https://gokepri.com/truk-kosong-ternyata-isi-337-ponsel-ilegal/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Candra Gunawan]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Apr 2026 09:37:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Bea Cukai]]></category>
		<category><![CDATA[Iphone]]></category>
		<category><![CDATA[Penyelundupan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gokepri.com/?p=129826</guid>

					<description><![CDATA[<p>Upaya penyelundupan ratusan ponsel premium terbongkar di Batam. Modusnya rapi, disembunyikan di balik dinding truk. <a class="read-more" href="https://gokepri.com/truk-kosong-ternyata-isi-337-ponsel-ilegal/" title="Truk Kosong Ternyata Isi 337 Ponsel Ilegal" itemprop="url">.</a></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/truk-kosong-ternyata-isi-337-ponsel-ilegal/">Truk Kosong Ternyata Isi 337 Ponsel Ilegal</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Upaya penyelundupan ratusan ponsel premium terbongkar di Batam. Modusnya rapi, disembunyikan di balik dinding truk.</strong></p>
<p><strong>BATAM (gokepri)</strong> — Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan 337 unit telepon seluler tanpa dokumen kepabeanan di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Senin, 13 April 2026. Barang elektronik bernilai miliaran rupiah itu disembunyikan dalam kompartemen tersembunyi di sebuah truk pick-up.</p>
<p>Kepala Kantor Bea Cukai Batam Agung Widodo menjelaskan, penindakan bermula dari pengawasan rutin terhadap kendaraan yang akan menyeberang menggunakan KMP Lome menuju Pelabuhan Mengkapan, Tanjung Buton, Kabupaten Siak.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://gokepri.com/iphone-17-masuk-indonesia-pemesanan-tembus-belasan-ribu-unit-dalam-sepekan/">iPhone 17 Masuk Indonesia, Pemesanan Tembus Belasan Ribu Unit Dalam Sepekan</a></strong></p>
<p>Sekitar pukul 12.45 WIB, petugas memeriksa kendaraan yang akan berangkat pukul 14.00 WIB. Sebuah truk pick-up menarik perhatian karena tampak tidak membawa muatan.</p>
<p>Kecurigaan petugas mendorong pemeriksaan lanjutan. Hasilnya, ditemukan kompartemen tersembunyi di dinding bak kendaraan. Di dalam ruang tersebut tersimpan ratusan ponsel dari berbagai merek.</p>
<p>“Modus ini menunjukkan upaya sistematis untuk menghindari pengawasan,” kata Agung.</p>
<p>Dari hasil pencacahan, barang yang diamankan terdiri dari 167 unit iPhone 14 128GB, 100 unit iPhone 15 128GB, 20 unit iPhone 17 Pro Max 512GB, serta 50 unit Samsung Galaxy A57 5G 256GB.</p>
<p>Nilai total barang diperkirakan mencapai Rp3,76 miliar. Potensi kerugian negara dari sisi bea masuk dan pajak diperkirakan sekitar Rp414 juta.</p>
<p>Petugas kemudian menyegel kendaraan dan membawa seluruh barang ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam untuk pemeriksaan lanjutan. Unit K-9 juga dikerahkan untuk memastikan tidak ada muatan terlarang lain. Hasilnya, tidak ditemukan indikasi narkotika maupun zat berbahaya.</p>
<p>Kasus ini menambah daftar panjang penyelundupan barang elektronik melalui jalur Batam. Sebagai kawasan perdagangan bebas, Batam kerap menjadi titik rawan peredaran barang tanpa dokumen yang kemudian dikirim ke daerah lain di Indonesia.</p>
<p>Dalam banyak kasus, selisih harga akibat perbedaan pajak dan bea masuk menjadi pendorong utama praktik ini. Barang elektronik, terutama ponsel premium, menjadi komoditas favorit karena bernilai tinggi dan mudah dipasarkan.</p>
<p>Agung menegaskan, pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.</p>
<p>Ia menyatakan Bea Cukai akan memperketat pengawasan, khususnya di jalur penyeberangan antarpulau yang kerap dimanfaatkan untuk distribusi ilegal.</p>
<p>“Kami akan terus memperkuat pengawasan,” ujarnya.</p>
<p>Bea Cukai juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perdagangan ilegal. Partisipasi publik dinilai penting untuk membantu pengawasan, terutama di wilayah yang memiliki mobilitas barang tinggi seperti Batam.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://gokepri.com/apple-belum-ajukan-izin-iphone-17-pabrik-airtag-di-batam-tetap-jalan/">Apple Belum Ajukan Izin iPhone 17, Pabrik AirTag di Batam Tetap Jalan</a></strong></p>
<p><strong>Cek Berita dan Artikel yang lain di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMJbIlQsw56yrAw?hl=en-ID&amp;gl=ID&amp;ceid=ID%3Aen">Google News</a></strong></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/truk-kosong-ternyata-isi-337-ponsel-ilegal/">Truk Kosong Ternyata Isi 337 Ponsel Ilegal</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bagaimana Cara Bupati Tulungagung Memeras Pejabat OPD</title>
		<link>https://gokepri.com/bagaimana-cara-bupati-tulungagung-memeras-pejabat-opd/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Candra Gunawan]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 12 Apr 2026 01:45:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Tulungagung]]></category>
		<category><![CDATA[kpk]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerasan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gokepri.com/?p=129755</guid>

					<description><![CDATA[<p>Bupati Gatut Sunu Wibowo membangun sistem pemerasan sistematis yakni surat mundur tanpa tanggal, catatan utang, <a class="read-more" href="https://gokepri.com/bagaimana-cara-bupati-tulungagung-memeras-pejabat-opd/" title="Bagaimana Cara Bupati Tulungagung Memeras Pejabat OPD" itemprop="url">.</a></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/bagaimana-cara-bupati-tulungagung-memeras-pejabat-opd/">Bagaimana Cara Bupati Tulungagung Memeras Pejabat OPD</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Bupati Gatut Sunu Wibowo membangun sistem pemerasan sistematis yakni surat mundur tanpa tanggal, catatan utang, dan setoran 50 persen anggaran. KPK menangkap 18 orang.</strong></p>
<p><strong>JAKARTA (gokepri)</strong> &#8211; Ruangan itu tertutup. Tidak ada ponsel yang boleh dibawa masuk. Seorang ajudan berdiri di sudut. Di atas meja, selembar kertas bermaterai menanti tanda tangan, tanpa tanggal, tanpa salinan untuk yang meneken.</p>
<p>Itulah cara Gatut Sunu Wibowo, Bupati Tulungagung, diduga mengikat para pejabat di bawahnya. Bukan dengan ancaman lisan. Tapi dengan dokumen.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://gokepri.com/ott-kpk-di-tulungagung-bupati-dan-15-orang-ditangkap/">OTT KPK di Tulungagung, Bupati dan 15 Orang Ditangkap</a></strong></p>
<p>Komisi Pemberantasan Korupsi menggerebek Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026. Dalam operasi tangkap tangan (OTT0 itu, 18 orang diamankan, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya, Jatmiko Dwijo Saputro, anggota DPRD Tulungagung. Sehari kemudian, 13 orang dibawa ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif.</p>
<p>KPK lalu menetapkan dua tersangka yakni Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025–2026.</p>
<p>Skema ini dimulai segera setelah pelantikan pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) pada Desember 2025. Begitu dilantik, para kepala OPD dipanggil satu per satu ke ruangan khusus. Di sana, mereka diminta menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan sekaligus dari status aparatur sipil negara — jika “tidak mampu melaksanakan tugas.”</p>
<p>Yang janggal, surat itu tidak mencantumkan tanggal. Salinannya pun tidak diberikan kepada yang bersangkutan. “Sengaja tidak dicantumkan tanggalnya,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu malam (11/4).</p>
<p>Dokumen itu bukan sekadar formalitas administrasi. Menurut KPK, surat tersebut menjadi senjata kendali. Kapan pun Gatut Sunu menginginkan, tanggal bisa dituliskan — dan karier seorang pejabat berakhir.</p>
<p>“Kalau tidak dikasih, sudah ada surat kan. Tinggal kasih tanggal,” kata Asep, mengutip cara GSW menekan bawahannya.</p>
<p><strong>Dua Jalur Setoran</strong></p>
<p>KPK mengidentifikasi dua skema pemerasan yang berjalan bersamaan. Pertama, permintaan uang langsung — baik disampaikan sendiri oleh GSW maupun melalui ajudannya. Besaran bervariasi: dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar per OPD.</p>
<figure id="attachment_129757" aria-describedby="caption-attachment-129757" style="width: 800px" class="wp-caption aligncenter"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-129757" src="https://gokepri.com/gokepri/uploads/2026/04/44D5E88D-1A81-4C92-860C-37E19D36A538-e1775958327860.jpeg" alt="Kasus korupsi Bupati Tulungagung" width="800" height="463" srcset="https://gokepri.com/gokepri/uploads/2026/04/44D5E88D-1A81-4C92-860C-37E19D36A538-e1775958327860.jpeg 800w, https://gokepri.com/gokepri/uploads/2026/04/44D5E88D-1A81-4C92-860C-37E19D36A538-e1775958327860-768x444.jpeg 768w" sizes="(max-width: 800px) 100vw, 800px" /><figcaption id="caption-attachment-129757" class="wp-caption-text">Petugas KPK menunjukkan barang bukti saat konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Tulungagung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026) malam. ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan</figcaption></figure>
<p>Kedua, skema anggaran. GSW menjanjikan tambahan anggaran untuk OPD tertentu, namun mensyaratkan setoran 50 persen dari nilai tambahan itu, bahkan sebelum anggarannya turun. “Misalkan, kalau ditambahkan Rp100 juta, berarti dia minta Rp50 juta,” jelas Asep.</p>
<p>Dari 16 kepala OPD yang menjadi sasaran, GSW menargetkan total Rp5 miliar. Yang terkumpul sejak Desember 2025 hingga awal April 2026: Rp2,7 miliar.</p>
<p>Yang membuat sistem ini lebih sistematis, GSW menyimpan catatan. Setiap OPD yang belum memenuhi permintaannya dicatat sebagai “berutang.” “OPD ini punya utang berapa ke Bupati GSW ini,” kata Asep, menggambarkan cara GSW memandang bawahannya.</p>
<p>Penagihan dilakukan oleh YOG, sang ajudan. Bila YOG berhalangan, tugas itu diserahkan kepada pengawal lain berinisial SUG yang berperan sebagai ADC atau ajudan cadangan bupati. Waktu penagihan pun tidak terjadwal — melainkan mengikuti kebutuhan pribadi GSW.</p>
<p>“Setiap ada kebutuhan pribadi, membeli apa atau pergi ke mana, langsung YOG menagih,” ujar Asep. ANTARA</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://gokepri.com/kpk-modus-korupsi-kepala-daerah-berulang-dalam-ott-2025-2026/">KPK: Modus Korupsi Kepala Daerah Berulang dalam OTT 2025–2026</a></strong></p>
<p><strong>Cek Berita dan Artikel yang lain di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMJbIlQsw56yrAw?hl=en-ID&amp;gl=ID&amp;ceid=ID%3Aen">Google News</a></strong></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/bagaimana-cara-bupati-tulungagung-memeras-pejabat-opd/">Bagaimana Cara Bupati Tulungagung Memeras Pejabat OPD</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jalur Laut Masih Rawan, Narkotika Masuk dari Malaysia</title>
		<link>https://gokepri.com/jalur-laut-masih-rawan-narkotika-masuk-dari-malaysia/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Candra Gunawan]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 11 Apr 2026 10:06:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Polda kepri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gokepri.com/?p=129749</guid>

					<description><![CDATA[<p>Peredaran narkotika di Kepulauan Riau kembali terbongkar. Dalam kurang dari dua bulan, polisi mengungkap puluhan <a class="read-more" href="https://gokepri.com/jalur-laut-masih-rawan-narkotika-masuk-dari-malaysia/" title="Jalur Laut Masih Rawan, Narkotika Masuk dari Malaysia" itemprop="url">.</a></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/jalur-laut-masih-rawan-narkotika-masuk-dari-malaysia/">Jalur Laut Masih Rawan, Narkotika Masuk dari Malaysia</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Peredaran narkotika di Kepulauan Riau kembali terbongkar. Dalam kurang dari dua bulan, polisi mengungkap puluhan kasus dengan jaringan yang menjalar lintas negara.</strong></p>
<p><strong>BATAM (gokepri)</strong> &#8211; Batam kembali muncul sebagai simpul peredaran, memanfaatkan celah jalur laut di kawasan perbatasan. Polda Kepulauan Riau mencatat 41 kasus tindak pidana narkotika sepanjang 12 Februari hingga 7 April 2026. Dari pengungkapan itu, 58 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 54 laki-laki dan 4 perempuan.</p>
<p>Kabid Humas Polda Kepri Kombes Polisi Nona Pricillia Ohei menyebut jumlah tersebut mencerminkan intensitas peredaran narkotika yang masih tinggi di wilayah ini. “Sebanyak 41 kasus dengan 58 tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers di Batam, Jumat (10/4).</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://gokepri.com/temuan-beruntun-vape-anestesi/">Temuan Beruntun Vape Anestesi</a></strong></p>
<p>Barang bukti yang disita menunjukkan skala peredaran yang tidak kecil. Polisi mengamankan sabu seberat 1.732,25 gram, 18.403 butir ekstasi, 2.568 keping etomidate, serta 162,36 gram cairan yang dikenal sebagai happy water.</p>
<p>Sebagian besar kasus ditemukan di kawasan permukiman. Wilayah Bengkong, Batu Aji, dan Batu Ampar menjadi lokasi yang kerap muncul dalam pengungkapan.</p>
<p>Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Polisi Suyono menyebut pola ini menunjukkan peredaran berlangsung tertutup, menyusup ke lingkungan tempat tinggal. “Banyak kasus berada di perumahan,” kata Suyono.</p>
<p>Dari keseluruhan perkara, tujuh kasus tergolong menonjol. Dalam kasus-kasus ini, polisi menemukan keterkaitan antarperan dalam jaringan, mulai dari pengguna, kurir, hingga pengendali.</p>
<p>Hasil penyelidikan mengarah pada sumber pasokan yang sama. Sebagian besar narkotika berasal dari Malaysia dan masuk melalui jalur laut ke wilayah Kepulauan Riau.</p>
<p>Modusnya beragam. Pelaku memanfaatkan pelabuhan tidak resmi di kawasan seperti Tanjung Uma dan Tanjung Riau, serta perairan Bintan. Aktivitas kerap berlangsung pada malam hari untuk menghindari pengawasan.Di sisi lain, jalur resmi juga tidak luput dimanfaatkan. Aparat menyebut pengawasan diperkuat melalui koordinasi dengan Bea Cukai dan Imigrasi.</p>
<p>Selain pengungkapan kasus, Polda Kepri juga memusnahkan barang bukti dari 24 laporan polisi dengan total 32 tersangka. Pemusnahan dilakukan setelah mendapat penetapan dari kejaksaan.</p>
<figure id="attachment_129751" aria-describedby="caption-attachment-129751" style="width: 800px" class="wp-caption aligncenter"><img decoding="async" class="size-full wp-image-129751" src="https://gokepri.com/gokepri/uploads/2026/04/51461944-C310-490C-94F7-AFF3BAF7437B.jpeg" alt="Kasus narkotika kepri" width="800" height="533" srcset="https://gokepri.com/gokepri/uploads/2026/04/51461944-C310-490C-94F7-AFF3BAF7437B.jpeg 800w, https://gokepri.com/gokepri/uploads/2026/04/51461944-C310-490C-94F7-AFF3BAF7437B-768x512.jpeg 768w" sizes="(max-width: 800px) 100vw, 800px" /><figcaption id="caption-attachment-129751" class="wp-caption-text">Tumpukan barang bukti etomidate yang akan dimusnahkan di dalam mesin insinerator di Polda Kepri di Kota Batam, Jumat (10/4/2026). (ANTARA/Angiela)</figcaption></figure>
<p>Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 1.828,56 gram sabu, 18.129 butir ekstasi, dan 2.529 keping etomidate. Sebagian kecil disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan.</p>
<p>Pemusnahan menggunakan mesin insinerator milik Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri. Metode ini memastikan barang bukti hancur tanpa sisa dan tidak dapat digunakan kembali.</p>
<p>Salah satu kasus yang disorot melibatkan pasangan suami istri berinisial AY dan NS. Polisi menyita sabu seberat 183,61 gram dari keduanya. Penyidikan menunjukkan peredaran dikendalikan oleh anak mereka dari dalam lembaga pemasyarakatan. Temuan ini memperlihatkan jaringan narkotika tidak hanya bergerak di luar, tetapi juga dikendalikan dari balik penjara.</p>
<p>Polda Kepri menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam KUHP terbaru. Ancaman hukuman maksimal mencapai delapan tahun penjara, tergantung peran masing-masing.</p>
<p>Di tengah pengungkapan ini, polisi mengimbau masyarakat ikut berperan. Laporan dari warga dinilai penting untuk memutus mata rantai peredaran.</p>
<p>Kepulauan Riau, dengan letak geografis yang berdekatan dengan negara tetangga, sejak lama menjadi jalur rawan penyelundupan. Jalur laut yang terbuka dan banyaknya pelabuhan kecil memberi celah bagi peredaran ilegal.</p>
<p>Pengungkapan terbaru ini menunjukkan pola yang belum banyak berubah. Peredaran tetap memanfaatkan kombinasi jalur resmi dan tidak resmi, dengan Batam sebagai titik transit sebelum distribusi lebih luas. ANTARA</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://gokepri.com/enam-terdakwa-sabu-dua-ton-dituntut-hukuman-mati/">Enam Terdakwa Sabu Dua Ton Dituntut Hukuman Mati</a></strong></p>
<p><strong>Cek Berita dan Artikel yang lain di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMJbIlQsw56yrAw?hl=en-ID&amp;gl=ID&amp;ceid=ID%3Aen">Google News</a></strong></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/jalur-laut-masih-rawan-narkotika-masuk-dari-malaysia/">Jalur Laut Masih Rawan, Narkotika Masuk dari Malaysia</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin

Object Caching 22/82 objects using Disk
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)

Served from: gokepri.com @ 2026-05-18 12:54:43 by W3 Total Cache
-->