<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hukum &#8211; gokepri</title>
	<atom:link href="https://gokepri.com/hukum/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://gokepri.com/hukum/</link>
	<description>Inspirasi Bersama</description>
	<lastBuildDate>Mon, 22 Jun 2026 01:32:49 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://gokepri.com/gokepri/uploads/2026/04/cropped-IMG_5700-32x32.jpeg</url>
	<title>Hukum &#8211; gokepri</title>
	<link>https://gokepri.com/hukum/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Roy Suryo dan Dokter Tifa Dibawa ke Polda Metro Jaya</title>
		<link>https://gokepri.com/roy-suryo-dan-dokter-tifa-dibawa-ke-polda-metro-jaya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Candra Gunawan]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Jun 2026 01:32:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gokepri.com/?p=133688</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA (gokepri) — Penanganan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden <a class="read-more" href="https://gokepri.com/roy-suryo-dan-dokter-tifa-dibawa-ke-polda-metro-jaya/" title="Roy Suryo dan Dokter Tifa Dibawa ke Polda Metro Jaya" itemprop="url">.</a></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/roy-suryo-dan-dokter-tifa-dibawa-ke-polda-metro-jaya/">Roy Suryo dan Dokter Tifa Dibawa ke Polda Metro Jaya</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA (gokepri)</strong> — Penanganan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki tahap penuntutan. Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa dibawa dari RS Polri Kramat Jati ke Polda Metro Jaya pada Senin (22/6/2026) pagi untuk menjalani pelimpahan tahap II ke kejaksaan.</p>
<p>Keduanya keluar dari ruang rawat inap RS Polri sekitar pukul 06.40 WIB. Dengan pengawalan ketat petugas, Roy dan Tifa langsung dibawa menuju kendaraan tahanan Polda Metro Jaya.</p>
<p>Saat keluar dari gedung perawatan, Roy sempat meneriakkan, “Allahuakbar, Allahuakbar,” sambil mengepalkan tangan ke atas.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://gokepri.com/jk-tempuh-jalur-hukum-usai-dituding-setor-rp5-miliar-ke-roy-suryo/">JK Tempuh Jalur Hukum Usai Dituding Setor Rp5 Miliar ke Roy Suryo</a></strong></p>
<p>Pelimpahan tahap II merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Tahap ini menandai berakhirnya proses penyidikan dan dimulainya persiapan penuntutan di pengadilan.</p>
<p>Dalam perkara tersebut, penyidik akan menyerahkan Roy dan Tifa kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Setelah menerima tersangka dan barang bukti, jaksa akan menentukan langkah penuntutan berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.</p>
<p>Sebelum proses pelimpahan, Roy dan Tifa menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati pada Jumat (19/6/2026) petang. Keduanya datang dengan pengawalan petugas dari Polda Metro Jaya dan menjalani pemeriksaan di Instalasi Gawat Darurat.</p>
<p>Berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter, kondisi kesehatan keduanya secara umum dinilai baik. Namun, dokter menemukan penyakit bawaan yang memerlukan pemantauan lanjutan sehingga mereka direkomendasikan menjalani perawatan inap untuk menjaga stabilitas kondisi kesehatan.</p>
<p>Perkara ini telah bergulir selama kurang lebih satu tahun sejak penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan fitnah serta pencemaran nama baik yang berkaitan dengan polemik keaslian ijazah Presiden Joko Widodo.</p>
<p>Sebelumnya, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) menyampaikan bahwa Roy Suryo diamankan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi. Informasi tersebut disampaikan setelah keluarga Roy menerima pemberitahuan mengenai penangkapan tersebut.</p>
<p>Pada hari yang sama, Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT) menyebut dokter Tifa ditangkap aparat kepolisian di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.</p>
<p>Hingga Senin pagi, proses pelimpahan tahap II masih berlangsung di Polda Metro Jaya sebelum penyerahan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. ANTARA</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://gokepri.com/roy-suryo-jadi-tersangka-kasus-ijazah-jokowi/">Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi</a></strong></p>
<p><strong>Cek Berita dan Artikel yang lain di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMJbIlQsw56yrAw?hl=en-ID&amp;gl=ID&amp;ceid=ID%3Aen">Google News</a></strong></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/roy-suryo-dan-dokter-tifa-dibawa-ke-polda-metro-jaya/">Roy Suryo dan Dokter Tifa Dibawa ke Polda Metro Jaya</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kredit Fiktif Rp15 Miliar, OJK Sita 41 Aset BPR Syariah GP Medan</title>
		<link>https://gokepri.com/kredit-fiktif-rp15-miliar-ojk-sita-41-aset-bpr-syariah-gp-medan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Candra Gunawan]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 21 Jun 2026 04:55:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gokepri.com/?p=133644</guid>

					<description><![CDATA[<p>Dari nasabah pinjam nama hingga penyitaan aset. Simak rangkaian kasus yang menyeret BPRS GP Medan <a class="read-more" href="https://gokepri.com/kredit-fiktif-rp15-miliar-ojk-sita-41-aset-bpr-syariah-gp-medan/" title="Kredit Fiktif Rp15 Miliar, OJK Sita 41 Aset BPR Syariah GP Medan" itemprop="url">.</a></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/kredit-fiktif-rp15-miliar-ojk-sita-41-aset-bpr-syariah-gp-medan/">Kredit Fiktif Rp15 Miliar, OJK Sita 41 Aset BPR Syariah GP Medan</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Dari nasabah pinjam nama hingga penyitaan aset. Simak rangkaian kasus yang menyeret BPRS GP Medan ke meja penyidikan.</strong></p>
<p><strong>JAKARTA (gokepri)</strong> — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita 41 aset yang diduga terkait tindak pidana perbankan syariah di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP Medan. Penyitaan ini menyusul temuan dugaan pembiayaan bermasalah senilai Rp 15,47 miliar yang menggunakan puluhan nasabah pinjam nama selama periode 2019-2024.</p>
<p>Kasus tersebut menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan dana pada lembaga perbankan syariah. OJK menilai pengamanan aset penting untuk menjaga barang bukti sekaligus membuka peluang pemulihan kerugian bank.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://gokepri.com/kredit-fiktif-manajer-pegadaian-syariah-batam-tersangka-korupsi-rp39-miliar/">Kredit Fiktif, Manajer Pegadaian Syariah Batam Tersangka Korupsi Rp3,9 Miliar</a></strong></p>
<p>Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan penyitaan aset merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.</p>
<p>“Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian bank (asset recovery) dalam proses penyidikan yang saat ini tengah berlangsung,” ujar Agus dalam keterangan resmi, Minggu (21/6/2026).</p>
<p>Penyitaan berlangsung pada 17-18 Juni 2026 setelah OJK memperoleh penetapan dari pengadilan negeri setempat. Langkah tersebut merupakan hasil penelusuran aset yang dikerjakan penyidik untuk mengamankan barang bukti dan menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana.</p>
<p>Sebanyak 41 aset yang diamankan berupa tanah dan bangunan di sejumlah daerah di Sumatera Utara. Aset itu terdiri atas delapan bangunan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, 29 bidang tanah bersertifikat hak milik di Medan dan Deli Serdang, dua aset di Kota Binjai, serta dua aset di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.</p>
<p>Dalam penyidikan, OJK menemukan indikasi sebagian agunan pembiayaan tidak diikat secara sempurna sesuai ketentuan hukum. Sejumlah agunan disebut hanya menggunakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), bukan pengikatan yang memberikan kepastian hukum penuh atas jaminan.</p>
<p>Temuan tersebut menjadi salah satu alasan OJK menempuh penyitaan aset. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan proses penegakan hukum dan pemulihan aset berjalan lebih efektif.</p>
<p>Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbankan syariah di BPRS GP yang izinnya telah dicabut OJK pada 17 April 2025. Penyidikan mengarah kepada IP selaku direktur utama dan MIL sebagai pengguna dana akhir.</p>
<p>Berdasarkan hasil penyidikan, pada Oktober 2019 hingga Maret 2024 para terlapor diduga membuat pencatatan palsu dalam pembukuan dan dokumen transaksi perbankan. Dugaan tersebut terkait pemberian 35 fasilitas pembiayaan atas nama 34 nasabah nominee atau pinjam nama dengan total plafon Rp 15,47 miliar.</p>
<p>Pembiayaan itu diduga menggunakan dokumen identitas dan dokumen pendukung yang tidak sah. Proses pemberiannya juga diduga tidak mengikuti prosedur pembiayaan yang berlaku di perbankan.</p>
<p>Menurut OJK, dana hasil pencairan pembiayaan tidak digunakan sebagaimana tujuan yang tercantum dalam dokumen pembiayaan. Penyidik menduga dana tersebut mengalir untuk kepentingan pribadi dan menutup pembiayaan bermasalah lainnya.</p>
<p>“Dana hasil pencairan pembiayaan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan untuk menutupi pembiayaan bermasalah lainnya sehingga memengaruhi kualitas pembiayaan bank,” kata Agus.</p>
<p>Atas dugaan perbuatan tersebut, para terlapor diduga melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta ketentuan pidana lainnya yang relevan.</p>
<p>Agus menuturkan keberhasilan penyitaan aset tidak terlepas dari koordinasi OJK dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Kerja sama antarinstansi diperlukan untuk memperkuat proses penyidikan dan pemulihan aset.</p>
<p>OJK menyatakan akan terus menelusuri aset yang diduga terkait perkara tersebut. Upaya itu ditujukan untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan dan melindungi kepentingan masyarakat. ANTARA</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://gokepri.com/kredit-mikro-bri-tanjungpinang-bermasalah-tersangka-bertambah/">Kredit Mikro BRI Tanjungpinang Bermasalah, Tersangka Bertambah</a></strong></p>
<p><strong>Cek Berita dan Artikel yang lain di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMJbIlQsw56yrAw?hl=en-ID&amp;gl=ID&amp;ceid=ID%3Aen">Google News</a></strong></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/kredit-fiktif-rp15-miliar-ojk-sita-41-aset-bpr-syariah-gp-medan/">Kredit Fiktif Rp15 Miliar, OJK Sita 41 Aset BPR Syariah GP Medan</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejagung Segel 17.600 Motor Listrik dalam Kasus Korupsi MBG</title>
		<link>https://gokepri.com/kejagung-segel-17-600-motor-listrik-dalam-kasus-korupsi-mbg/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Candra Gunawan]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 19 Jun 2026 02:37:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gokepri.com/?p=133572</guid>

					<description><![CDATA[<p>Penyidik mengamankan 17.600 unit motor listrik. Pengadaan senilai Rp 1,035 triliun diduga mengandung markup. JAKARTA <a class="read-more" href="https://gokepri.com/kejagung-segel-17-600-motor-listrik-dalam-kasus-korupsi-mbg/" title="Kejagung Segel 17.600 Motor Listrik dalam Kasus Korupsi MBG" itemprop="url">.</a></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/kejagung-segel-17-600-motor-listrik-dalam-kasus-korupsi-mbg/">Kejagung Segel 17.600 Motor Listrik dalam Kasus Korupsi MBG</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Penyidik mengamankan 17.600 unit motor listrik. Pengadaan senilai Rp 1,035 triliun diduga mengandung markup.</strong></p>
<p><strong>JAKARTA (gokepri)</strong> — Kejaksaan Agung menyegel 17.600 sepeda motor listrik yang terkait dengan pengadaan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. Penyidik mengamankan kendaraan tersebut karena masih tersimpan di gudang penyedia dan belum tersalurkan ke lokasi tujuan.</p>
<p>Temuan itu menambah daftar pengadaan MBG yang kini menjadi perhatian penyidik. Selain motor listrik, Kejaksaan Agung juga menelusuri pengadaan sepatu, tablet, dan televisi yang diduga tidak memenuhi ketentuan serta mengandung penggelembungan harga.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://gokepri.com/dua-klaster-korupsi-mbg-siapa-lagi-terlibat/">Dua Klaster Korupsi MBG, Siapa Lagi Terlibat?</a></strong></p>
<p>Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penyegelan berlangsung di sejumlah lokasi penyimpanan, termasuk Sentul dan Cikarang.</p>
<p>“Yang sudah disegel di daerah Sentul, Cikarang. Yang besar-besar itu, yang paling banyak,” ujar Syarief, Jumat (19/6/2026), seperti dikutip Antara.</p>
<p>Menurut Syarief, seluruh motor listrik tersebut masih berada di gudang milik penyedia. Unit-unit itu belum sampai ke titik distribusi yang sebelumnya direncanakan BGN.</p>
<p>Penyegelan bertujuan mengamankan aset yang berkaitan dengan perkara sekaligus memudahkan penyidik memantau keberadaan barang. Pendataan juga masih berlangsung karena penyidik menemukan sejumlah lokasi penyimpanan lainnya.</p>
<p>“Masih berjalan sampai hari ini, belum selesai. Ada beberapa titik,” kata Syarief.</p>
<p>Berdasarkan hasil penyidikan sementara, salah satu pola penyimpangan yang teridentifikasi ialah penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan barang di lingkungan BGN.</p>
<p>Pengadaan motor listrik menjadi salah satu proyek dengan nilai terbesar. Sebanyak 21.801 unit motor listrik tercantum dalam pengadaan dengan nilai mencapai Rp 1,035 triliun.</p>
<p>Menurut Kejaksaan Agung, anggaran pengadaan tersebut telah dibayarkan kepada PT YAT. Namun, perusahaan itu diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor karena tidak memiliki jaringan diler maupun bengkel aktif. Penyidik juga menemukan indikasi markup dalam pengadaan tersebut.</p>
<p>Penyidik turut menelaah pengadaan 32.000 pasang sepatu. Pengadaan itu diduga tidak sesuai ketentuan dan mengandung penggelembungan harga.</p>
<p>Dugaan serupa muncul dalam pengadaan 31.994 unit tablet dan 5.400 unit televisi. Kedua pengadaan tersebut dinilai tidak memenuhi persyaratan yang berlaku serta mengandung indikasi markup.</p>
<p>Kasus ini masih berada pada tahap penyidikan. Kejaksaan Agung terus menelusuri proses pengadaan, penunjukan vendor, serta penggunaan anggaran dalam program yang menjadi salah satu prioritas pemerintah tersebut. ANTARA</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://gokepri.com/dana-operasional-cair-layanan-mbg-kepri-mulai-bergerak-lagi/">Dana Operasional Cair, Layanan MBG Kepri Mulai Bergerak Lagi</a></strong></p>
<p><strong>Cek Berita dan Artikel yang lain di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMJbIlQsw56yrAw?hl=en-ID&amp;gl=ID&amp;ceid=ID%3Aen">Google News</a></strong></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/kejagung-segel-17-600-motor-listrik-dalam-kasus-korupsi-mbg/">Kejagung Segel 17.600 Motor Listrik dalam Kasus Korupsi MBG</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejagung Perintahkan Jaksa di Daerah Telusuri SPPG Bermasalah</title>
		<link>https://gokepri.com/kejagung-perintahkan-jaksa-di-daerah-telusuri-sppg-bermasalah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Candra Gunawan]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Jun 2026 07:23:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gokepri.com/?p=133370</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA (gokepri) — Kejaksaan Agung memerintahkan jajaran kejaksaan di daerah menelusuri Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi <a class="read-more" href="https://gokepri.com/kejagung-perintahkan-jaksa-di-daerah-telusuri-sppg-bermasalah/" title="Kejagung Perintahkan Jaksa di Daerah Telusuri SPPG Bermasalah" itemprop="url">.</a></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/kejagung-perintahkan-jaksa-di-daerah-telusuri-sppg-bermasalah/">Kejagung Perintahkan Jaksa di Daerah Telusuri SPPG Bermasalah</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA (gokepri)</strong> — Kejaksaan Agung memerintahkan jajaran kejaksaan di daerah menelusuri Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terindikasi menyimpang dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).</p>
<p>Langkah itu menyusul penyidikan dugaan korupsi program MBG yang telah menjerat empat tersangka. Kejaksaan Agung kini memperluas penelusuran untuk mengetahui kemungkinan adanya penyimpangan pada SPPG di daerah.</p>
<p>Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan instruksi tersebut akan diberikan kepada kejaksaan di berbagai wilayah agar dugaan pelanggaran pada SPPG dapat ditindaklanjuti.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://gokepri.com/dua-klaster-korupsi-mbg-siapa-lagi-terlibat/">Dua Klaster Korupsi MBG, Siapa Lagi Terlibat?</a></strong></p>
<p>“Kejaksaan Agung akan memerintahkan kepada daerah untuk mengekspos SPPG yang diduga ada indikasi,” ujar Anang kepada wartawan di Badan Pemulihan Aset, Jakarta, Senin (15/6/2026).</p>
<p>Selain menelusuri dugaan penyimpangan pada SPPG, penyidik juga terus mengembangkan perkara yang tengah berjalan. Kejaksaan Agung masih mempelajari pengajuan status justice collaborator yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya.</p>
<p>Anang mengatakan penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sony pada pekan ini. Namun, ia belum menjelaskan materi pemeriksaan maupun perkembangan penilaian atas pengajuan tersebut.</p>
<p>Menurut Anang, penyidikan juga diarahkan untuk menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut. Karena itu, penyidik membuka kemungkinan menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).</p>
<p>“Tidak hanya mempidanakan orangnya, tetapi juga memulihkan kerugian negara melalui instrumen TPPU terhadap pihak yang terkait dan menerima hasil tindak pidana,” kata Anang.</p>
<p>Ia belum bersedia mengungkap peran masing-masing tersangka secara rinci. Keterangan tersebut, menurut dia, masih menjadi bagian dari materi penyidikan.</p>
<p>Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta pihak swasta Asep Yusuf Somantri.</p>
<p>Berdasarkan dugaan penyidik, para tersangka meloloskan yayasan yang terafiliasi sebagai mitra SPPG meski tidak memenuhi persyaratan. Mereka juga diduga mengatur penentuan titik SPPG, menggelembungkan nilai pengadaan, dan mengadakan barang yang tidak dibutuhkan.</p>
<p>Hingga Senin (15/6/2026), Kejaksaan Agung masih menghitung total kerugian negara dalam perkara tersebut. Nilai kerugian itu belum diumumkan kepada publik. ANTARA</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://gokepri.com/boros-rp-1-t-per-bulan-pemerintah-buka-opsi-tutup-sppg/">Boros Rp 1 T per Bulan, Pemerintah Buka Opsi Tutup SPPG</a></strong></p>
<p><strong>Cek Berita dan Artikel yang lain di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMJbIlQsw56yrAw?hl=en-ID&amp;gl=ID&amp;ceid=ID%3Aen">Google News</a></strong></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/kejagung-perintahkan-jaksa-di-daerah-telusuri-sppg-bermasalah/">Kejagung Perintahkan Jaksa di Daerah Telusuri SPPG Bermasalah</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dua Klaster Korupsi MBG, Siapa Lagi Terlibat?</title>
		<link>https://gokepri.com/dua-klaster-korupsi-mbg-siapa-lagi-terlibat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Candra Gunawan]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 13 Jun 2026 01:45:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Andri Mulyono]]></category>
		<category><![CDATA[Badan Gizi Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Dadan Hindayana]]></category>
		<category><![CDATA[Jampidsus]]></category>
		<category><![CDATA[justice collaborator]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi MBG]]></category>
		<category><![CDATA[pengadaan motor listrik]]></category>
		<category><![CDATA[Sony Sonjaya]]></category>
		<category><![CDATA[SPPG]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gokepri.com/?p=133267</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA (gokepri) — Kejaksaan Agung mengungkap dua pola utama yang sedang disidik dalam dugaan korupsi <a class="read-more" href="https://gokepri.com/dua-klaster-korupsi-mbg-siapa-lagi-terlibat/" title="Dua Klaster Korupsi MBG, Siapa Lagi Terlibat?" itemprop="url">.</a></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/dua-klaster-korupsi-mbg-siapa-lagi-terlibat/">Dua Klaster Korupsi MBG, Siapa Lagi Terlibat?</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA (gokepri)</strong> — Kejaksaan Agung mengungkap dua pola utama yang sedang disidik dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN), yakni dugaan jual beli titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan pengadaan barang serta jasa.</p>
<p>Hingga Jumat (12/6/2026), penyidik telah menetapkan lima tersangka, termasuk tiga mantan pejabat BGN dan dua pihak swasta yang diduga terlibat dalam kedua skema tersebut.</p>
<p>Kejagung mulai memetakan dugaan penyimpangan sejak penentuan lokasi dapur pelaksana program hingga pengadaan barang yang nilainya mencapai triliunan rupiah.</p>
<p><strong>Baca Juga: </strong></p>
<ul>
<li><strong><a href="https://gokepri.com/pemborosan-mbg-capai-rp1-triliun-sebulan/">Pemborosan MBG Capai Rp1 Triliun Sebulan</a></strong></li>
<li><strong><a href="https://gokepri.com/setelah-berbagai-masalah-mbg-dibenahi-total/">Setelah Berbagai Masalah, MBG Dibenahi Total</a></strong></li>
</ul>
<p>Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penyidik saat ini mengembangkan perkara dalam dua klaster yang berjalan bersamaan.</p>
<p>“Modus besar yang kami sidik sekarang ini ada dua klaster,” ujar Syarief di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 12 Juni 2026.</p>
<p>Klaster pertama berkaitan dengan dugaan jual beli titik dapur SPPG. Dapur tersebut merupakan pusat produksi dan distribusi makanan dalam program MBG yang tersebar di berbagai daerah. Adapun klaster kedua menyangkut pengadaan barang dan jasa yang diduga diwarnai rekayasa proses pengadaan dan penggelembungan harga.</p>
<p>Menurut Syarief, penyidikan masih terus berkembang dan belum berhenti pada lima tersangka yang telah ditetapkan. Penyidik juga tengah menelusuri proyek pengadaan lain di lingkungan BGN.</p>
<p>Penetapan tersangka terbaru dilakukan terhadap Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), pada Kamis (12/6/2026). Ia diduga terlibat dalam pengadaan sepeda motor listrik untuk operasional SPPG.</p>
<p><strong>Dugaan Rekayasa Tender</strong></p>
<p>Berdasarkan hasil penyidikan, Andri diduga mulai menjalin komunikasi dengan pejabat BGN sejak awal 2025. Setelah bertemu dengan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, ia memperoleh informasi mengenai rencana pengadaan sepeda motor listrik.</p>
<p>Penyidik menduga komunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen berlangsung sebelum proses pengadaan resmi dimulai. Saat itu PT YAT disebut belum memenuhi syarat sebagai penyedia karena tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif.</p>
<p>Karena tidak memenuhi persyaratan, Andri diduga bekerja sama dengan seseorang berinisial AA untuk mengakuisisi PT ASE. Langkah itu diduga menjadi jalan bagi perusahaan tersebut untuk mengikuti proses pengadaan.</p>
<p>Menurut Kejagung, proses pengadaan kemudian diarahkan melalui pengondisian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Harga barang diduga dinaikkan mendekati pagu anggaran yang tersedia.</p>
<p>Penyidik mencatat pengadaan sepeda motor listrik mencapai 21.801 unit dengan nilai sekitar Rp 1,035 triliun. Seluruh pembayaran disebut telah disalurkan kepada PT YAT.</p>
<p>Padahal, menurut penyidik, perusahaan tersebut tidak memenuhi sejumlah persyaratan sebagai vendor. Selain itu, ditemukan dugaan penggelembungan harga dalam proyek tersebut.</p>
<p>“Padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN,” kata Syarief.</p>
<p>Kejagung juga menemukan dugaan manipulasi dokumen serah terima pekerjaan. Dokumen itu disebut dibuat seolah-olah seluruh kendaraan telah dirakit dan memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan.</p>
<p>Hingga kini penyidik belum mengumumkan nilai kerugian negara yang timbul dari proyek tersebut. Namun, Kejagung menilai dugaan penggelembungan harga telah menyebabkan pemborosan anggaran dan berpotensi merugikan keuangan negara.</p>
<p>Sebelum Andri ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung lebih dahulu menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, serta pihak swasta Asep Yusuf Somantri.</p>
<p>Bertambahnya jumlah tersangka menunjukkan penyidikan mulai menelusuri hubungan antara pengambil kebijakan, pelaksana program, dan pihak swasta yang memperoleh proyek.</p>
<p>Kejagung juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru. Penyidik saat ini masih memeriksa saksi dan mendalami berbagai proyek pengadaan lain yang terkait dengan program MBG.</p>
<p>“Masih ada pengadaan yang lainnya yang sedang kami lakukan penyidikan,” ujar Syarief.</p>
<p>Arah penyidikan berikutnya juga akan ditentukan oleh pemeriksaan terhadap Sony Sonjaya yang mengajukan diri sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.</p>
<p>Surat permohonan tersebut telah diterima penyidik dan sedang ditelaah. Kejagung akan menguji informasi yang dimiliki Sony serta mencocokkannya dengan alat bukti yang telah dikumpulkan.</p>
<p>“JC itu diberikan kepada pelaku yang bersedia menjadi saksi untuk membongkar peranan yang lebih besar,” kata Syarief.</p>
<p><strong>Menunggu Pembuktian</strong></p>
<p>Penasihat hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, menyatakan kliennya siap membantu penyidik mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Menurut dia, terdapat 26 nama yang disebut memiliki keterkaitan dengan kasus itu.</p>
<p>Namun, Kejagung belum mengonfirmasi identitas maupun dugaan keterlibatan nama-nama tersebut. Penyidik menegaskan seluruh informasi harus diverifikasi dan didukung alat bukti yang cukup sebelum ditindaklanjuti.</p>
<p>Pemeriksaan terhadap para tersangka dijadwalkan berlangsung pekan depan. Dari pemeriksaan itu, penyidik berharap memperoleh gambaran lebih utuh mengenai alur pengambilan keputusan, proses pengadaan, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari program yang seharusnya ditujukan untuk pemenuhan gizi masyarakat.</p>
<p>Hingga berita ini ditulis, Badan Gizi Nasional belum menyampaikan tanggapan resmi atas perkembangan penyidikan maupun penetapan tersangka terbaru dalam perkara tersebut. ANTARA</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://gokepri.com/kejagung-tetapkan-tersangka-baru-dalam-kasus-korupsi-mbg/">Kejagung Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi MBG</a></strong></p>
<p><strong>Cek Berita dan Artikel yang lain di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMJbIlQsw56yrAw?hl=en-ID&amp;gl=ID&amp;ceid=ID%3Aen">Google News</a></strong></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/dua-klaster-korupsi-mbg-siapa-lagi-terlibat/">Dua Klaster Korupsi MBG, Siapa Lagi Terlibat?</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Silmy Karim dan Pejabat Imigrasi Diduga Peras Pemohon KITAS</title>
		<link>https://gokepri.com/silmy-karim-dan-pejabat-imigrasi-diduga-peras-pemohon-kitas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Candra Gunawan]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Jun 2026 03:26:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[KITAP]]></category>
		<category><![CDATA[KITAS]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi imigrasi]]></category>
		<category><![CDATA[kpk]]></category>
		<category><![CDATA[OTT KPK]]></category>
		<category><![CDATA[silmy karim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gokepri.com/?p=132761</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA (gokepri) — Dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) menjadi pintu <a class="read-more" href="https://gokepri.com/silmy-karim-dan-pejabat-imigrasi-diduga-peras-pemohon-kitas/" title="Silmy Karim dan Pejabat Imigrasi Diduga Peras Pemohon KITAS" itemprop="url">.</a></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/silmy-karim-dan-pejabat-imigrasi-diduga-peras-pemohon-kitas/">Silmy Karim dan Pejabat Imigrasi Diduga Peras Pemohon KITAS</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA (gokepri)</strong> — Dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) menjadi pintu masuk perkara yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.</p>
<p>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik tersebut berlangsung melalui pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), hingga berujung pada penetapan delapan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai tersangka.</p>
<p>Perkara ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat pada 2-3 Juni 2026. Dari operasi tersebut, penyidik mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau ASN dan sembilan pihak swasta yang diduga menjadi perantara pengurusan dokumen keimigrasian.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://gokepri.com/kasus-izin-tinggal-wna-menjerat-wamen-silmy-karim/">Kasus Izin Tinggal WNA Menjerat Wamen Silmy Karim</a></strong></p>
<p>Menurut KPK, penyidikan mengarah pada dugaan adanya permintaan atau penerimaan sejumlah keuntungan dalam proses pelayanan dokumen keimigrasian bagi WNA. Praktik itu diduga melibatkan sejumlah pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses penerbitan izin tinggal.</p>
<p>Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan para tersangka dijerat dengan pasal dugaan pemerasan dan gratifikasi.</p>
<p>“Dalam perkara ini, sangkaan pasal yang digunakan, yaitu Pasal 12 huruf e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian, dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).</p>
<p>Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur perbuatan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran tertentu. Sementara Pasal 12B mengatur penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.</p>
<p>Dalam perkembangan perkara tersebut, KPK menahan Silmy Karim bersama tujuh ASN lainnya selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Pada Kamis pagi, para tersangka terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye sebelum dibawa ke rumah tahanan.</p>
<p>Selain Silmy, KPK menahan mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah. Empat tersangka lainnya belum dijelaskan secara rinci dalam keterangan yang diterima publik.</p>
<p>Rangkaian peristiwa yang berujung pada penahanan para pejabat tersebut bermula dari OTT yang digelar selama dua hari. Penyidik kemudian memeriksa pihak-pihak yang diamankan dan mengembangkan temuan awal hingga menetapkan delapan orang sebagai tersangka.</p>
<p>Silmy sendiri mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (3/6/2026), sehari sebelum penahanan diumumkan. Kehadirannya menjadi bagian dari proses hukum yang tengah berjalan.</p>
<p>Hingga Kamis, KPK belum mengungkap nilai dugaan gratifikasi maupun besaran uang yang diduga terkait dengan praktik pemerasan tersebut. Penyidik juga masih mendalami pola pengurusan izin tinggal yang diduga menjadi sarana terjadinya tindak pidana korupsi. ANTARA</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://gokepri.com/pr-singapura-dapat-bebas-visa-masuk-ke-batam-bintan-dan-karimun/">PR Singapura Dapat Bebas Visa Masuk ke Batam, Bintan dan Karimun</a></strong></p>
<p><strong>Cek Berita dan Artikel yang lain di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMJbIlQsw56yrAw?hl=en-ID&amp;gl=ID&amp;ceid=ID%3Aen">Google News</a></strong></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/silmy-karim-dan-pejabat-imigrasi-diduga-peras-pemohon-kitas/">Silmy Karim dan Pejabat Imigrasi Diduga Peras Pemohon KITAS</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Izin Tinggal WNA Menjerat Wamen Silmy Karim</title>
		<link>https://gokepri.com/kasus-izin-tinggal-wna-menjerat-wamen-silmy-karim/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Candra Gunawan]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Jun 2026 03:15:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[imigrasi]]></category>
		<category><![CDATA[KITAP]]></category>
		<category><![CDATA[KITAS]]></category>
		<category><![CDATA[kpk]]></category>
		<category><![CDATA[OTT KPK]]></category>
		<category><![CDATA[silmy karim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gokepri.com/?p=132757</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA (gokepri) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim <a class="read-more" href="https://gokepri.com/kasus-izin-tinggal-wna-menjerat-wamen-silmy-karim/" title="Kasus Izin Tinggal WNA Menjerat Wamen Silmy Karim" itemprop="url">.</a></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/kasus-izin-tinggal-wna-menjerat-wamen-silmy-karim/">Kasus Izin Tinggal WNA Menjerat Wamen Silmy Karim</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA (gokepri)</strong> — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim bersama sejumlah pejabat imigrasi lain dalam perkara dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing.</p>
<p>Penahanan tersebut merupakan tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat pada 2-3 Juni 2026.</p>
<p>Di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026), Silmy keluar dari gedung sekitar pukul 08.36 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Ia kemudian menuju kendaraan tahanan yang telah disiapkan KPK.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://gokepri.com/pr-singapura-dapat-bebas-visa-masuk-ke-batam-bintan-dan-karimun/">PR Singapura Dapat Bebas Visa Masuk ke Batam, Bintan dan Karimun</a></strong></p>
<p>Tidak lama kemudian, mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah juga tampak mengenakan rompi tahanan. Empat orang lainnya turut dibawa keluar dari gedung KPK.</p>
<p>Mereka diduga menjadi tersangka dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan layanan keimigrasian. Namun, hingga Kamis siang, KPK belum menyampaikan secara rinci konstruksi perkara maupun peran masing-masing tersangka.</p>
<p>Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada Selasa (2/6/2026) hingga Rabu (3/6/2026) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. Operasi tersebut merupakan OTT ke-11 yang digelar KPK sepanjang 2026.</p>
<p>Menurut informasi yang sebelumnya disampaikan KPK, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengurusan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi warga negara asing.</p>
<p>KITAP merupakan izin yang memungkinkan warga negara asing menetap dalam jangka panjang di Indonesia. Adapun KITAS diberikan kepada warga negara asing untuk tinggal dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan keimigrasian.</p>
<p>Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang. Mereka terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara dan sembilan pihak swasta yang disebut berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.</p>
<p>Sejumlah pejabat yang diamankan menempati posisi strategis di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Jaya Saputra, misalnya, pernah menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian pada November 2024 hingga Oktober 2025. Sementara Saffar Muhammad Godam pernah menjabat Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi pada Oktober 2024 hingga April 2025.</p>
<p>Sebelum ditahan, Silmy Karim mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (3/6/2026). Kedatangannya terkait proses hukum yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.</p>
<p>Hingga berita ini ditulis, KPK belum mengumumkan nilai dugaan suap atau gratifikasi dalam perkara tersebut. KPK juga belum menjelaskan apakah praktik yang sedang diusut berlangsung dalam satu kantor imigrasi atau melibatkan jaringan yang lebih luas.</p>
<p>Pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka juga belum menyampaikan tanggapan resmi yang dapat dimuat dalam pemberitaan ini. KPK menyatakan proses penyidikan masih berlangsung.</p>
<p>Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah menghormati proses hukum terhadap Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim yang telah menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis.</p>
<p>Selain itu, Prasetyo juga menyinggung penetapan tersangka terhadap mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6).</p>
<p>&#8220;Tentunya pemerintah menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh aparat penegak hukum baik Kejaksaan maupun KPK,&#8221; kata Prasetyo dalam pernyataan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Kamis.</p>
<p>Prasetyo mengatakan pemerintah dalam dua hari terakhir merasa prihatin atas terjadinya kasus-kasus tersebut.</p>
<p>Menurut dia, Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan terus mengingatkan seluruh jajaran pemerintah untuk membenahi diri serta melawan praktik-praktik korupsi dalam menjalankan tugas sehari-hari.</p>
<p>&#8220;Tidak bosan-bosan dalam berbagai kesempatan Bapak Presiden selalu mengingatkan kita semua untuk marilah membenahi diri dan melawan praktik-praktik korupsi di dalam menjalankan tugas sehari hari,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Prasetyo juga menyampaikan bahwa terkait jabatan Wamen Imipas yang melekat kepada Silmy saat ini, hal tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>Ia menambahkan pihaknya juga telah berkomunikasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto untuk memastikan peristiwa tersebut tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.</p>
<p>&#8220;Kami juga telah berkomunikasi dengan Menteri Imipas untuk memastikan peristiwa ini tidak mengganggu pelayanan kepada seluruh masyarakat,&#8221; ujarnya. ANTARA</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://gokepri.com/wamen-imipas-pun-serahkan-diri-pasca-ott-kpk-di-imigrasi-jakbar/">Wamen Imipas pun Serahkan Diri pasca OTT KPK di Imigrasi Jakbar</a></strong></p>
<p><strong>Cek Berita dan Artikel yang lain di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMJbIlQsw56yrAw?hl=en-ID&amp;gl=ID&amp;ceid=ID%3Aen">Google News</a></strong></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/kasus-izin-tinggal-wna-menjerat-wamen-silmy-karim/">Kasus Izin Tinggal WNA Menjerat Wamen Silmy Karim</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kredit Mikro BRI Tanjungpinang Bermasalah, Tersangka Bertambah</title>
		<link>https://gokepri.com/kredit-mikro-bri-tanjungpinang-bermasalah-tersangka-bertambah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Candra Gunawan]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Jun 2026 02:51:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[BRI Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi kredit mikro]]></category>
		<category><![CDATA[kredit macet]]></category>
		<category><![CDATA[tindak pidana korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gokepri.com/?p=132753</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Penyidik masih menelusuri pihak lain. TANJUNGPINANG (gokepri) — Kejaksaan Tinggi <a class="read-more" href="https://gokepri.com/kredit-mikro-bri-tanjungpinang-bermasalah-tersangka-bertambah/" title="Kredit Mikro BRI Tanjungpinang Bermasalah, Tersangka Bertambah" itemprop="url">.</a></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/kredit-mikro-bri-tanjungpinang-bermasalah-tersangka-bertambah/">Kredit Mikro BRI Tanjungpinang Bermasalah, Tersangka Bertambah</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Penyidik masih menelusuri pihak lain.</strong></p>
<p><strong>TANJUNGPINANG (gokepri)</strong> — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit mikro di sejumlah unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kota Tanjungpinang. Penetapan ini menambah jumlah tersangka menjadi lima orang dalam perkara yang diduga menyebabkan kerugian negara Rp4,07 miliar akibat puluhan kredit macet.</p>
<p>Bertambahnya jumlah tersangka menunjukkan penyidikan masih berkembang. Penyidik menduga praktik penyimpangan tidak hanya melibatkan proses pengajuan kredit, tetapi juga penyiapan dokumen dan pencarian calon debitur yang kemudian memperoleh fasilitas pembiayaan bermasalah.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://gokepri.com/dirut-bri-daya-beli-dan-konsumsi-kunci-pertumbuhan-kredit/">Dirut BRI: Daya Beli dan Konsumsi Kunci Pertumbuhan Kredit</a></strong></p>
<p>Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Ismail Fahmi mengatakan, tersangka berinisial Z diduga memiliki peran dalam proses pengajuan kredit mikro pada sejumlah unit BRI di Tanjungpinang sepanjang 2023 hingga 2024.</p>
<p>“Hari ini kami kembali menetapkan seorang tersangka inisial Z yang diduga berperan bersama-sama dengan tersangka RWK dalam mencari, menyiapkan, dan menghubungkan calon nasabah untuk mengajukan fasilitas kredit mikro pada beberapa unit BRI di Tanjungpinang,” ujar Ismail dalam konferensi pers di Tanjungpinang, Rabu (4/6/2026).</p>
<p>Menurut penyidik, Z diduga membantu mengumpulkan dan menyiapkan dokumen persyaratan kredit yang digunakan dalam pengajuan pembiayaan. Peran tersebut diduga mempermudah proses pengajuan hingga kredit disetujui dan dicairkan.</p>
<p>Kejati Kepri menduga rangkaian tindakan tersebut berkontribusi terhadap munculnya kredit bermasalah yang kemudian berujung pada kerugian keuangan negara. Dugaan itu menjadi dasar penyidik untuk menetapkan Z sebagai tersangka setelah mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup.</p>
<p>Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara yang diperoleh penyidik, terdapat 51 rekening fasilitas kredit mikro yang mengalami gagal bayar atau kredit macet. Dari kasus tersebut, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp4,07 miliar.</p>
<p>Dalam proses penyidikan, Kejati Kepri telah memeriksa sejumlah pihak, mulai dari manajemen dan pegawai BRI, debitur penerima kredit mikro, hingga ahli keuangan negara, ahli hukum pidana, dan ahli perbankan.</p>
<p>Penyidik juga menyita berbagai dokumen dan alat bukti yang berkaitan dengan proses pemberian kredit. Seluruh bukti tersebut digunakan untuk menelusuri mekanisme penyaluran kredit serta dugaan penyimpangan yang terjadi.</p>
<p>Sebelumnya, pada Selasa (2/6/2026), penyidik menetapkan empat tersangka lain, yakni RWK, HS, PA, dan MZH. Dengan penetapan Z, jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi lima orang.</p>
<p>Kelima tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.</p>
<p>Meski demikian, penyidikan belum berhenti. Kejati Kepri menyatakan masih mendalami perkara tersebut dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab secara pidana apabila ditemukan alat bukti baru. ANTARA</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://gokepri.com/kredit-fiktif-manajer-pegadaian-syariah-batam-tersangka-korupsi-rp39-miliar/">Kredit Fiktif, Manajer Pegadaian Syariah Batam Tersangka Korupsi Rp3,9 Miliar</a></strong></p>
<p><strong>Cek Berita dan Artikel yang lain di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMJbIlQsw56yrAw?hl=en-ID&amp;gl=ID&amp;ceid=ID%3Aen">Google News</a></strong></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/kredit-mikro-bri-tanjungpinang-bermasalah-tersangka-bertambah/">Kredit Mikro BRI Tanjungpinang Bermasalah, Tersangka Bertambah</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Peredaran Vape Etomidate Kian Mengkhawatirkan</title>
		<link>https://gokepri.com/peredaran-vape-etomidate-kian-mengkhawatirkan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Candra Gunawan]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Jun 2026 07:34:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[batam]]></category>
		<category><![CDATA[narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[polresta barelang]]></category>
		<category><![CDATA[Vape Etomidate]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gokepri.com/?p=132609</guid>

					<description><![CDATA[<p>BATAM (gokepri) — Peredaran vape mengandung etomidate kian mendominasi pasar gelap narkotika di Batam. Dalam <a class="read-more" href="https://gokepri.com/peredaran-vape-etomidate-kian-mengkhawatirkan/" title="Peredaran Vape Etomidate Kian Mengkhawatirkan" itemprop="url">.</a></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/peredaran-vape-etomidate-kian-mengkhawatirkan/">Peredaran Vape Etomidate Kian Mengkhawatirkan</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BATAM (gokepri)</strong> — Peredaran vape mengandung etomidate kian mendominasi pasar gelap narkotika di Batam. Dalam sepekan masa libur Idul Adha, Polresta Barelang menggagalkan peredaran berbagai jenis narkotika senilai lebih dari Rp8,2 miliar. Sebagian besar nilai sitaan berasal dari cartridge vape etomidate yang diduga masuk dari luar negeri melalui jalur pelabuhan.</p>
<p>Temuan itu memperlihatkan pergeseran pola peredaran narkotika di Batam. Jika sabu dan ekstasi selama ini menjadi komoditas utama, aparat kini melihat meningkatnya peredaran etomidate dalam bentuk vape yang dinilai lebih praktis digunakan dan memiliki nilai jual tinggi.</p>
<p>Kapolresta Barelang Komisaris Besar Polisi Anggoro Wicaksono mengatakan Satresnarkoba Polresta Barelang mengungkap delapan kasus narkotika sepanjang 25-31 Mei 2026.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://gokepri.com/temuan-beruntun-vape-anestesi/">Temuan Beruntun Vape Anestesi</a></strong></p>
<p>“Dari delapan laporan polisi, kami mengamankan 12 tersangka dengan nilai barang bukti lebih dari Rp 8,2 miliar,” ujar Anggoro di Batam, Selasa (2/6/2026).</p>
<p>Dua belas tersangka yang diamankan terdiri atas sembilan laki-laki dan tiga perempuan. Mereka ditangkap dalam sejumlah operasi yang digelar selama masa libur panjang.</p>
<p>Barang bukti yang disita meliputi 15,32 gram sabu, 2.038 gram ganja, 327 butir ekstasi, serta 2.672 cartridge vape mengandung etomidate dari berbagai merek.</p>
<p>Berdasarkan perhitungan kepolisian, nilai ekonomis seluruh barang bukti mencapai Rp 8.206.038.080. Dari jumlah tersebut, vape etomidate menyumbang nilai terbesar, yakni sekitar Rp 8,016 miliar.</p>
<p>Sementara itu, nilai sabu yang disita mencapai Rp 18,3 juta, ganja sekitar Rp 8,1 juta, dan ekstasi sekitar Rp 163,5 juta.</p>
<p>Besarnya nilai sitaan etomidate menunjukkan perubahan tren yang patut menjadi perhatian. Narkotika jenis ini semakin banyak ditemukan dalam berbagai pengungkapan kasus di Batam.</p>
<p>“Pengguna lebih banyak memilih etomidate karena penggunaannya lebih praktis tanpa alat bantu. Namun ekstasi masih tetap ditemukan dalam beberapa pengungkapan,” kata Anggoro.</p>
<p>Kasatresnarkoba Polresta Barelang Komisaris Polisi Arsyad Riyandi menjelaskan salah satu pengungkapan menonjol terjadi di Batam Kota pada Jumat (30/5/2026). Polisi menangkap seorang tersangka dengan barang bukti ganja sekitar dua kilogram.</p>
<p>“Tersangka diamankan di sebuah rumah di Batam Kota dengan barang bukti ganja sekitar dua kilogram,” ujar Arsyad.</p>
<p>Pada hari yang sama, polisi juga mengungkap kasus peredaran vape etomidate di kawasan Teluk Tering, Batam Kota. Dalam kasus itu, dua tersangka diamankan di sebuah mess perusahaan.</p>
<p>Menurut Arsyad, barang bukti tersebut diduga baru masuk ke Batam melalui jalur pelabuhan sebelum diedarkan.</p>
<p>“Di lapangan satu cartridge vape etomidate bisa dijual rata-rata sekitar Rp 3 juta,” kata Arsyad.</p>
<p>Harga jual yang tinggi membuat bisnis ilegal ini menjanjikan keuntungan besar bagi pelaku. Kondisi tersebut sekaligus menjelaskan mengapa peredaran vape etomidate terus bermunculan dalam berbagai pengungkapan kasus narkotika di Batam.</p>
<p>Posisi geografis Batam menjadi faktor yang tidak dapat diabaikan. Kota ini berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia serta memiliki banyak jalur keluar-masuk barang dan penumpang melalui pelabuhan internasional.</p>
<p>Menurut Anggoro, sebagian besar vape etomidate yang beredar diduga berasal dari Malaysia.</p>
<p>“Batam bisa saja bukan tujuan akhir peredaran. Kota ini menjadi pintu masuk sebelum barang diedarkan ke daerah lain di Indonesia,” ujarnya.</p>
<p>Temuan tersebut menunjukkan tantangan pengawasan yang semakin kompleks. Batam tidak hanya menghadapi ancaman peredaran narkotika untuk pasar lokal, tetapi juga berpotensi menjadi simpul distribusi menuju berbagai daerah di Indonesia.</p>
<p>Polresta Barelang saat ini masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok dan jalur distribusi barang haram tersebut.</p>
<p>“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba karena hanya akan merugikan diri sendiri dan keluarga. Jika mengetahui adanya peredaran narkotika, segera informasikan kepada kepolisian,” kata Anggoro. ANTARA</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://gokepri.com/polda-kepri-bongkar-lagi-jaringan-vape-etomidate-malaysia/">Polda Kepri Bongkar Lagi Jaringan Vape Etomidate Malaysia</a></strong></p>
<p><strong>Cek Berita dan Artikel yang lain di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMJbIlQsw56yrAw?hl=en-ID&amp;gl=ID&amp;ceid=ID%3Aen">Google News</a></strong></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/peredaran-vape-etomidate-kian-mengkhawatirkan/">Peredaran Vape Etomidate Kian Mengkhawatirkan</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>TNI AL dan Kejagung Usut Ekspor Ilegal Mineral di Batam</title>
		<link>https://gokepri.com/tni-al-dan-kejagung-usut-ekspor-ilegal-mineral-di-batam/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Candra Gunawan]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 28 May 2026 02:59:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Batam]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[batam]]></category>
		<category><![CDATA[mineral ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[tni al]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gokepri.com/?p=132360</guid>

					<description><![CDATA[<p>Koarmada RI mengamankan 25 kontainer mineral ilegal di Batam. Kejagung turun tangan. BATAM (gokepri) &#8211; <a class="read-more" href="https://gokepri.com/tni-al-dan-kejagung-usut-ekspor-ilegal-mineral-di-batam/" title="TNI AL dan Kejagung Usut Ekspor Ilegal Mineral di Batam" itemprop="url">.</a></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/tni-al-dan-kejagung-usut-ekspor-ilegal-mineral-di-batam/">TNI AL dan Kejagung Usut Ekspor Ilegal Mineral di Batam</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Koarmada RI mengamankan 25 kontainer mineral ilegal di Batam. Kejagung turun tangan.</strong></p>
<p><strong>BATAM (gokepri)</strong> &#8211; KRI Kujang-642 menggagalkan penyelundupan mineral ilegal melalui 25 kontainer di perairan Batam, Kepulauan Riau, pada 17 Mei 2026. Operasi yang digelar Guskamla Koarmada I ini membongkar dugaan pelanggaran kepabeanan dan tata niaga ekspor mineral dan batu bara yang berpotensi merugikan keuangan negara.</p>
<p>Personel KRI Kujang-642 menelusuri dan memeriksa 25 kontainer berdasarkan laporan intelijen soal temuan mencurigakan di wilayah Batam. Dari jumlah itu, 15 kontainer dibuka untuk mencocokkan isi dengan dokumen resmi. Seluruh barang bukti diamankan dan diserahkan kepada pihak berwenang untuk penyelidikan lebih lanjut.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://gokepri.com/hilirisasi-timah-arsari-tambang-siapkan-investasi-rp7-triliun-di-kepri/">HILIRISASI TIMAH: Arsari Tambang Siapkan Investasi Rp7 Triliun di Kepri</a></strong></p>
<p>Panglima Komando Armada RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata menegaskan temuan ini bukan pelanggaran administratif biasa. “Dari hasil pendalaman, ditemukan dugaan pelanggaran kepabeanan dan tata niaga ekspor minerba yang berpotensi merugikan negara serta mengancam kedaulatan pengelolaan sumber daya alam nasional,” kata Denih dalam siaran pers resmi, Rabu, 27 Mei 2026.</p>
<p>Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon, bersama Denih dan Ketua Pelaksana Satgas PKH Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, meninjau barang bukti kontainer di Batam pada Selasa, 26 Mei 2026. Kehadiran Kejaksaan Agung mengisyaratkan penyelidikan berpotensi masuk ke ranah pidana khusus terkait ekspor ilegal sumber daya alam strategis.</p>
<p>Richard menyebut pengungkapan ini sejalan dengan arahan pemerintah agar kekayaan alam Indonesia tidak dijarah melalui jalur gelap. Ia secara khusus menyoroti mineral jenis logam tanah jarang atau rare earth sebagai komoditas yang kini masuk radar pengawasan prioritas. “Penyelundupan mineral, khususnya rare earth, menjadi salah satu perhatian pemerintah selain penyelundupan sumber daya alam lainnya,” ujar Richard. Ia memastikan TNI akan terus memperketat pengawasan di seluruh perairan Indonesia.</p>
<p>Batam merupakan titik rawan historis penyelundupan komoditas strategis karena berbatasan langsung dengan Singapura dan berada di jalur pelayaran internasional tersibuk di Asia Tenggara. Rare earth atau logam tanah jarang bernilai ekonomi tinggi di pasar global karena menjadi bahan baku utama industri semikonduktor, kendaraan listrik, dan sistem pertahanan modern, komoditas yang kini diperebutkan negara-negara besar dalam rantai pasok teknologi.</p>
<p>Pemerintah memperketat ekspor komoditas mineral mentah sejak menggulirkan kebijakan hilirisasi. Larangan ekspor bauksit mentah diberlakukan pada 2023, menyusul pelarangan ekspor nikel pada 2020. ANTARA</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://gokepri.com/tarif-nol-persen-as-industri-batam-siap-ekspansi/">Tarif Nol Persen AS, Industri Batam Siap Ekspansi</a></strong></p>
<p><strong>Cek Berita dan Artikel yang lain di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMJbIlQsw56yrAw?hl=en-ID&amp;gl=ID&amp;ceid=ID%3Aen">Google News</a></strong></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/tni-al-dan-kejagung-usut-ekspor-ilegal-mineral-di-batam/">TNI AL dan Kejagung Usut Ekspor Ilegal Mineral di Batam</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin

Object Caching 25/60 objects using Disk
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)

Served from: gokepri.com @ 2026-06-27 17:04:36 by W3 Total Cache
-->