<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hukum &#8211; gokepri</title>
	<atom:link href="https://gokepri.com/hukum/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://gokepri.com/hukum/</link>
	<description>Inspirasi Bersama</description>
	<lastBuildDate>Thu, 04 Jun 2026 03:26:18 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://gokepri.com/gokepri/uploads/2026/04/cropped-IMG_5700-32x32.jpeg</url>
	<title>Hukum &#8211; gokepri</title>
	<link>https://gokepri.com/hukum/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Silmy Karim dan Pejabat Imigrasi Diduga Peras Pemohon KITAS</title>
		<link>https://gokepri.com/silmy-karim-dan-pejabat-imigrasi-diduga-peras-pemohon-kitas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Candra Gunawan]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Jun 2026 03:26:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[KITAP]]></category>
		<category><![CDATA[KITAS]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi imigrasi]]></category>
		<category><![CDATA[kpk]]></category>
		<category><![CDATA[OTT KPK]]></category>
		<category><![CDATA[silmy karim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gokepri.com/?p=132761</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA (gokepri) — Dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) menjadi pintu <a class="read-more" href="https://gokepri.com/silmy-karim-dan-pejabat-imigrasi-diduga-peras-pemohon-kitas/" title="Silmy Karim dan Pejabat Imigrasi Diduga Peras Pemohon KITAS" itemprop="url">.</a></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/silmy-karim-dan-pejabat-imigrasi-diduga-peras-pemohon-kitas/">Silmy Karim dan Pejabat Imigrasi Diduga Peras Pemohon KITAS</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA (gokepri)</strong> — Dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) menjadi pintu masuk perkara yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.</p>
<p>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik tersebut berlangsung melalui pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), hingga berujung pada penetapan delapan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai tersangka.</p>
<p>Perkara ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat pada 2-3 Juni 2026. Dari operasi tersebut, penyidik mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau ASN dan sembilan pihak swasta yang diduga menjadi perantara pengurusan dokumen keimigrasian.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://gokepri.com/kasus-izin-tinggal-wna-menjerat-wamen-silmy-karim/">Kasus Izin Tinggal WNA Menjerat Wamen Silmy Karim</a></strong></p>
<p>Menurut KPK, penyidikan mengarah pada dugaan adanya permintaan atau penerimaan sejumlah keuntungan dalam proses pelayanan dokumen keimigrasian bagi WNA. Praktik itu diduga melibatkan sejumlah pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses penerbitan izin tinggal.</p>
<p>Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan para tersangka dijerat dengan pasal dugaan pemerasan dan gratifikasi.</p>
<p>“Dalam perkara ini, sangkaan pasal yang digunakan, yaitu Pasal 12 huruf e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian, dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).</p>
<p>Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur perbuatan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran tertentu. Sementara Pasal 12B mengatur penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.</p>
<p>Dalam perkembangan perkara tersebut, KPK menahan Silmy Karim bersama tujuh ASN lainnya selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Pada Kamis pagi, para tersangka terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye sebelum dibawa ke rumah tahanan.</p>
<p>Selain Silmy, KPK menahan mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah. Empat tersangka lainnya belum dijelaskan secara rinci dalam keterangan yang diterima publik.</p>
<p>Rangkaian peristiwa yang berujung pada penahanan para pejabat tersebut bermula dari OTT yang digelar selama dua hari. Penyidik kemudian memeriksa pihak-pihak yang diamankan dan mengembangkan temuan awal hingga menetapkan delapan orang sebagai tersangka.</p>
<p>Silmy sendiri mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (3/6/2026), sehari sebelum penahanan diumumkan. Kehadirannya menjadi bagian dari proses hukum yang tengah berjalan.</p>
<p>Hingga Kamis, KPK belum mengungkap nilai dugaan gratifikasi maupun besaran uang yang diduga terkait dengan praktik pemerasan tersebut. Penyidik juga masih mendalami pola pengurusan izin tinggal yang diduga menjadi sarana terjadinya tindak pidana korupsi. ANTARA</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://gokepri.com/pr-singapura-dapat-bebas-visa-masuk-ke-batam-bintan-dan-karimun/">PR Singapura Dapat Bebas Visa Masuk ke Batam, Bintan dan Karimun</a></strong></p>
<p><strong>Cek Berita dan Artikel yang lain di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMJbIlQsw56yrAw?hl=en-ID&amp;gl=ID&amp;ceid=ID%3Aen">Google News</a></strong></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/silmy-karim-dan-pejabat-imigrasi-diduga-peras-pemohon-kitas/">Silmy Karim dan Pejabat Imigrasi Diduga Peras Pemohon KITAS</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Izin Tinggal WNA Menjerat Wamen Silmy Karim</title>
		<link>https://gokepri.com/kasus-izin-tinggal-wna-menjerat-wamen-silmy-karim/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Candra Gunawan]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Jun 2026 03:15:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[imigrasi]]></category>
		<category><![CDATA[KITAP]]></category>
		<category><![CDATA[KITAS]]></category>
		<category><![CDATA[kpk]]></category>
		<category><![CDATA[OTT KPK]]></category>
		<category><![CDATA[silmy karim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gokepri.com/?p=132757</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA (gokepri) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim <a class="read-more" href="https://gokepri.com/kasus-izin-tinggal-wna-menjerat-wamen-silmy-karim/" title="Kasus Izin Tinggal WNA Menjerat Wamen Silmy Karim" itemprop="url">.</a></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/kasus-izin-tinggal-wna-menjerat-wamen-silmy-karim/">Kasus Izin Tinggal WNA Menjerat Wamen Silmy Karim</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA (gokepri)</strong> — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim bersama sejumlah pejabat imigrasi lain dalam perkara dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing.</p>
<p>Penahanan tersebut merupakan tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat pada 2-3 Juni 2026.</p>
<p>Di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026), Silmy keluar dari gedung sekitar pukul 08.36 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Ia kemudian menuju kendaraan tahanan yang telah disiapkan KPK.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://gokepri.com/pr-singapura-dapat-bebas-visa-masuk-ke-batam-bintan-dan-karimun/">PR Singapura Dapat Bebas Visa Masuk ke Batam, Bintan dan Karimun</a></strong></p>
<p>Tidak lama kemudian, mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah juga tampak mengenakan rompi tahanan. Empat orang lainnya turut dibawa keluar dari gedung KPK.</p>
<p>Mereka diduga menjadi tersangka dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan layanan keimigrasian. Namun, hingga Kamis siang, KPK belum menyampaikan secara rinci konstruksi perkara maupun peran masing-masing tersangka.</p>
<p>Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada Selasa (2/6/2026) hingga Rabu (3/6/2026) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. Operasi tersebut merupakan OTT ke-11 yang digelar KPK sepanjang 2026.</p>
<p>Menurut informasi yang sebelumnya disampaikan KPK, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengurusan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi warga negara asing.</p>
<p>KITAP merupakan izin yang memungkinkan warga negara asing menetap dalam jangka panjang di Indonesia. Adapun KITAS diberikan kepada warga negara asing untuk tinggal dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan keimigrasian.</p>
<p>Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang. Mereka terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara dan sembilan pihak swasta yang disebut berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.</p>
<p>Sejumlah pejabat yang diamankan menempati posisi strategis di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Jaya Saputra, misalnya, pernah menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian pada November 2024 hingga Oktober 2025. Sementara Saffar Muhammad Godam pernah menjabat Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi pada Oktober 2024 hingga April 2025.</p>
<p>Sebelum ditahan, Silmy Karim mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (3/6/2026). Kedatangannya terkait proses hukum yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.</p>
<p>Hingga berita ini ditulis, KPK belum mengumumkan nilai dugaan suap atau gratifikasi dalam perkara tersebut. KPK juga belum menjelaskan apakah praktik yang sedang diusut berlangsung dalam satu kantor imigrasi atau melibatkan jaringan yang lebih luas.</p>
<p>Pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka juga belum menyampaikan tanggapan resmi yang dapat dimuat dalam pemberitaan ini. KPK menyatakan proses penyidikan masih berlangsung.</p>
<p>Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah menghormati proses hukum terhadap Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim yang telah menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis.</p>
<p>Selain itu, Prasetyo juga menyinggung penetapan tersangka terhadap mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6).</p>
<p>&#8220;Tentunya pemerintah menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh aparat penegak hukum baik Kejaksaan maupun KPK,&#8221; kata Prasetyo dalam pernyataan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Kamis.</p>
<p>Prasetyo mengatakan pemerintah dalam dua hari terakhir merasa prihatin atas terjadinya kasus-kasus tersebut.</p>
<p>Menurut dia, Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan terus mengingatkan seluruh jajaran pemerintah untuk membenahi diri serta melawan praktik-praktik korupsi dalam menjalankan tugas sehari-hari.</p>
<p>&#8220;Tidak bosan-bosan dalam berbagai kesempatan Bapak Presiden selalu mengingatkan kita semua untuk marilah membenahi diri dan melawan praktik-praktik korupsi di dalam menjalankan tugas sehari hari,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Prasetyo juga menyampaikan bahwa terkait jabatan Wamen Imipas yang melekat kepada Silmy saat ini, hal tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>Ia menambahkan pihaknya juga telah berkomunikasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto untuk memastikan peristiwa tersebut tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.</p>
<p>&#8220;Kami juga telah berkomunikasi dengan Menteri Imipas untuk memastikan peristiwa ini tidak mengganggu pelayanan kepada seluruh masyarakat,&#8221; ujarnya. ANTARA</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://gokepri.com/wamen-imipas-pun-serahkan-diri-pasca-ott-kpk-di-imigrasi-jakbar/">Wamen Imipas pun Serahkan Diri pasca OTT KPK di Imigrasi Jakbar</a></strong></p>
<p><strong>Cek Berita dan Artikel yang lain di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMJbIlQsw56yrAw?hl=en-ID&amp;gl=ID&amp;ceid=ID%3Aen">Google News</a></strong></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/kasus-izin-tinggal-wna-menjerat-wamen-silmy-karim/">Kasus Izin Tinggal WNA Menjerat Wamen Silmy Karim</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kredit Mikro BRI Tanjungpinang Bermasalah, Tersangka Bertambah</title>
		<link>https://gokepri.com/kredit-mikro-bri-tanjungpinang-bermasalah-tersangka-bertambah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Candra Gunawan]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Jun 2026 02:51:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[BRI Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi kredit mikro]]></category>
		<category><![CDATA[kredit macet]]></category>
		<category><![CDATA[tindak pidana korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gokepri.com/?p=132753</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Penyidik masih menelusuri pihak lain. TANJUNGPINANG (gokepri) — Kejaksaan Tinggi <a class="read-more" href="https://gokepri.com/kredit-mikro-bri-tanjungpinang-bermasalah-tersangka-bertambah/" title="Kredit Mikro BRI Tanjungpinang Bermasalah, Tersangka Bertambah" itemprop="url">.</a></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/kredit-mikro-bri-tanjungpinang-bermasalah-tersangka-bertambah/">Kredit Mikro BRI Tanjungpinang Bermasalah, Tersangka Bertambah</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Penyidik masih menelusuri pihak lain.</strong></p>
<p><strong>TANJUNGPINANG (gokepri)</strong> — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit mikro di sejumlah unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kota Tanjungpinang. Penetapan ini menambah jumlah tersangka menjadi lima orang dalam perkara yang diduga menyebabkan kerugian negara Rp4,07 miliar akibat puluhan kredit macet.</p>
<p>Bertambahnya jumlah tersangka menunjukkan penyidikan masih berkembang. Penyidik menduga praktik penyimpangan tidak hanya melibatkan proses pengajuan kredit, tetapi juga penyiapan dokumen dan pencarian calon debitur yang kemudian memperoleh fasilitas pembiayaan bermasalah.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://gokepri.com/dirut-bri-daya-beli-dan-konsumsi-kunci-pertumbuhan-kredit/">Dirut BRI: Daya Beli dan Konsumsi Kunci Pertumbuhan Kredit</a></strong></p>
<p>Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Ismail Fahmi mengatakan, tersangka berinisial Z diduga memiliki peran dalam proses pengajuan kredit mikro pada sejumlah unit BRI di Tanjungpinang sepanjang 2023 hingga 2024.</p>
<p>“Hari ini kami kembali menetapkan seorang tersangka inisial Z yang diduga berperan bersama-sama dengan tersangka RWK dalam mencari, menyiapkan, dan menghubungkan calon nasabah untuk mengajukan fasilitas kredit mikro pada beberapa unit BRI di Tanjungpinang,” ujar Ismail dalam konferensi pers di Tanjungpinang, Rabu (4/6/2026).</p>
<p>Menurut penyidik, Z diduga membantu mengumpulkan dan menyiapkan dokumen persyaratan kredit yang digunakan dalam pengajuan pembiayaan. Peran tersebut diduga mempermudah proses pengajuan hingga kredit disetujui dan dicairkan.</p>
<p>Kejati Kepri menduga rangkaian tindakan tersebut berkontribusi terhadap munculnya kredit bermasalah yang kemudian berujung pada kerugian keuangan negara. Dugaan itu menjadi dasar penyidik untuk menetapkan Z sebagai tersangka setelah mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup.</p>
<p>Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara yang diperoleh penyidik, terdapat 51 rekening fasilitas kredit mikro yang mengalami gagal bayar atau kredit macet. Dari kasus tersebut, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp4,07 miliar.</p>
<p>Dalam proses penyidikan, Kejati Kepri telah memeriksa sejumlah pihak, mulai dari manajemen dan pegawai BRI, debitur penerima kredit mikro, hingga ahli keuangan negara, ahli hukum pidana, dan ahli perbankan.</p>
<p>Penyidik juga menyita berbagai dokumen dan alat bukti yang berkaitan dengan proses pemberian kredit. Seluruh bukti tersebut digunakan untuk menelusuri mekanisme penyaluran kredit serta dugaan penyimpangan yang terjadi.</p>
<p>Sebelumnya, pada Selasa (2/6/2026), penyidik menetapkan empat tersangka lain, yakni RWK, HS, PA, dan MZH. Dengan penetapan Z, jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi lima orang.</p>
<p>Kelima tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.</p>
<p>Meski demikian, penyidikan belum berhenti. Kejati Kepri menyatakan masih mendalami perkara tersebut dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab secara pidana apabila ditemukan alat bukti baru. ANTARA</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://gokepri.com/kredit-fiktif-manajer-pegadaian-syariah-batam-tersangka-korupsi-rp39-miliar/">Kredit Fiktif, Manajer Pegadaian Syariah Batam Tersangka Korupsi Rp3,9 Miliar</a></strong></p>
<p><strong>Cek Berita dan Artikel yang lain di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMJbIlQsw56yrAw?hl=en-ID&amp;gl=ID&amp;ceid=ID%3Aen">Google News</a></strong></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/kredit-mikro-bri-tanjungpinang-bermasalah-tersangka-bertambah/">Kredit Mikro BRI Tanjungpinang Bermasalah, Tersangka Bertambah</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Peredaran Vape Etomidate Kian Mengkhawatirkan</title>
		<link>https://gokepri.com/peredaran-vape-etomidate-kian-mengkhawatirkan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Candra Gunawan]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Jun 2026 07:34:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[batam]]></category>
		<category><![CDATA[narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[polresta barelang]]></category>
		<category><![CDATA[Vape Etomidate]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gokepri.com/?p=132609</guid>

					<description><![CDATA[<p>BATAM (gokepri) — Peredaran vape mengandung etomidate kian mendominasi pasar gelap narkotika di Batam. Dalam <a class="read-more" href="https://gokepri.com/peredaran-vape-etomidate-kian-mengkhawatirkan/" title="Peredaran Vape Etomidate Kian Mengkhawatirkan" itemprop="url">.</a></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/peredaran-vape-etomidate-kian-mengkhawatirkan/">Peredaran Vape Etomidate Kian Mengkhawatirkan</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BATAM (gokepri)</strong> — Peredaran vape mengandung etomidate kian mendominasi pasar gelap narkotika di Batam. Dalam sepekan masa libur Idul Adha, Polresta Barelang menggagalkan peredaran berbagai jenis narkotika senilai lebih dari Rp8,2 miliar. Sebagian besar nilai sitaan berasal dari cartridge vape etomidate yang diduga masuk dari luar negeri melalui jalur pelabuhan.</p>
<p>Temuan itu memperlihatkan pergeseran pola peredaran narkotika di Batam. Jika sabu dan ekstasi selama ini menjadi komoditas utama, aparat kini melihat meningkatnya peredaran etomidate dalam bentuk vape yang dinilai lebih praktis digunakan dan memiliki nilai jual tinggi.</p>
<p>Kapolresta Barelang Komisaris Besar Polisi Anggoro Wicaksono mengatakan Satresnarkoba Polresta Barelang mengungkap delapan kasus narkotika sepanjang 25-31 Mei 2026.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://gokepri.com/temuan-beruntun-vape-anestesi/">Temuan Beruntun Vape Anestesi</a></strong></p>
<p>“Dari delapan laporan polisi, kami mengamankan 12 tersangka dengan nilai barang bukti lebih dari Rp 8,2 miliar,” ujar Anggoro di Batam, Selasa (2/6/2026).</p>
<p>Dua belas tersangka yang diamankan terdiri atas sembilan laki-laki dan tiga perempuan. Mereka ditangkap dalam sejumlah operasi yang digelar selama masa libur panjang.</p>
<p>Barang bukti yang disita meliputi 15,32 gram sabu, 2.038 gram ganja, 327 butir ekstasi, serta 2.672 cartridge vape mengandung etomidate dari berbagai merek.</p>
<p>Berdasarkan perhitungan kepolisian, nilai ekonomis seluruh barang bukti mencapai Rp 8.206.038.080. Dari jumlah tersebut, vape etomidate menyumbang nilai terbesar, yakni sekitar Rp 8,016 miliar.</p>
<p>Sementara itu, nilai sabu yang disita mencapai Rp 18,3 juta, ganja sekitar Rp 8,1 juta, dan ekstasi sekitar Rp 163,5 juta.</p>
<p>Besarnya nilai sitaan etomidate menunjukkan perubahan tren yang patut menjadi perhatian. Narkotika jenis ini semakin banyak ditemukan dalam berbagai pengungkapan kasus di Batam.</p>
<p>“Pengguna lebih banyak memilih etomidate karena penggunaannya lebih praktis tanpa alat bantu. Namun ekstasi masih tetap ditemukan dalam beberapa pengungkapan,” kata Anggoro.</p>
<p>Kasatresnarkoba Polresta Barelang Komisaris Polisi Arsyad Riyandi menjelaskan salah satu pengungkapan menonjol terjadi di Batam Kota pada Jumat (30/5/2026). Polisi menangkap seorang tersangka dengan barang bukti ganja sekitar dua kilogram.</p>
<p>“Tersangka diamankan di sebuah rumah di Batam Kota dengan barang bukti ganja sekitar dua kilogram,” ujar Arsyad.</p>
<p>Pada hari yang sama, polisi juga mengungkap kasus peredaran vape etomidate di kawasan Teluk Tering, Batam Kota. Dalam kasus itu, dua tersangka diamankan di sebuah mess perusahaan.</p>
<p>Menurut Arsyad, barang bukti tersebut diduga baru masuk ke Batam melalui jalur pelabuhan sebelum diedarkan.</p>
<p>“Di lapangan satu cartridge vape etomidate bisa dijual rata-rata sekitar Rp 3 juta,” kata Arsyad.</p>
<p>Harga jual yang tinggi membuat bisnis ilegal ini menjanjikan keuntungan besar bagi pelaku. Kondisi tersebut sekaligus menjelaskan mengapa peredaran vape etomidate terus bermunculan dalam berbagai pengungkapan kasus narkotika di Batam.</p>
<p>Posisi geografis Batam menjadi faktor yang tidak dapat diabaikan. Kota ini berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia serta memiliki banyak jalur keluar-masuk barang dan penumpang melalui pelabuhan internasional.</p>
<p>Menurut Anggoro, sebagian besar vape etomidate yang beredar diduga berasal dari Malaysia.</p>
<p>“Batam bisa saja bukan tujuan akhir peredaran. Kota ini menjadi pintu masuk sebelum barang diedarkan ke daerah lain di Indonesia,” ujarnya.</p>
<p>Temuan tersebut menunjukkan tantangan pengawasan yang semakin kompleks. Batam tidak hanya menghadapi ancaman peredaran narkotika untuk pasar lokal, tetapi juga berpotensi menjadi simpul distribusi menuju berbagai daerah di Indonesia.</p>
<p>Polresta Barelang saat ini masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok dan jalur distribusi barang haram tersebut.</p>
<p>“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba karena hanya akan merugikan diri sendiri dan keluarga. Jika mengetahui adanya peredaran narkotika, segera informasikan kepada kepolisian,” kata Anggoro. ANTARA</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://gokepri.com/polda-kepri-bongkar-lagi-jaringan-vape-etomidate-malaysia/">Polda Kepri Bongkar Lagi Jaringan Vape Etomidate Malaysia</a></strong></p>
<p><strong>Cek Berita dan Artikel yang lain di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMJbIlQsw56yrAw?hl=en-ID&amp;gl=ID&amp;ceid=ID%3Aen">Google News</a></strong></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/peredaran-vape-etomidate-kian-mengkhawatirkan/">Peredaran Vape Etomidate Kian Mengkhawatirkan</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>TNI AL dan Kejagung Usut Ekspor Ilegal Mineral di Batam</title>
		<link>https://gokepri.com/tni-al-dan-kejagung-usut-ekspor-ilegal-mineral-di-batam/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Candra Gunawan]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 28 May 2026 02:59:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Batam]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[batam]]></category>
		<category><![CDATA[mineral ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[tni al]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gokepri.com/?p=132360</guid>

					<description><![CDATA[<p>Koarmada RI mengamankan 25 kontainer mineral ilegal di Batam. Kejagung turun tangan. BATAM (gokepri) &#8211; <a class="read-more" href="https://gokepri.com/tni-al-dan-kejagung-usut-ekspor-ilegal-mineral-di-batam/" title="TNI AL dan Kejagung Usut Ekspor Ilegal Mineral di Batam" itemprop="url">.</a></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/tni-al-dan-kejagung-usut-ekspor-ilegal-mineral-di-batam/">TNI AL dan Kejagung Usut Ekspor Ilegal Mineral di Batam</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Koarmada RI mengamankan 25 kontainer mineral ilegal di Batam. Kejagung turun tangan.</strong></p>
<p><strong>BATAM (gokepri)</strong> &#8211; KRI Kujang-642 menggagalkan penyelundupan mineral ilegal melalui 25 kontainer di perairan Batam, Kepulauan Riau, pada 17 Mei 2026. Operasi yang digelar Guskamla Koarmada I ini membongkar dugaan pelanggaran kepabeanan dan tata niaga ekspor mineral dan batu bara yang berpotensi merugikan keuangan negara.</p>
<p>Personel KRI Kujang-642 menelusuri dan memeriksa 25 kontainer berdasarkan laporan intelijen soal temuan mencurigakan di wilayah Batam. Dari jumlah itu, 15 kontainer dibuka untuk mencocokkan isi dengan dokumen resmi. Seluruh barang bukti diamankan dan diserahkan kepada pihak berwenang untuk penyelidikan lebih lanjut.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://gokepri.com/hilirisasi-timah-arsari-tambang-siapkan-investasi-rp7-triliun-di-kepri/">HILIRISASI TIMAH: Arsari Tambang Siapkan Investasi Rp7 Triliun di Kepri</a></strong></p>
<p>Panglima Komando Armada RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata menegaskan temuan ini bukan pelanggaran administratif biasa. “Dari hasil pendalaman, ditemukan dugaan pelanggaran kepabeanan dan tata niaga ekspor minerba yang berpotensi merugikan negara serta mengancam kedaulatan pengelolaan sumber daya alam nasional,” kata Denih dalam siaran pers resmi, Rabu, 27 Mei 2026.</p>
<p>Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon, bersama Denih dan Ketua Pelaksana Satgas PKH Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, meninjau barang bukti kontainer di Batam pada Selasa, 26 Mei 2026. Kehadiran Kejaksaan Agung mengisyaratkan penyelidikan berpotensi masuk ke ranah pidana khusus terkait ekspor ilegal sumber daya alam strategis.</p>
<p>Richard menyebut pengungkapan ini sejalan dengan arahan pemerintah agar kekayaan alam Indonesia tidak dijarah melalui jalur gelap. Ia secara khusus menyoroti mineral jenis logam tanah jarang atau rare earth sebagai komoditas yang kini masuk radar pengawasan prioritas. “Penyelundupan mineral, khususnya rare earth, menjadi salah satu perhatian pemerintah selain penyelundupan sumber daya alam lainnya,” ujar Richard. Ia memastikan TNI akan terus memperketat pengawasan di seluruh perairan Indonesia.</p>
<p>Batam merupakan titik rawan historis penyelundupan komoditas strategis karena berbatasan langsung dengan Singapura dan berada di jalur pelayaran internasional tersibuk di Asia Tenggara. Rare earth atau logam tanah jarang bernilai ekonomi tinggi di pasar global karena menjadi bahan baku utama industri semikonduktor, kendaraan listrik, dan sistem pertahanan modern, komoditas yang kini diperebutkan negara-negara besar dalam rantai pasok teknologi.</p>
<p>Pemerintah memperketat ekspor komoditas mineral mentah sejak menggulirkan kebijakan hilirisasi. Larangan ekspor bauksit mentah diberlakukan pada 2023, menyusul pelarangan ekspor nikel pada 2020. ANTARA</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://gokepri.com/tarif-nol-persen-as-industri-batam-siap-ekspansi/">Tarif Nol Persen AS, Industri Batam Siap Ekspansi</a></strong></p>
<p><strong>Cek Berita dan Artikel yang lain di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMJbIlQsw56yrAw?hl=en-ID&amp;gl=ID&amp;ceid=ID%3Aen">Google News</a></strong></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/tni-al-dan-kejagung-usut-ekspor-ilegal-mineral-di-batam/">TNI AL dan Kejagung Usut Ekspor Ilegal Mineral di Batam</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Modus Baru Judi Daring Skema Franchise</title>
		<link>https://gokepri.com/modus-baru-judi-daring-skema-franchise/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Candra Gunawan]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 26 May 2026 02:38:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Batam]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[jaringan judi Filipina]]></category>
		<category><![CDATA[judi online Batam]]></category>
		<category><![CDATA[polresta barelang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gokepri.com/?p=132281</guid>

					<description><![CDATA[<p>Polisi menggerebek rumah mewah di kawasan Sukajadi, Batam. Operator mengelola tiga situs judi daring dengan <a class="read-more" href="https://gokepri.com/modus-baru-judi-daring-skema-franchise/" title="Modus Baru Judi Daring Skema Franchise" itemprop="url">.</a></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/modus-baru-judi-daring-skema-franchise/">Modus Baru Judi Daring Skema Franchise</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Polisi menggerebek rumah mewah di kawasan Sukajadi, Batam. Operator mengelola tiga situs judi daring dengan sistem bagi hasil dari perusahaan induk di Filipina.</strong></p>
<p><strong>BATAM (gokepri) &#8211; </strong>Layar komputer masih menampilkan dashboard payment gateway ketika polisi masuk ke sebuah rumah di kawasan Sukajadi, Batam, Kamis siang, 21 Mei 2026 Tiga orang yang berada di dalam ruangan itu tengah mencatat arus uang dari tiga situs judi daring yang diduga terhubung dengan perusahaan induk di Filipina.</p>
<p>Penggerebekan itu membuka pola baru operasi judi daring di Batam. Polisi menyebut jaringan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan memakai sistem mirip franchise dengan pembagian keuntungan antara operator lokal dan perusahaan pusat di luar negeri.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://gokepri.com/jejak-judi-online-kamboja-di-tanjungpinang/">Jejak Judi Online Kamboja di Tanjungpinang</a></strong></p>
<p>Kepolisian Resor Kota Batam-Rempang-Galang menetapkan tiga tersangka berinisial HR (43), HL (35), dan ET (40). Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang Kompol Debby Tri Andrestian mengatakan perkara ini bermula dari laporan warga terkait dugaan aktivitas perjudian daring pada Kamis, 21 Mei 2026.</p>
<p>“Tim Satreskrim Polresta Barelang mendalami informasi hingga mengidentifikasi adanya praktik perjudian online di salah satu rumah di kawasan Sukajadi,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang Kompol Debby Tri Andrestian dalam keterangan resmi di Batam, Senin, 25 Mei 2026.</p>
<p>Polisi lalu menggerebek lokasi yang diduga menjadi pusat pengelolaan sistem. Saat masuk, penyidik menemukan ketiga tersangka sedang mengoperasikan komputer dan laptop yang terhubung ke tiga situs judi daring.</p>
<p>Ketiga situs yang dioperasikan tersangka yakni mpo991.com, malbetnew.com, dan 1mpomega.com. HL dan ET berperan di bagian keuangan, memantau arus transaksi harian melalui dashboard tersebut.</p>
<p>“Mereka sedang mendata pemasukan dan pengeluaran keuangan melalui dashboard payment gateway dari situs perjudian online tersebut,” kata Debby dalam keterangan yang sama.</p>
<p>Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menempatkan HR sebagai pengelola utama. Polisi menyebut HR menjalin kerja sama dengan perusahaan induk judi daring berinisial NPO yang berbasis di Filipina. Skemanya memakai pembagian keuntungan dari hasil operasional.</p>
<p>“Tersangka HR mendapat pembagian keuntungan dengan perusahaan induk di Filipina. HR mengelola tiga website judi online beserta dashboard dan sistem keuangan dari perusahaan tersebut. Praktiknya seperti sistem franchise,” ujar Debby.</p>
<p>Peran HR tidak berhenti pada pengelolaan situs. Ia juga mengatur tenaga kerja yang berada di Filipina. Para pekerja itu mengisi posisi admin, pemasaran, hingga layanan pelanggan yang bertugas mempromosikan situs dan mencari pemain baru.</p>
<p>Model seperti ini menunjukkan operasi tidak hanya bertumpu pada operator di Batam. Sebagian fungsi bisnis berada di luar negeri, sementara pengelolaan transaksi dan pencatatan keuangan berjalan dari Indonesia.</p>
<p>Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita 16 telepon genggam, tiga tablet, satu laptop, dua CPU, empat monitor, empat token bank, dua paspor, dan uang tunai Rp1.001.460.000. Penyidik menduga perangkat tersebut berkaitan dengan operasional jaringan serta perputaran dana.</p>
<p>Ketiga tersangka kini menghadapi Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.</p>
<p>Kapolresta Barelang Kombes Polisi Anggoro Wicaksono meminta masyarakat menjauhi aktivitas perjudian daring, baik sebagai pemain maupun pengelola.</p>
<p>“Masyarakat diminta lebih bijak memakai media sosial dan internet serta segera melaporkan apabila menemukan dugaan aktivitas perjudian online di lingkungan sekitar,” ujar Kepala Polresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono di Batam, Senin, 25 Mei 2026.</p>
<p>Bukan Kasus Pertama</p>
<p>Penangkapan di Sukajadi bukan kasus pertama. Sepanjang Mei 2026, aparat penegak hukum membongkar satu demi satu lapisan operasi kejahatan siber yang menjadikan Batam sebagai basis.</p>
<p>Dua pekan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri menggerebek sebuah ruko di kawasan Sukajadi pada Ahad, 10 Mei 2026. Polisi mengamankan 24 warga negara asing asal Cina yang berperan sebagai operator kejahatan siber dan judi online. Sejumlah di antara mereka mencoba melarikan diri melalui atap bangunan saat polisi mengepung lokasi.</p>
<p>Dari hasil pemeriksaan awal, lantai satu dan dua bangunan digunakan sebagai tempat operasional judi online jenis lotre, sedangkan lantai tiga digunakan sebagai tempat tinggal para pelaku.</p>
<p>Empat hari sebelum penggerebekan ruko itu, pada Rabu, 6 Mei 2026, petugas imigrasi bersama polisi membongkar sindikat penipuan daring di sebuah apartemen di Lubuk Baja, Kota Batam. Dalam penggerebekan tersebut, tim gabungan menangkap 210 warga negara asing—125 dari Vietnam, 84 dari Cina, dan satu dari Myanmar.</p>
<p>Tim juga menemukan pembagian ruang yang mengindikasikan struktur operasional, mulai dari area kerja, tempat tinggal, hingga ruang kendali. Barang bukti yang disita mencakup 131 komputer desktop, 93 laptop, 492 telepon genggam, dan 52 monitor.</p>
<p>Lebih awal lagi, kasus bermula dari laporan masyarakat pada awal Maret 2026 terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di kawasan Kavling Sambau, Kecamatan Nongsa. Tim kemudian menangkap pelaku berinisial TN di kawasan Nongsa pada Sabtu, 4 April 2026. Tersangka mengelola sekitar 31.022 akun Joker King dan 181.730 akun Bearfish Casino menggunakan sistem bot.</p>
<p>Chip yang terkumpul kemudian dipindahkan ke akun penampung dan dijual kepada pemain lain melalui WhatsApp, dengan harga berkisar Rp 14.000–Rp 15.000 per 1 miliar chip untuk Joker King. Aktivitas ilegal ini berlangsung sejak 2023 hingga 2026.</p>
<p>Serangkaian pengungkapan ini mengindikasikan bahwa operasi kejahatan siber transnasional yang sebelumnya berpusat di Indocina—khususnya Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam—mulai bergeser ke Indonesia, dengan Batam sebagai titik operasi baru. ANTARA</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://gokepri.com/linimasa-dan-peta-penggerebekan-sindikat-scam-di-indonesia/">Linimasa dan Peta Penggerebekan Sindikat Scam di Indonesia</a></strong></p>
<p><strong>Cek Berita dan Artikel yang lain di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMJbIlQsw56yrAw?hl=en-ID&amp;gl=ID&amp;ceid=ID%3Aen">Google News</a></strong></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/modus-baru-judi-daring-skema-franchise/">Modus Baru Judi Daring Skema Franchise</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kecelakaan Tewaskan Anggota TNI di Tanjungpinang, Kasus Berakhir Damai</title>
		<link>https://gokepri.com/kecelakaan-tewaskan-anggota-tni-di-tanjungpinang-kasus-berakhir-damai/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Candra Gunawan]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 25 May 2026 11:39:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Anggota TNI]]></category>
		<category><![CDATA[Kecelakaan Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[wna tiongkok]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gokepri.com/?p=132251</guid>

					<description><![CDATA[<p>Korban tewas anggota TNI dan pelakunya seorang warga negara asing asal China. Polisi tempuh keadilan <a class="read-more" href="https://gokepri.com/kecelakaan-tewaskan-anggota-tni-di-tanjungpinang-kasus-berakhir-damai/" title="Kecelakaan Tewaskan Anggota TNI di Tanjungpinang, Kasus Berakhir Damai" itemprop="url">.</a></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/kecelakaan-tewaskan-anggota-tni-di-tanjungpinang-kasus-berakhir-damai/">Kecelakaan Tewaskan Anggota TNI di Tanjungpinang, Kasus Berakhir Damai</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Korban tewas anggota TNI dan pelakunya seorang warga negara asing asal China. Polisi tempuh keadilan restoratif.</strong></p>
<p><strong>TANJUNGPINANG (gokepri)</strong> — Kecelakaan di Jalan Nusantara Kilometer 12, Kota Tanjungpinang, yang menewaskan seorang anggota TNI berakhir damai. Polresta Tanjungpinang menghentikan perkara yang menjerat warga negara Tiongkok berinisial CT setelah keluarga korban dan pelaku mencapai kesepakatan melalui mekanisme keadilan restoratif.</p>
<p>Perkara itu bermula dari tabrakan antara mobil minibus yang dikemudikan CT dengan sepeda motor yang dikendarai MS pada Jumat pagi, 8 Mei 2026. Korban terjatuh, terlindas kendaraan, lalu meninggal di lokasi kejadian.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://gokepri.com/kejari-karimun-berikan-keadilan-restoratif-bagi-tiga-tersangka-penadahan/">Kejari Karimun Berikan Keadilan Restoratif Bagi Tiga Tersangka Penadahan</a></strong></p>
<p>“Kasus dihentikan melalui pendekatan keadilan restoratif atau RJ, karena pihak pelaku dan keluarga korban sepakat berdamai,” ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Tanjungpinang Iptu Marbun di Tanjungpinang, Sabtu 23 Mei 2026.</p>
<p>Marbun mengatakan penyidik merampungkan administrasi penghentian perkara sesuai Peraturan Polisi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.</p>
<p>Selama proses penyidikan, polisi memeriksa tujuh saksi. Salah satunya ialah CT yang sebelumnya telah berstatus tersangka dalam perkara kecelakaan tersebut.</p>
<p>Penyidik juga menyita Surat Izin Mengemudi kendaraan roda empat milik CT. Dokumen itu diterbitkan Polres Bintan berdasarkan kartu izin tinggal terbatas atau KITAS yang menjadi dasar izin tinggal dan kerja warga negara asing di Indonesia.</p>
<p>CT diketahui bekerja di kawasan PT Bintan Alumina Indonesia (BAI), Galang Batang, Kabupaten Bintan. Polisi menyatakan SIM tersebut akan kembali kepada pemilik setelah seluruh tahapan RJ selesai.</p>
<p>“Setelah seluruh proses RJ rampung, SIM akan dikembalikan kepada yang bersangkutan,” kata Marbun.</p>
<p>Polisi memaparkan insiden bermula saat mobil minibus yang dikemudikan CT membawa sejumlah rekan kerja dan melaju di Jalan Nusantara Kilometer 12. Kendaraan itu mencoba mendahului kendaraan lain hingga melewati garis marka.</p>
<p>Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju sepeda motor yang dikendarai MS. Benturan terjadi di badan jalan. Korban terjatuh lalu terlindas mobil hingga meninggal di tempat.</p>
<p>“Insiden ini termasuk unsur kelalaian dalam berkendara. Artinya, pelaku WNA lalai lalu tanpa sengaja menabrak korban hingga meninggal,” ujar Marbun.</p>
<p>Penghentian perkara ini menutup proses pidana yang sempat berjalan terhadap CT. Polisi menyatakan administrasi keadilan restoratif masih disusun sebelum perkara resmi berstatus selesai. ANTARA</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://gokepri.com/kejari-batam-selesaikan-perkara-kecelakaan-maut-di-tiban-secara-keadilan-restoratif/">Kejari Batam Selesaikan Perkara Kecelakaan Maut di Tiban Secara Keadilan Restoratif</a></strong></p>
<p><strong>Cek Berita dan Artikel yang lain di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMJbIlQsw56yrAw?hl=en-ID&amp;gl=ID&amp;ceid=ID%3Aen">Google News</a></strong></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/kecelakaan-tewaskan-anggota-tni-di-tanjungpinang-kasus-berakhir-damai/">Kecelakaan Tewaskan Anggota TNI di Tanjungpinang, Kasus Berakhir Damai</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Suap Barang Impor KW, KPK Periksa Empat Pegawai Bea Cukai</title>
		<link>https://gokepri.com/kasus-suap-barang-impor-kw-kpk-periksa-empat-pegawai-bea-cukai/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Candra Gunawan]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 25 May 2026 11:24:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Bea Cukai]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Impor]]></category>
		<category><![CDATA[kpk]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gokepri.com/?p=132248</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA (gokepri) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi impor <a class="read-more" href="https://gokepri.com/kasus-suap-barang-impor-kw-kpk-periksa-empat-pegawai-bea-cukai/" title="Kasus Suap Barang Impor KW, KPK Periksa Empat Pegawai Bea Cukai" itemprop="url">.</a></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/kasus-suap-barang-impor-kw-kpk-periksa-empat-pegawai-bea-cukai/">Kasus Suap Barang Impor KW, KPK Periksa Empat Pegawai Bea Cukai</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA (gokepri)</strong> — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi impor barang tiruan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Empat aparatur sipil negara (ASN) Bea Cukai dan dua pihak swasta dipanggil sebagai saksi pada Senin (25/5/2026).</p>
<p>Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Empat saksi dari unsur Bea Cukai berinisial KHN, BWN, STP, dan ARR. Berdasarkan informasi yang dihimpun, KHN pernah menjabat Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai II Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.</p>
<p>“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama inisial KHN, BWN, STP, dan ARR selaku aparatur sipil negara Bea Cukai,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/5/2026).</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://gokepri.com/kasus-bea-cukai-melebar-kpk-dalami-peran-pengusaha-rokok/">Kasus Bea Cukai Melebar, KPK Dalami Peran Pengusaha Rokok</a></strong></p>
<p>Selain empat ASN tersebut, KPK juga memanggil dua saksi dari pihak swasta berinisial IDN dan DN. Belum ada penjelasan resmi mengenai materi pemeriksaan maupun keterkaitan keduanya dalam perkara ini.</p>
<p>Perkara dugaan korupsi itu bermula dari operasi tangkap tangan KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 4 Februari 2026. Sehari sesudahnya, lembaga antirasuah menetapkan enam tersangka dari total 17 orang yang diamankan.</p>
<p>Enam tersangka itu terdiri atas mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal yang saat penetapan tersangka menjabat Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan, serta tiga pihak swasta dari perusahaan Blueray Cargo.</p>
<p>Tiga tersangka dari pihak swasta ialah pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, dan Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.</p>
<p>Penyidikan berkembang pada 26 Februari 2026 setelah KPK menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.</p>
<p>Sehari sesudahnya, KPK mengungkap pendalaman dugaan korupsi dalam pengurusan cukai setelah penyidik menyita uang tunai Rp 5,19 miliar yang tersimpan dalam lima koper dari sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan. Uang itu diduga berkaitan dengan perkara suap dan gratifikasi impor barang tiruan.</p>
<p>Perkara ini memasuki tahap persidangan pada 6 Mei 2026. John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di pengadilan tindak pidana korupsi.</p>
<p>Dalam surat dakwaan jaksa, nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama turut disebut. Jaksa menyebut Djaka bersama Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan bertemu sejumlah pengusaha kargo di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2025. Salah satu pengusaha yang hadir dalam pertemuan itu ialah John Field.</p>
<p>Perkembangan terbaru muncul dalam persidangan pada 20 Mei 2026. Jaksa Penuntut Umum KPK menyebut Djaka Budi Utama diduga menerima uang sebesar 213.600 dolar Singapura atau sekitar Rp 2,96 miliar berdasarkan kurs pada 25 Mei 2026. ANTARA</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://gokepri.com/pemilik-pt-blueray-ditahan-kpk-usai-kabur-saat-ott-bea-cukai/">Pemilik PT Blueray Ditahan KPK usai Kabur Saat OTT Bea Cukai</a></strong></p>
<p><strong>Cek Berita dan Artikel yang lain di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMJbIlQsw56yrAw?hl=en-ID&amp;gl=ID&amp;ceid=ID%3Aen">Google News</a></strong></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/kasus-suap-barang-impor-kw-kpk-periksa-empat-pegawai-bea-cukai/">Kasus Suap Barang Impor KW, KPK Periksa Empat Pegawai Bea Cukai</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Benih Lobster Senilai Rp10 Miliar Disita di Batam</title>
		<link>https://gokepri.com/benih-lobster-senilai-rp10-miliar-disita-di-batam/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Candra Gunawan]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 21 May 2026 10:00:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[batam]]></category>
		<category><![CDATA[BBL]]></category>
		<category><![CDATA[BPBL Batam]]></category>
		<category><![CDATA[karantina ikan]]></category>
		<category><![CDATA[Kepulauan Riau]]></category>
		<category><![CDATA[lobster pasir]]></category>
		<category><![CDATA[penyelundupan benih lobster]]></category>
		<category><![CDATA[perdagangan ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[perikanan]]></category>
		<category><![CDATA[Polda kepri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gokepri.com/?p=132057</guid>

					<description><![CDATA[<p>Sebanyak 122.445 benih lobster disita dan sebagian besar dilepasliarkan untuk mencegah kerugian sumber daya perikanan. <a class="read-more" href="https://gokepri.com/benih-lobster-senilai-rp10-miliar-disita-di-batam/" title="Benih Lobster Senilai Rp10 Miliar Disita di Batam" itemprop="url">.</a></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/benih-lobster-senilai-rp10-miliar-disita-di-batam/">Benih Lobster Senilai Rp10 Miliar Disita di Batam</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sebanyak 122.445 benih lobster disita dan sebagian besar dilepasliarkan untuk mencegah kerugian sumber daya perikanan.</strong></p>
<p><strong>BATAM (gokepri)</strong> — Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan 122.445 benih bening lobster (BBL) yang diduga akan dikirim ke luar negeri melalui Batam. Aparat menaksir potensi kerugian negara akibat perdagangan ilegal sumber daya laut itu mencapai sekitar Rp10 miliar.</p>
<p>Kasus ini memperlihatkan Batam masih menjadi salah satu jalur transit penyelundupan benih lobster menuju pasar luar negeri. Selain merugikan negara, praktik tersebut berisiko mengurangi stok sumber daya perikanan yang menjadi penopang ekosistem dan ekonomi pesisir.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://gokepri.com/benih-lobster-rp2-miliar-digagalkan-di-bandara/">Benih Lobster Rp2 Miliar Digagalkan di Bandara</a></strong></p>
<p>Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Riau Komisaris Besar Polisi Nona Pricillia Ohei mengatakan, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial SS dan DS dalam pengungkapan tersebut.</p>
<p>“Sebanyak kurang lebih 100 ribu benih lobster dibawa oleh terduga pelaku. DS berperan memerintahkan penjemputan barang, sedangkan SS bertugas sebagai kurir,” ujar Nona dalam keterangan resmi di Batam, Kamis (21/5/2026).</p>
<p>Menurut dia, motif penyelundupan diduga berkaitan dengan keuntungan ekonomi dari perdagangan ilegal benih lobster yang memiliki nilai jual tinggi di pasar luar negeri.</p>
<p>“Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp10 miliar,” kata Nona.</p>
<p>Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Silvester Simamora menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi pengiriman benih lobster dari Jakarta menuju Batam pada Rabu (20/5/2026).</p>
<p>Tim kemudian membuntuti kendaraan yang membawa koper berisi benih lobster dari Bandara Internasional Hang Nadim menuju kawasan Mega Legenda, Batam.</p>
<p>“Sekitar pukul 08.00 WIB tim menghentikan kendaraan tersebut,” ujar Silvester.</p>
<p>Dari pemeriksaan awal, pelaku memakai sejumlah koper untuk menyamarkan muatan. Setiap koper hanya berisi empat kantong benih lobster, sedangkan ruang lain diisi kain bekas agar tidak menimbulkan kecurigaan.</p>
<p>“Modusnya koper diisi empat kantong benih lobster, sedangkan bagian lain diisi kain bekas,” kata Silvester.</p>
<p>Ia menambahkan, kurir di bandara dijanjikan upah Rp 2,5 juta untuk setiap koper yang dibawa. Adapun pihak yang mengatur penjemputan memperoleh imbalan sekitar Rp 10 juta.</p>
<p>Menurut Silvester, tujuan akhir pengiriman diduga menuju Vietnam melalui sejumlah negara transit, salah satunya Singapura.</p>
<p>“Biasanya tujuan akhir ke Vietnam melalui beberapa negara, salah satunya Singapura,” ujarnya.</p>
<p>Polda Kepri masih mendalami kemungkinan keterkaitan kasus tersebut dengan jaringan penyelundupan benih lobster lain di wilayah Kepulauan Riau.</p>
<p>“Masih kami dalami untuk mencari pemilik dan pihak yang membiayai,” kata Silvester.</p>
<p>Para terduga pelaku dijerat Pasal 88 huruf a juncto Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ancaman pidana maksimal dua tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar.</p>
<p>Sementara itu, Kepala Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam Ipong Adi Guna mengatakan, sebagian besar benih lobster hasil sitaan telah dilepasliarkan ke perairan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan.</p>
<p>Berdasarkan hasil pencacahan, jumlah benih lobster mencapai 122.445 ekor. Sebanyak 1.000 ekor disisihkan sebagai barang bukti, sedangkan sisanya dilepasliarkan.</p>
<p>“Hasil pencacahan sebanyak 122.445 ekor. Sebanyak 1.000 ekor disisihkan untuk barang bukti, sisanya dilepasliarkan,” ujar Ipong.</p>
<p>Pelepasliaran berlangsung di perairan Galang Baru pada Rabu malam. Langkah itu dipilih untuk meningkatkan peluang hidup benih lobster yang didominasi jenis lobster pasir.</p>
<p>“Pilihan terbaik memang dilepasliarkan agar kembali menjadi sumber daya alam Indonesia,” kata Ipong.</p>
<p>Pengungkapan perkara ini melibatkan tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau, BPBL Batam, Bea Cukai, serta sejumlah instansi lain. ANTARA</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://gokepri.com/kargo-pesawat-jadi-modus-selundupkan-benih-lobster/">Kargo Pesawat Jadi Modus Selundupkan Benih Lobster</a></strong></p>
<p><strong>Cek Berita dan Artikel yang lain di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMJbIlQsw56yrAw?hl=en-ID&amp;gl=ID&amp;ceid=ID%3Aen">Google News</a></strong></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/benih-lobster-senilai-rp10-miliar-disita-di-batam/">Benih Lobster Senilai Rp10 Miliar Disita di Batam</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Trading Bodong dari Batam Sasar Korban di Eropa</title>
		<link>https://gokepri.com/trading-bodong-dari-batam-sasar-korban-di-eropa/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Candra Gunawan]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 May 2026 10:32:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Apartemen Baloi View]]></category>
		<category><![CDATA[batam]]></category>
		<category><![CDATA[imigrasi batam]]></category>
		<category><![CDATA[korban investasi ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan investasi daring]]></category>
		<category><![CDATA[Polda kepri]]></category>
		<category><![CDATA[scamming Batam]]></category>
		<category><![CDATA[trading bodong]]></category>
		<category><![CDATA[WNA Batam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gokepri.com/?p=131452</guid>

					<description><![CDATA[<p>Aparat menemukan dugaan operasi penipuan investasi daring yang menyasar korban di Eropa dan Vietnam dengan <a class="read-more" href="https://gokepri.com/trading-bodong-dari-batam-sasar-korban-di-eropa/" title="Trading Bodong dari Batam Sasar Korban di Eropa" itemprop="url">.</a></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/trading-bodong-dari-batam-sasar-korban-di-eropa/">Trading Bodong dari Batam Sasar Korban di Eropa</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Aparat menemukan dugaan operasi penipuan investasi daring yang menyasar korban di Eropa dan Vietnam dengan modus aplikasi perdagangan saham dan valuta asing fiktif.</strong></p>
<p><strong>BATAM (gokepri)</strong> — Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 210 warga negara asing (WNA) yang diduga menjalankan praktik penipuan investasi daring lintas negara dari sejumlah lokasi di Batam, Kepulauan Riau. Para korban disebut berasal dari sejumlah negara di Eropa dan Vietnam dengan modus aplikasi perdagangan saham serta valuta asing fiktif.</p>
<p>Pengungkapan kasus itu bermula dari operasi gabungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Polda Kepulauan Riau di Apartemen Baloi View serta sebuah rumah di kawasan perumahan Batam pada Rabu (6/5/2026). Dari operasi tersebut, aparat menyita ratusan perangkat elektronik yang diduga dipakai dalam aktivitas penipuan daring.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://gokepri.com/penggerebekan-di-apartemen-baloi-view-batam-ratusan-wna-diduga-terlibat-judol-dan-scamming/">Penggerebekan di Apartemen Baloi View Batam: Ratusan WNA Diduga Terlibat Judol dan Scamming</a></strong></p>
<p>Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, 210 WNA yang diamankan terdiri atas 125 warga negara Vietnam, 84 warga negara Tiongkok, dan satu warga negara Myanmar.</p>
<p>“Dari jumlah itu, 163 laki-laki dan 47 perempuan. Seluruhnya masih menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Batam,” ujar Hendarsam di Batam, Jumat (8/5/2026).</p>
<p>Menurut Hendarsam, penanganan awal difokuskan pada aspek administrasi keimigrasian. Namun, apabila ditemukan unsur pidana, perkara akan diserahkan kepada kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.</p>
<p>“Kami menangani sesuai kewenangan hukum keimigrasian. Jika ditemukan unsur pidana pro justicia, penanganannya akan dilimpahkan kepada pihak kepolisian. Saat ini koordinasi dengan Polda Kepri masih berlangsung,” kata Hendarsam.</p>
<p>Ia menambahkan, para WNA tersebut diduga melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait tindakan administratif terhadap orang asing yang diduga mengganggu keamanan dan ketertiban umum.</p>
<p>Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Brigadir Jenderal Polisi Yuldi Yusman mengatakan, aparat lebih dulu mendeteksi aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di kawasan Apartemen Baloi View pada pertengahan April 2026.</p>
<p>Selama sekitar empat pekan, tim pengawasan menjalankan pemantauan tertutup dan profiling terhadap penghuni lokasi sebelum operasi penggerebekan digelar.</p>
<p>“Operasi melibatkan sekitar 60 personel gabungan dari Direktorat Wasdakim dan Polda Kepri,” ujar Yuldi.</p>
<p>Menurut dia, apartemen tersebut diduga dipakai sebagai pusat operasional penipuan daring. Lantai dasar digunakan untuk aktivitas operasional dan lobi, lantai satu dihuni sekitar 20 warga Vietnam, sedangkan lantai dua hingga empat ditempati sekitar 120 orang.</p>
<p>Adapun lantai lima diduga menjadi ruang kendali operasi scamming yang diisi sekitar 60 orang operator.</p>
<p>Dalam penggerebekan itu, petugas menyita 131 komputer, 93 laptop, 492 telepon genggam, dan 198 paspor.</p>
<p>Dari pendataan sementara, sebanyak 103 orang diketahui masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan. Selain itu, 49 orang memakai visa kunjungan indeks B1 dan D12, sedangkan satu orang memiliki izin tinggal terbatas (ITAS) investor.</p>
<p>“Sebanyak 209 orang menggunakan izin tinggal kunjungan sementara. Keberadaan mereka dalam jumlah besar dan menetap di satu lokasi tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal,” kata Yuldi.</p>
<p>Pemeriksaan awal menemukan indikasi praktik penipuan investasi daring melalui aplikasi trading ilegal. Para operator diduga menawarkan investasi saham dan valuta asing dengan iming-iming keuntungan tinggi untuk menarik dana korban di luar negeri.</p>
<p>“Modusnya menggunakan aplikasi trading bodong yang menyasar masyarakat luar negeri,” ujar Yuldi.</p>
<p>Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Wahyu Eka Putra mengatakan, pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan warga negara Indonesia dalam jaringan tersebut.</p>
<p>“Kami belum menemukan indikasi keterlibatan WNI, tetapi pendalaman masih terus berjalan,” kata Wahyu.</p>
<p>Ia menjelaskan, para WNA masuk ke Indonesia secara bertahap melalui jalur laut dan udara. Khusus warga Vietnam, sebagian memanfaatkan fasilitas bebas visa kunjungan yang berlaku di Indonesia.</p>
<p>Imigrasi telah mengamankan 198 paspor dari total 210 WNA yang diperiksa. Sementara itu, 12 paspor lainnya masih dalam penelusuran petugas.</p>
<p>Menurut Wahyu, proses pemeriksaan juga menghadapi kendala bahasa karena sebagian WNA tidak dapat berkomunikasi dalam bahasa Indonesia maupun Inggris. ANTARA</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://gokepri.com/iming-iming-gaji-rp8-juta-empat-wni-nyaris-jadi-scammer-di-kamboja/">Iming-Iming Gaji Rp8 Juta, Empat WNI Nyaris Jadi Scammer di Kamboja</a></strong></p>
<p><strong>Cek Berita dan Artikel yang lain di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMJbIlQsw56yrAw?hl=en-ID&amp;gl=ID&amp;ceid=ID%3Aen">Google News</a></strong></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/trading-bodong-dari-batam-sasar-korban-di-eropa/">Trading Bodong dari Batam Sasar Korban di Eropa</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin

Object Caching 23/93 objects using Disk
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)

Served from: gokepri.com @ 2026-06-07 16:04:28 by W3 Total Cache
-->