KARIMUN (gokepri.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif kepada tiga tersangka penadah pencurian kendaraan bermotor masing-masing berinisial AR, ZL dan MHS.
Penyerahan SKP2 tersebut dilakukan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Karimun, Jumieko Andra didampingi Jaksa Fasilitator Oklandy Badaruddin dan Mirza Folenda di Aula Gedung Kejari Karimun, Kamis 12 Februari 2026.
Jumieko Andra mengatakan, sejatinya ketiga tersangka melanggar Pasal 591 Huruf a Jo Pasal 126 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kata Andra, penghentian penuntutan berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan Keadilan Restorative Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Nomor: B-504/L.10.12/Eoh.2/02/2026, B-505/L.10.12/Eoh.2/02/2026 dan B-506/L.10.12/Eoh.2/02/2026 tanggal 12 Februari 2026.
“Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tindak Pidana yang dilakukan oleh Tersangka hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun dan telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban,” ujar Jumieko Andra.
Menurut dia, penghentian penuntutan dimaksud telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan KeadilanRestoratif jo Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Penulis: Ilfitra







