Henry Surya Ditahan Lagi, Kerugian Masyarakat Rp15,9 Triliun

Henry Surya tersangka
Henry Surya ditangkap Polisi, dok Bareskrim Polri. (Dok. Bareskrim Polri)

JAKARTA (gokepri) – Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, ditahan kembali oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terkait pemalsuan dokumen, surat, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya, Henry Surya telah divonis lepas oleh Pengadilan Jakarta Barat terkait kasus yang berbeda. Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, penahanan ini tindak lanjut dari vonis lepas Henry Surya yang menimbulkan ketidakpuasan dari para korban dan nasabah.

“Pada 13 Maret 2023 penyidik Dittipideksus sudah menetapkan HS sebagai tersangka, esoknya tanggal 14 Maret penyidik melakukan penangkapan terhadap HS di apartemen di bilangan Kuningan,” kata Ramadhan.

HBRL

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, mengungkapkan penyidik menemukan bukti petunjuk bahwa KSP Indosurya melakukan tindakan cacat hukum. Oleh karena itu, Henry Surya dikenakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Pasal 266 tentang Pemalsuan Surat dalam fakta otentik, serta UU TPPU.

Penyidik telah memeriksa 21 orang saksi dalam kasus ini, termasuk karyawan, Kementerian Koperasi, ahli, dan notaris. Dari keterangan para saksi, diperoleh bukti bahwa Henry Surya telah membuat seolah-olah Koperasi Indosurya sebagai koperasi resmi, dan melakukan kegiatan pengumpulan dana masyarakat kurang lebih Rp106 triliun, dan di tahun 2020 terjadi gagal bayar.

Audit investigasi menunjukkan bahwa kerugian yang dialami masyarakat mencapai Rp15,9 triliun. Whisnu mengatakan bkasus ini adalah awal dari niat jahat Henry Surya untuk mengumpulkan dana masyarakat dan mengelabui mereka.

Dalam kasus ini, Henry Surya ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari ke depan sejak tanggal 15 Maret 2023 hingga bulan April 2023. Whisnu menegaskan bahwa penyidik telah berkoordinasi dengan JPU terkait dengan dasar aturan dam berbeda dengan kasus terdahulu yang telah disidang dan divonis lepas oleh Pengadilan Jakarta Barat.

“Perkara ini berbeda dengan perkara terdahulu, kami penyidik telah berkoordinasi dengan JPU terkait dengan dasar aturan dulu. Diibaratkan sebuah bangunan kalau dasarnya salah pasti akan hancur,” kata Whisnu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga: Rp1,23 Triliun Aset KSP Indosurya Disita Polisi, Termasuk Rolls Royce dan Range Rover

Sumber: Antara

Pos terkait