Formula TBA baru ditargetkan rampung pertengahan September. Besaran tarif per rute belum ditetapkan.
JAKARTA (gokepri) – Batas maksimum harga tiket pesawat domestik berpotensi berubah setelah Kementerian Perhubungan merombak formula tarif. Ditargetkan rampung pertengahan September 2026.
Namun, perubahan formula belum serta-merta mengubah harga maksimum tiket di setiap rute. Pemerintah masih harus menetapkan angka tarif berdasarkan formula baru tersebut.
Baca Juga: Tiket Pesawat Bersiap Naik Lagi
Proses itu kini memasuki tahap akhir. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Lukman F Laisa mengatakan harmonisasi revisi formula Tarif Batas Atas (TBA) telah selesai dan tinggal menunggu proses administratif di tingkat Menteri Perhubungan.
“Harmonisasi sudah, sekarang proses tanda tangan Pak Menteri,” kata Lukman seusai rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Kamis, 3 September 2026.
Aturan yang lebih dulu diperbarui adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019. Kemenhub menargetkan revisi aturan tersebut selesai pada pertengahan September.
Setelah itu, pemerintah beralih ke Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 yang menetapkan besaran TBA.
“PM 20 itu formulanya, KM 106 itu tarifnya,” ujar Lukman.
Perbedaan kedua aturan tersebut penting bagi penumpang. Formula menentukan bagaimana batas maksimum harga tiket dihitung, sedangkan keputusan menteri menentukan angka batas atas yang berlaku pada masing-masing rute.
Karena formula baru belum resmi berlaku, Kemenhub belum membuka besaran TBA baru untuk setiap rute. Angka tersebut baru akan ditinjau setelah aturan formulanya selesai.
Menunggu Formula, Menunggu Harga
PM Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 saat ini masih berstatus berlaku. Aturan tersebut mengatur tata cara dan formulasi penghitungan TBA penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
Hal serupa berlaku untuk KM Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019. Keputusan yang ditetapkan pada 15 Mei 2019 itu mengatur besaran TBA untuk penerbangan kelas ekonomi domestik.
Pemerintah sebenarnya telah menyiapkan formula baru sejak beberapa bulan lalu. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada 26 Juni 2026 mengatakan pemerintah telah merumuskan formula TBA terbaru.
Saat itu, penerapan formula baru masih menunggu kondisi harga avtur dan situasi geopolitik global lebih stabil. Pemerintah ingin formula tersebut tetap memperhitungkan kebutuhan maskapai sekaligus menjaga keterjangkauan penerbangan bagi masyarakat.
Artinya, pemerintah kini berupaya mencari titik tengah antara biaya yang harus ditanggung maskapai dan kemampuan penumpang membayar tiket.
Fuel Surcharge Masih Berlaku
Sebelum TBA baru berlaku, perubahan harga bahan bakar pesawat masih direspons melalui mekanisme fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar.
Kemenhub menetapkan KM Perhubungan Nomor 1041 Tahun 2026 tentang besaran fuel surcharge untuk penerbangan kelas ekonomi berjadwal dalam negeri. Aturan itu ditetapkan pada 13 Mei 2026 dan masih berstatus berlaku.
Mekanisme tersebut memungkinkan komponen biaya tiket menyesuaikan fluktuasi harga bahan bakar penerbangan tanpa mengubah formula TBA yang masih berlaku.
Namun, skema itu tidak akan terus berjalan setelah TBA baru diterapkan. Dudy mengatakan biaya bahan bakar nantinya sudah masuk ke dalam komponen biaya operasional yang diperhitungkan dalam formula TBA.
Karena itu, perubahan yang ditunggu penumpang bukan sekadar pergantian aturan. Formula baru akan menjadi dasar pemerintah menghitung kembali batas maksimum harga tiket pesawat domestik. ANTARA
Baca Juga: Strategi Pemerintah agar Tiket Pesawat Tak Melambung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









