49 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan DPR

Polda Metro Jaya menangani anak-anak yang terlibat kerusuhan seusai demonstrasi di depan Gedung DPR Jakarta.
Sejumlah massa yang didominasi mahasiswa dan sejumlah masyarakat masih memadati depan gedung DPR/MPR RI, Kamis (27/8/2026). ANTARA/Ilham Kausar

JAKARTA (gokepri) – Setelah memverifikasi 322 orang yang diamankan usai kerusuhan di DPR, polisi menetapkan 49 orang sebagai tersangka. Sebanyak 273 orang lainnya telah dipulangkan setelah pemeriksaan dan pencocokan data.

Kerusuhan terjadi setelah aksi penyampaian pendapat di sekitar kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/8). Dari ratusan orang yang diamankan, penyidik kini memusatkan penanganan perkara terhadap 49 orang yang telah memenuhi dasar penetapan tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan 44 tersangka merupakan orang dewasa yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Baca juga: Polisi Pulangkan Anak Terlibat Demo di DPR, Dorong Kembali Sekolah

“Lima orang lainnya merupakan anak yang berkonflik dengan hukum,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (1/9).

Kelima anak tersebut ditangani oleh unit yang menangani perkara perempuan dan anak. Dengan demikian, jumlah tersangka terbaru terdiri atas 44 orang dewasa dan lima anak.

Angka tersebut merupakan hasil pemutakhiran setelah polisi memeriksa dan mencocokkan data dari 322 orang yang sempat diamankan pada hari kerusuhan. Sebanyak 273 orang dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan dan verifikasi.

Budi juga meluruskan informasi mengenai tiga orang yang sebelumnya disebut membawa senjata tajam. Jumlah tersebut merupakan bagian dari rincian peran tersangka dalam perkara, bukan tiga orang tambahan di luar jumlah tersangka yang telah ditetapkan.

Sebelumnya, pada Jumat (28/8), Polda Metro Jaya menyebut 45 orang telah menjadi tersangka dalam perkara perusakan dan penganiayaan. Polisi juga menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait penyalahgunaan senjata tajam.

Pada tahap itu, penyidik memetakan orang-orang yang diamankan ke dalam enam klaster berdasarkan dugaan peran masing-masing.

Klaster pertama berisi kelompok anak. Klaster kedua merupakan orang dewasa yang masuk kategori perusuh biasa. Klaster ketiga terdiri atas orang yang diduga terlibat perusakan fasilitas umum dan penganiayaan.

Klaster keempat mencakup tiga orang yang kedapatan membawa senjata tajam. Sementara itu, polisi juga menyebut menemukan dugaan keterlibatan pihak yang berperan sebagai penggerak dan penyandang dana serta pihak yang merekrut massa. ANTARA

Baca Juga: Aksi “Ngolong” Meresahkan, DPR Minta Pelaku Dipidana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait