Gugat Pilkada Karimun, Iskandarsyah-Anwar Perbaiki Permohonan di MK

Iskandarsyah - Anwar
Dua paslon Bupati dan Wakil Bupati Karimun pada Pilkada 2020.

Dugaan pemanfaatan surat suara disabilitas itu terjadi di sejumlah kecamatan. Di Kecamatan Kundur, misalnya, jumlah pemilih disabilitas di Daftar Pemilih Tetap (DPT) tercatat 20 orang. Namun yang menggunakan hak pilihnya mencapai 54 orang.

Begitu juga di Kecamatan Kundur Barat, jumlah pemilih disabilitas di DPT tercatat 7 orang. Sementara yang menggunakan hak pilih berdasarkan Model C. Hasil Salinan-KWK sebanyak 9 orang.

Dari lima kecamatan di Karimun, yakni Kundur, Kundur Barat, Kundur Utara, Buru, dan Durai, jumlah disabilitas berdasarkan DPT ada 46 orang. Tapi yang menggunakan hak pilih mencapai 96 orang.

Tidak hanya itu, Iskandarsyah-Anwar juga menuding lawan politiknya selaku petahana memerintahkan Dinas Kesbangpol untuk memanfaatkan keberadaan website situngkarimun.id. Website komersil yang pembayarannya menggunakan dana Pemkab Karimun ini bertujuan untuk mempengaruhi dan atau menggiring opini masyarakat yang memperoleh suara terbanyak. Tim Iskandarsyah-Anwar telah melaporkan pemanfaatan dana pemerintah dalam pengelolaan website komersil ini ke Bawaslu Karimun.

Iskandarsyah-Anwar juga mempersoalkan adanya grup WhatsApp AUNUR RAFIQ LANJUTKAN. Grup media sosial ini terdiri dari ASN dan tim sukses.

Selain itu, Iskandarsyah-Anwar menilai selisih 86 suara terjadi karena adanya surat suara siluman di sejumlah TPS. Di antaranya terjadi di TPS 005 Kelurahan Teluk Air dan TPS 08 Desa Teluk Air, Kecamatan Karimun. Ia meminta pembatalan terhadap perolehan suara dan pemungutan suara ulang di TPS tertentu di Karimun. (wan)

Pos terkait