Gugat Pilkada Karimun, Iskandarsyah-Anwar Perbaiki Permohonan di MK

Iskandarsyah - Anwar
Dua paslon Bupati dan Wakil Bupati Karimun pada Pilkada 2020.

Jakarta (gokepri.com) – Pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Karimun, Iskandarsyah-Anwar memperbaiki permohonan gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK). Pada permohonan awal, paslon ini menuangkan gugatannya pada Pilkada Karimun ke dalam 10 lembar berkas. Setelah perbaikan, jumlah berkas dalam permohonan bertambah tebal menjadi 24 halaman.

Iskandarsyah-Anwar adalah paslon nomor urut 2 pada Pilkada 2020 Karimun yang diusung PKS dan PAN. Lawannya adalah petahana, paslon nomor urut 1, Aunur Rafiq-Anwar Hasyim yang diusung Golkar, PDIP, PKB, Gerindra, Nasdem, Hanura, dan Demokrat.

Berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara KPU Karimun, selisih suara antara Iskandar-Anwar dengan lawannya hanya 86 suara (0,08 persen). Iskandar-Anwar meraih 54.433 suara, sedangkan Aunur-Anwar Hasyim meraih 54.519 suara.

Dalam permohonannya, Iskandarsyah-Anwar menuntut pembatalan penetapan hasil penghitungan suara. Untuk pengajuan sengketa, paslon ini memberikan kuasa kepada lima advokat yang tergabung dalam kantor Smartman & Associates Law Firm. Kelimanya adalah Saut Maruli Tua Manik, Eka Putra Sasmija, Aktony Seni, Eri Surya Wibowo, dan Rike Ardila Saputri Nasution.

Pasal 158 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 telah mensyaratkan ketentuan dalam pengajuan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara. Pada huruf a menyebutkan bahwa “Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% (dua persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota.”

KPU Karimun menetapkan suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir sebanyak 108.952 suara. Sehingga selisih untuk dapat mengajukan permohonan sengketa hasil ke MK adalah 2% x 108.952 = 2.180 suara.

Iskandarsyah-Anwar melayangkan gugatan karena menilai telah terjadi pelanggaran dan penyimpangan yang terstruktur, sistematis, dan masih pada Pilkada Karimun. Baik oleh KPU Karimun maupun paslon Aunur-Anwar Hasyim.

Dugaan pelanggaran dan penyimpangan itu antara lain adanya adanya manipulasi penggunaan surat suara. berupa dugaan pemanfaatan surat suara disabilitas dan pemanfaatan dana APBD-P.

Pos terkait