Pengembang wajib menyediakan fasilitas umum. Aturan baru memberi kepastian bagi warga.
BATAM (gokepri) – Ketersediaan jalan, drainase, sanitasi, ruang terbuka hijau, hingga fasilitas sosial di kawasan perumahan kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat di Kota Batam.
Pemerintah Kota Batam dan DPRD Kota Batam mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan sebagai upaya menjamin hak masyarakat atas lingkungan hunian yang layak, aman, dan berkelanjutan.
Baca Juga: DPRD Batam Sahkan Ranperda PSU Perumahan Menjadi Perda
Perda tersebut diharapkan menjawab berbagai persoalan yang selama ini muncul dalam penyediaan dan pengelolaan fasilitas umum di kawasan perumahan. Regulasi ini juga memberi kepastian hukum bagi masyarakat, pengembang, dan pemerintah dalam penyelenggaraan kawasan hunian.
Pengesahan Perda berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus pembahasan rancangan perda sekaligus pengambilan keputusan di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Rabu (24/6/2026).
Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan pembangunan kawasan perumahan tidak cukup hanya menyediakan rumah. Kawasan hunian juga harus didukung fasilitas dasar yang memadai agar warga dapat tinggal dengan aman dan nyaman.
“PSU merupakan bagian penting dalam mewujudkan kawasan perumahan yang layak huni, aman, nyaman, sehat, dan berkelanjutan,” ujar Amsakar.
Menurut Amsakar, perda tersebut menjadi jawaban atas berbagai persoalan penyelenggaraan perumahan yang selama ini dihadapi masyarakat, terutama terkait penyediaan dan pengelolaan fasilitas umum.
Melalui regulasi itu, setiap pembangunan perumahan di Kota Batam wajib menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang memadai, berkualitas, serta berkelanjutan sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat.
Perda juga mengatur kewajiban pengembang membangun PSU sesuai rencana tapak yang telah disahkan. Fasilitas tersebut meliputi jalan lingkungan, drainase, sistem sanitasi, tempat penampungan sementara sampah, ruang terbuka hijau, sarana sosial, hingga berbagai utilitas pendukung lainnya.
Amsakar menjelaskan Batam memiliki karakteristik berbeda karena pengelolaan pertanahan juga melibatkan Badan Pengusahaan (BP) Batam. Karena itu, pelaksanaan perda memerlukan sinergi yang kuat antara Pemerintah Kota Batam dan BP Batam.
“Peraturan ini juga mengatur mekanisme koordinasi antara Pemerintah Kota Batam dan BP Batam, khususnya dalam proses penyerahan, legalisasi, hingga pengambilalihan pengelolaan PSU perumahan yang belum diserahkan oleh pengembang,” kata Amsakar.
Pemerintah Kota Batam berharap perda tersebut mempercepat penyerahan dan pengelolaan PSU perumahan secara lebih tertib dan terencana. Regulasi itu juga diharapkan memberi kepastian hukum bagi masyarakat, pengembang, dan pemerintah dalam membangun kawasan hunian yang berkualitas.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan keputusan bersama antara Pemerintah Kota Batam dan DPRD Kota Batam sebagai dasar pelaksanaan Perda Penyelenggaraan PSU Perumahan.
Baca Juga: DPRD Batam Perpanjang Pembahasan Ranperda PSU Perumahan, Soroti Banyak Fasum Tanpa Pengembang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








