JAKARTA (gokepri) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Riau Abdul Wahid menerima sekitar Rp2,25 miliar dari pungutan yang dikumpulkan enam Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau.
Dana ini diduga terkait penambahan anggaran proyek jalan dan jembatan tahun anggaran 2025 dan disebut sebagai bentuk “jatah preman” kepada gubernur.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan bahwa anggaran UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I sampai VI meningkat dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar, atau bertambah Rp106 miliar. Setelah kenaikan anggaran tersebut, terjadi pertemuan antara Sekretaris Dinas PUPRPKPP Riau, Ferry Yunanda, dengan enam Kepala UPT yang menyepakati pemberian fee sebesar 2,5 persen dari selisih kenaikan anggaran.
Kesepakatan itu berubah dalam pertemuan berikutnya. Besaran fee untuk Gubernur Abdul Wahid ditetapkan sebesar 5 persen dari selisih kenaikan anggaran. Total nilai yang ditargetkan mencapai sekitar Rp7 miliar. “Setidaknya terjadi tiga kali setoran fee untuk jatah saudara AW,” kata Tanak.
KPK menemukan bahwa setoran dilakukan dalam tiga tahap sepanjang 2025. Pada Juni, terkumpul Rp1,6 miliar, dan sekitar Rp1 miliar di antaranya diduga diterima Abdul Wahid. Pada Agustus, terkumpul Rp1,2 miliar, tetapi KPK belum merinci jumlah yang diterima gubernur pada tahap itu. Pada November, terkumpul Rp1,25 miliar; sebesar Rp450 juta diduga diserahkan melalui perantara, dan Rp800 juta diterima langsung oleh Abdul Wahid. Secara keseluruhan, dana yang terkumpul mencapai Rp4,05 miliar, sedangkan jumlah yang diduga diterima gubernur sekitar Rp2,25 miliar.
KPK juga menduga sebagian dana tersebut digunakan untuk membiayai perjalanan luar negeri Abdul Wahid. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dana tersebut dikumpulkan dan disiapkan oleh Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam. Menurut Asep, perjalanan yang dibiayai mencakup perjalanan ke Inggris dan Brasil, sementara rencana perjalanan ke Malaysia batal karena Abdul Wahid lebih dulu diamankan penyidik.
Abdul Wahid ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada 3 November 2025 bersama delapan orang lainnya. Dani menyerahkan diri pada keesokan hari. Pada 5 November, KPK menetapkan Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan fee di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. KPK menyatakan pemeriksaan mengenai aliran dana masih berjalan. ANTARA
Baca Juga: Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





