Tanjungpinang (gokepri.com) – Pemerintah Provinsi Kepri meminta seluruh Bupati/Walikota segera melaksanakan vaksinasi Covid-19 bagi anak-anak dari usia 12-17 tahun.
Hal ini disampaikan Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad dalam Surat Edarannya Nomor: 532/SET-STC19/VII/2021 terkait percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Provinsi Kepri, Sabtu (3/7).
Dalam Surat Edaran tersebut, Ansar mengatakan guna menekan angka penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepri, Pemprov Kepri terus mempercepat pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat Kepri.
“Dengan vaksinasi dapat menciptakan Herd Immunity bagi masyarakat Kepri,” kata Ansar.
Untuk itu, percepatan pemenuhan vaksinasi di Provinsi Kepri terus dilakukan khususnya pada anak usia 12 hingga 17 tahun terus digesa.
“Bupati/Walikota se-Provinsi Kepulauan Riau, untuk dapat segera melakukan verifikasi dan validasi data berdasarkan sebaran sekolah bagi anak usia 12-17 tahun peserta didik,” ujar Ansar
Bupati walikota juga diminta untuk mendata dberdasarkan tempat tinggal bagi anak usia 12-17 tahun non peserta didik, kemudian melaporkannya kepada Gubernur Kepulauan Riau c.q. Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau pada kesempatan pertama.
“Lebih lanjut juga memastikan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk segera melakukan pengaturan serta persiapan guna pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi anak usia 12-17 tahun peserta didik di sekolahnya masing-masing, bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama setempat serta Pengurus/Pengelola Sekolah,” ujar Ansar
Ansar juga mendorong para Camat dan Lurah/Kepala Desa untuk segera mengoordinir dan mengarahkan anak usia 12-17 tahun non peserta didik di wilayahnya masing-masing, untuk segara mendapatkan vaksin pada fasilitas kesehatan/sentra vaksinasi terdekat.
Dengan begitu Ansar yakin dengan langkah-langkah strategis dan taktis dalam upaya percepatan pemenuhan capaian vaksinasi COVID-19 sebanyak 100% bagi anak usia 12-17 tahun pada 23 Juli 2021.
“Namun dengan tetap memperhatikan pemenuhan pencapaian target vaksinasi bagi masyarakat umum sebesar 70% pada 31 Juli 2021,” jelas Ansar. (can)
|Sumber: Kominfo.kepriprov.go.id









