Batam (Gokepri.com) – Gedung eks Hotel Goodway di bilangan Nagoya, Kota Batam disita Kejaksaan Agung. Penyidik menyatakan gedung itu milik tersangka Benny Tjokrosaputro terkait kasus korupsi PT Asabri.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebutkan alasan penyidik Kejagung menyita Goodway Hotel karena diduga kuat ada aliran dana dari tersangka Benny Tjokrosaputro ke hotel tersebut.
Menurut Febrie, penyitaan hotel tersebut dilakukan tim penyidik dalam rangka pengembalian kerugian negara terkait kasus korupsi PT Asabri sebesar Rp23,71 triliun.
“Satu hotel di wilayah Batam atas nama Goodway Hotel sudah disita tim penyidik terkait tersangka Benny Tjokro,” tuturnya, Senin (19/4/2021).
Hotel Goodway sendiri sudah tutup sejak Agustus 2018 karena terus merugi. Hotel yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Nagoya, sudah beroperasi lebih dari 20 tahun silam dan beberapa kali ganti nama. Sejak berhenti beroperasi, sekeliling hotel dipagari dengan seng warna merah.
Febrie menjelaskan bahwa tim penyidik Kejagung akan terus memburu seluruh aset milik tersangka korupsi PT Asabri. Sejauh ini, dia mengaku penyidik baru mendapatkan aset senilai Rp10,5 triliun dari aset bergerak dan tidak bergerak para tersangka.
“Kita akan terus cari aset para tersangka korupsi PT Asabri,” katanya.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga bahwa tersangka Benny Tjokrosaputro dan tersangka Heru Hidayat mencuci uang hasil korupsi PT Asabri ke bitcoin.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut penyidik Kejagung sudah menemukan beberapa bukti yang menguatkan bahwa tersangka Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat membeli bitcoin menggunakan uang hasil korupsi PT Asabri.
“Tersangka yang membeli itu (bitcoin) adalah Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro,” tuturnya kepada Bisnis, Jumat (16/4).
Febrie menjelaskan bahwa penyidik Kejagung juga telah memeriksa pihak penyedia jual-beli bitcoin PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax) pada hari ini Jumat 16 April 2021.
Menurut Febrie, alasan tim penyidik memeriksa PT Indodax yaitu untuk mendalami pembelian bitcoin oleh tersangka Heru Hidayat dan tersangka Benny Tjokrosaputro dengan memakai uang hasil korupsi PT Asabri.
“Jadi tadi pihak Indodax itu kita periksa adalah untuk mendalami dugaan pencucian uang yang dilakukan tersangka Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat di bitcoin ya,” katanya. (Can)
|Baca Juga:









