Dalam beberapa tahun terakhir, transaksi digital di Indonesia berkembang pesat. Data Bank Indonesia menunjukkan nilai transaksi e-commerce pada tahun 2024 mencapai 65 miliar dolar AS dan diprakirakan akan meningkat ke 150 miliar dolar AS pada tahun 2030.
Dalam periode yang sama, transaksi pinjaman digital dari perbankan juga menunjukkan tren yang sama, meningkat dari sekitar 9 miliar dolar AS pada tahun 2024 dan diprakirakan menjadi 40 miliar dolar AS pada tahun 2030. Tidak sampai disitu, layanan Buy Now, Pay Later (BNPL) atau PayLater juga mengalami lonjakan signifikan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa jumlah kontrak pembiayaan PayLater di Indonesia melonjak dari 4,63 juta pada 2019 menjadi 79,92 juta pada 2023, dengan rata-rata pertumbuhan tahunan sebesar 144,35 persen.
Tren ini didominasi oleh generasi muda. Survei Kredivo dan Katadata Insight Center (2023) menunjukkan bahwa 43,9 persen pengguna PayLater berasal dari generasi milenial (26–35 tahun) dan 26,5 persen berasal dari Gen Z (18–25 tahun).
Secara keseluruhan, hingga Juni 2024, jumlah pengguna PayLater di Indonesia mencapai 14,37 juta orang. Data ini menggambarkan bagaimana kebiasaan belanja masyarakat, khususnya anak muda, mulai bergeser dari transaksi konvensional ke digital dengan berbagai fasilitas kredit instan yang semakin mudah diakses.
Terlebih, kalau kita cermati di beberapa platform e-commerce, keuntungan seperti promo, diskon dan cashback hanya berlaku dengan metode paylater. Tak ayal, semakin menarik minat anak muda untuk melakukan trasaksi menggunakan skema tersebut, terlebih bagi mereka yang memiliki kebiasaan belanja secara impulsif.
Meningkatnya transaksi digital dan layanan kredit berbasis teknologi memang membawa banyak keuntungan, seperti kemudahan akses ke barang dan jasa tanpa perlu memiliki uang tunai secara langsung. Namun, di balik kemudahan ini, ada risiko yang perlu diwaspadai, terutama terkait stabilitas keuangan individu dan dampaknya terhadap perekonomian secara lebih luas.
Kemudahan kredit digital dapat mendorong perilaku konsumtif yang berlebihan. Tanpa perhitungan matang, banyak anak muda yang akhirnya terjebak dalam pola belanja impulsif dan menumpuk utang tanpa mempertimbangkan kemampuan membayar.
Jika tren ini terus berlanjut, risiko kredit macet (non-performing loan/NPL) akan meningkat, tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga pada industri keuangan digital dan perbankan yang menyalurkan kredit tersebut.
Melihat tren ini, Bank Indonesia telah menerapkan berbagai kebijakan makroprudensial untuk menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah pesatnya perkembangan transaksi digital. Salah satu kebijakan utama adalah pengaturan rasio Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV) yang mengatur batasan rasio pinjaman terhadap nilai aset yang dibiayai.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/2/PBI/2021 tentang Rasio Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV) untuk Kredit atau Pembiayaan Properti serta Uang Muka Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.
Meskipun aturan ini lebih banyak diterapkan pada sektor properti dan kendaraan, prinsip kehati-hatian yang sama juga diterapkan dalam kebijakan pembiayaan digital guna memastikan bahwa penyaluran kredit dilakukan secara sehat dan tidak mendorong spekulasi berlebihan. Dalam konteks kredit konsumtif digital seperti PayLater, regulasi ini menjadi sangat penting untuk menghindari pemberian kredit tanpa penilaian risiko yang memadai.
Selain itu, BI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memperketat pengawasan terhadap pertumbuhan kredit konsumtif berbasis digital. Regulasi terkait transparansi biaya, suku bunga, dan perlindungan konsumen semakin diperkuat agar masyarakat tidak terjebak dalam utang yang sulit dilunasi.
Hal ini diatur dalam PBI No. 22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia, yang mengharuskan penyedia layanan pembayaran digital dan fintech untuk memberikan informasi yang jelas mengenai biaya, risiko, serta mekanisme penyelesaian sengketa bagi konsumen. Dalam skema kredit digital seperti PayLater, aspek transparansi ini menjadi sangat penting agar pengguna memahami dengan jelas konsekuensi finansial dari pinjaman yang mereka ambil.
Untuk mendukung perkembangan ekosistem digital yang lebih aman, Bank Indonesia juga memperkuat infrastruktur pembayaran melalui sistem Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) yang diatur dalam PBI No. 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran.
Selain itu, kebijakan digitalisasi pembayaran yang terintegrasi dengan perbankan diperkuat dengan PBI No. 23/7/PBI/2021 tentang Sistem Pembayaran, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan transaksi digital di Indonesia.
Dengan adanya sistem ini, transaksi digital menjadi lebih transparan dan lebih terkontrol, sehingga risiko kredit macet dapat diminimalkan. Bank Indonesia juga bekerja sama dengan OJK dalam mengawasi pertumbuhan fintech dan layanan kredit digital, sebagaimana diatur dalam PBI No. 22/23/PBI/2020 tentang Penyedia Jasa Pembayaran, untuk memastikan bahwa industri ini berkembang secara sehat tanpa menimbulkan risiko sistemik terhadap stabilitas keuangan nasional.
Meskipun berbagai kebijakan telah diterapkan, kesadaran finansial individu tetap menjadi faktor utama dalam menjaga keseimbangan keuangan pribadi. Anak muda sebagai pengguna terbesar layanan transaksi digital harus lebih bijak dalam mengelola keuangan agar tidak terjebak dalam jebakan utang digital.
Selain itu, perlu diingat bahwa kegagalan dalam melakukan pembayaran atas pinjaman digital termasuk PayLater ini dapat menyebabkan tercatatnya nama peminjam pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau sering disebut “catatan hitam”, yang dalam jangka panjang menyebabkan kesulitan dalam mengakses pinjaman lainnya.
Oleh karenanya, memahami dengan baik skema pembayaran PayLater, menetapkan batas pengeluaran, serta mulai menabung dan berinvestasi adalah langkah awal yang bisa dilakukan agar kondisi keuangan tetap sehat dalam jangka panjang.
Pada akhirnya, perkembangan transaksi digital dan layanan kredit seperti PayLater membawa banyak manfaat, tetapi juga tantangan yang tidak bisa diabaikan. Jika tidak dikelola dengan baik, kemudahan ini justru bisa menjadi bumerang bagi stabilitas keuangan individu dan perekonomian nasional.
Kendati Bank Indonesia dan regulator telah mengambil langkah strategis dalam mengelola risiko transaksi digital melalui kebijakan makroprudensial dan perlindungan konsumen, namun kesadaran individu tetap menjadi faktor penentu utama.
Generasi muda sebagai pengguna utama layanan ini perlu lebih bijak dalam mengelola keuangan agar tetap terkendali dan tidak terjebak dalam utang yang tak terkendali. Sebab, kebebasan finansial bukan hanya tentang kemudahan bertransaksi, tetapi juga tentang kemampuan untuk tetap stabil di tengah godaan konsumsi tanpa batas. ***
Baca Opini Lainnya:






