Oleh: Sabriandi Erdian, Dosen di Politeknik Negeri Padang
Peristiwa ataupun kasus dalam bentuk pidana ataupun perdata yang terjadi dalam masyarakat pada era sekarang ini begitu canggih dan modern dengan modus yang dilakukan oleh pihak yang mencari keuntungan secara pribadi ataupun golongan.
Dalam menjalankan berbagai modus dan operandi, pada umumnya mereka mengggunakan bahasa sebagai komunikasi agar tujuan dan maksud tertentu tercapai sesuai dengan kesepakatan. Ilmu yang mengkaji tentang bahasa dalam suatu interdisiplin ilmu disebut dengan ilmu linguistik. Pada era sekarang ini, berkembangnya kolaborasi dalam interdisiplin ilmu antara linguistik dengan hukum dan disebut dengan linguistik forensik.
Linguistik forensik yang hadir di dunia akademik kampus dan dalam masyarakat (praktisi yang menekuni linguistik) pada era sekarang ini sangat memberikan manfaat dan kegunaan dalam menelaah kasus-kasus yang masuk pada pra persidangan dan persidangan.
Menurut Coulthard, Johnson dan Wright (2017) dalam bukunya An Introduction Forensic Linguistics Language In Evidence menyebutkan bahwa linguistik forensik adalah sub-bidang linguistik yang secara khusus terlibat dengan interaksi profesional dan institusional dalam interaksi hukum.
Sedangkan menurut pendapat dari Hamidi, linguistik forensik menonjolkan pada linguistik (bahasa) yang berhubungan dengan istilah hukum ataupun dengan serumpunnya (Tempo, 26 Desember 2020).
Pada analisis tersebut fokus kepada linguistik mikro dan makro yang meliputi; fonologi/fonetik akustik, morfologi, sintaksis, semantik, analisis wacana, pragmatik, penerjemahan, stilistika. Dengan adanya kolaborasi antar disiplin ilmu antara hukum dan linguistik akan lebih banyak mendapatkan manfaat sehingga bahasa yang dipergunakan oleh terdakwa, tersangka ataupun saksi akan lebih mudah ditelaah sesuai dengan kaidah linguistik.
Dalam kecanggihan dunia pada era sekarang ini dalam ilmu dan teknologi, begitu banyak peristiwa yang terjadi di masyarakat. Sehingga, untuk mendapatkan kebenaran dan pembenaran dari rekonstruksi peristiwa tersebut bahasa memiliki peranan yang sangat penting dalam menganalisisnya. Dibutuhkannya linguis dalam menelaah bahasa untuk menemukan suatu kepastian dalam berbahasa, sehingga tidak ada lagi ambigu dalam penafsiran yang dituturkan oleh tersangka/terdakwa ataupun saksi.
Saksi ahli linguistik forensik yang hadir di pengadilan untuk memberikan keterangan tentang terminology bahasa suatu peristiwa yang terjadi dalam hubungannya arti dan makna, memberikan keterangan tentang symbol ataupun kode yang dipergunakan oleh tersangka dan selama dipersidangan saksi ahli bekerja sesuai dengan proporsinya yakni, memiliki sertifikasi kebahasaan yang diakui, peneliti bahasa yang berhubungan persidangan dan lainnya sesuai dengan kebutuhan di pengadilan, dan segala administrasi saksi ahli sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.
Hasil yang telah dikerjakan oleh saksi ahli linguistik forensik dalam menelaah bahasa terhadap tersangka disampaikan dihadapan hakim sebagai pertimbangan bahwa sesuai bahasa lisan maupun tulisan yang dipergunakan tersangka dalam kasus tersebut bahwa tersangka tersebut benar melakukan dan juga tidak benar melakukan sesuai dengan kaidah bahasa. Itulah alasan yang disampaikan oleh saksi ahli (forensik) bahwa ia mengerjakan dan menelaah kasus tersebut sesuai dengan bidangnya ataupun dapat disebut dengan ahli bahasa.
Seperti halnya dalam ujaran kebencian yang mengacu pada Undang-undang ITE bahwa setiap seseorang ataupun kelompok yang mempergunakan bahasa dalam bentuk lisan dan tulisan yang mengandung unsur ujaran kebencian akan dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Linguis yang meneliti bahasa dalam bentuk digital yang terjadi di elektronik akan menelaah sesuai dengan kaidah bahasa yang dipergunakan. Dan dalam hal tesebut kadang seorang penerjemah yang telah disumpah, memenuhi kriteria seorang penerjemah akan memberikan hasil dari proses bahasa yang dipergunakan oleh tersangka.
Dibutuhkan ahli penerjemah bahasa dalam menganalisis bahasa sumber dan bahasa sasaran yang dipergunakan seseorang yang berhubungan dengan hukum akan mendapatkan arti dan makna sesuai dengan kebutuhan. Melalui proses penerjemahan yang dilakukan secara professional akan menghasilkan suatu kebenaran dan pembenaran dalam proses penerjemahan.
Untuk mendapatkan keabsahan dari seorang penerjemah maka, sangat dibutuhkan pengalaman dari penerjemah sehingga arti, makna, fungsi dan kedudukan bahasa sumber dan juga bahasa sasaran akan lebih tepat sesuai dengan kaidah bahasa. Ditambah lagi sertifikasi seorang penerjemah bahasa sebagai saksi ahli dalam menerjemahkan kasus yang dialami oleh seseorang. Karena ini akan menyangkut kedudukan beliau di masyarakat kedepannya. Dengan adanya linguis sebagai saksi ahli forensik dalam menelaah bahasa dengan kasus yang terjadi akan diperoleh kebenaran sesuai dengan filosofi bahasa. Baik itu dari teks ke konteks ataupun hubungannya dalam kehidupan sehari-hari seperti budaya, sosial, politik dan interdisiplin lainnya.
Jika kita masuk ke persidangan maka, kita akan mendapatkan berbagai informasi dan komunikasi bahasa yang mereka pergunakan dalam perkara tersebut yang dilakukan seseorang ataupun kelompok. Dalam konteks hukum sudah jelas bahwa dengan adanya minimal dua alat bukti akan dijadikan suatu pegangan untuk mendapatkan kebenaran dalam persidangan. Dalam persidangan setiap ujaran yang disampaikan menjadi alat bukti hukum untuk mengetahui apakah terdakwa, saksi menyampaikan dengan kebenaran atau kebohongan.
Karena dengan kebenaran yang disampaikan dalam persidangan akan lebih mempermudah dalam rekonstruksi peristiwa yang dilakukan oleh terdakwa atau yang menyangkut dalam hukum. Melalui bahasa lisan dan juga bahasa tulisan akan lebih dapat menjelajah bahasa yang dipergunakan seperti dalam bentuk simbol-simbol dalam berbahasa. Bahasa memiliki ciri keunikan dalam berkomunikasi antara satu dengan yang lainnya dan dikarenakan dinamika budaya dalam berbahasa selalu dinamis. Perkembangan bahasa yang terjadi di suatu masyarakat sesuai dengan kebutuhan, kepentingan dan juga kekuasaan dalam berbahasa.
Hubungan timbal balik yang terjadi dalam bahasa dan hukum bahwa para pelaku dalam melakukan tindakan kejahatan akan meninggalkan jejak. Rekam jejak yang paling mudah dimengerti dan dipahami adalah bahasa yang mereka pergunakan, hal ini dikarenakan para pelaku tidak akan pernah melepaskan bahasa dalam menjalankan visi misinya untuk mendapatkan keuntungan baik secara pribadi dan juga secara kelompok.
Jika kita mencoba untuk menganalisis dengan satu pendekatan bahasa tubuh bahwa ketika seseorang tidak senang dengan orang lain akan nampak kelihatannya gerak geriknya. Namun jika kita masuk secara lebih ke dalam psikologi maka, pendalaman dalam bentuk wawancara akan mendapatkan titik terang yang lebih dalam menyelidiki kasus hukum melalui bahasa dan pendekatannya. Bahasa menjadi suatu hal yang sangat menarik dalam suatu kajian, sehingga untuk mendapatkan kebenaran dan pembenaran dibutuhkan analisis dari linguistik dalam kepastian berbahasa. **







