Batam (gokepri) – Sejak 1 Juli 2023, Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas pemberian natura atau kenikmatan terkait fasilitas kantor mulai diterapkan. Kebijakan ini berlaku untuk fasilitas olahraga, termasuk golf dan pacuan kuda, yang akan dikenakan pajak natura.
Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang diterima dalam bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menjelaskan kebijakan ini bertujuan untuk mendorong perusahaan meningkatkan kesejahteraan karyawan dengan memberikan fasilitas, sekaligus membebankan fasilitas tersebut sebagai pengurang penghasilan bruto.
Menurut Pasal 8 dalam PMK 66/2023, fasilitas olahraga yang disediakan perusahaan, seperti golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atau otomotif tidak akan dikenakan PPh. Namun, nilai maksimal dari fasilitas tersebut mencapai Rp1,5 juta per tahun.
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, menjelaskan penerapan pajak natura mempertimbangkan nilai kepantasan yang diterima oleh karyawan. “Sehingga, natura dan/atau kenikmatan dalam jenis dan batasan nilai tertentu dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan,” ungkapnya dalam keterangan tertulis.
Batasan nilai tersebut juga telah mempertimbangkan indeks harga beli/purchasing power parity (OECD), survei standar biaya hidup (BPS), standar biaya masukan (SBU Kementerian Keuangan), sport development index (Kemenpora), dan benchmark dari beberapa negara.
Peraturan yang ditandatangani oleh Sri Mulyani ini akan berlaku mulai 1 Juli 2023. Oleh karena itu, perusahaan wajib melakukan pemotongan PPh atas pemberian natura yang melebihi batasan nilai yang ditetapkan.
Namun, pemberian natura untuk tahun 2022 tidak termasuk dalam objek pajak karyawan. Sementara itu, pemberian natura untuk periode Januari-Juni 2023 harus dihitung, dibayarkan, dan dilaporkan oleh karyawan dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2023.
Contoh Pengenaan Pajak Natura
Sebagai contoh, Tuan ME, Direktur Operasional PT MV, mendapatkan fasilitas keanggotaan lapangan golf sebagai imbalan atas pekerjaannya. Sesuai perjanjian kerja, imbalan tersebut diberikan kepada Tuan ME setiap bulan dalam bentuk uang maupun selain uang.
Terkait dengan fasilitas keanggotaan golf yang diberikan oleh PT MV kepada Tuan ME, dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 setiap akhir bulan atas bagian hak pemanfaatan fasilitas golf yang telah diterima.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Baca Juga: Permendagri PKB Terbit, Mobil Listrik Bebas Pajak Tahunan
Sumber: Bisnis.com









