Enam Orang Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Tiga dari Polisi

Kapolri Umumkan Tersangka Kanjuruhan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Bharada E mengubah keterangan sehari setelah ditetapkan tersangka pembunuhan Brigadir J pada 5 Agustus lalu. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta (gokepri.com) – Polri menetapkan enam tersangka dalam tragedi berdarah di Stadion Kanjuruhan saat laga Arema bertemu dengan Persebaya Surabaya yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022).

Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan dua di antarnya merupakan pihak yang paling bertanggung jawab terhadap Tragedi Kanjuruhan. “Berdasarkan gelar perkara dan bukti yang cukup menetapkan enam orang tersangka,” ujar Listyo dalam konferensi pers di Malang, Kamis (6/10/2022).

Listyo menjabarkan bahwa keenam tersangka ini adalah atas nama Akhmad Hadian Lukita selaku Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB). Selanjutnya adalah Abdul Haris selaku ketua panitia pelaksana pertandingan Arema. Empat orang lainnya adalah inisial SS selaku security officer, lalu atas nama Wahyu SS Kabagops Polres Malang. Kemudian saudara H selaku personel Polda Jatim, dan terakhir BSA selaku Kasat Samapta Polres Malang.

HBRL

Diberitakan, Pada Sabtu (1/10/2022), terjadi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.

Kerusuhan semakin membesar, sejumlah flare dilemparkan termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Malang korban meninggal dunia akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur sebanyak 131 orang, sementara 440 orang mengalami luka ringan dan 29 orang luka berat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Candra Gunawan

Sumber: Bisnis.com

Pos terkait