Empat Barang Impor yang Boleh Dijual Online di Bawah Rp1,5 Juta

Barang Impor yang Boleh Dijual Online
Foto: Katadata

Jakarta (gokepri) – Pemerintah resmi menetapkan sebanyak empat kategori positif list atau barang-barang yang diperbolehkan dijual melalui marketplace/e-commerce dengan harga USD100 atau setara Rp1,5 juta.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan keempat jenis barang impor yang diperbolehkan untuk dijual melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE/e-commerce) adalah buku, film, perangkat lunak/software, dan musik. “Positive list ini ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dalam bentuk Keputusan Menteri Perdagangan,” ujar Airlangga dalam keterangannya, awal pekan kemarin.

Artinya, dengan demikian, untuk komoditas lain selain keempat komoditas tersebut, hanya dapat diimpor langsung melalui PMSE apabila harganya melebihi USD100.

HBRL

Baca Juga: Minta Pengecualian, Pedagang Pakaian Bekas Impor Dialog dengan DPRD Batam

Dalam kesempatan tersebut, Airlangga juga menyebut pemerintah sepakat memperketat arus masuk barang impor melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dengan mengubah pengaturan tata niaga impor dari post border menjadi border. Terdapat 8 komoditas yakni tas, elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, mainan anak, alas kaki, dan pakaian jadi.

“Perubahan post-border menjadi border dimasukkan dalam perubahan Tata Niaga Impor di Permendag 25 Tahun 2022,” ungkap Airlangga.

Selain mengubah aturan tata niaga impor, revisi Permendag Nomor 25 Tahun 2022 juga dengan melakukan relaksasi terhadap aturan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk 10 kelompok barang, dengan pengecualian barang larangan dan pembatasan (lartas) serta tidak diperlukan Surat Keterangan Perwakilan RI di Luar Negeri.

Dalam aturan tersebut, bagi PMI yang berdokumen/prosedural diperbolehkan melakukan tiga kali pengiriman per tahun, sedangkan bagi PMI yang tidak berdokumen/nonprosedural diperbolehkan melakukan satu kali pengiriman per tahun.

Adapun 10 kelompok barang tersebut antara lain yakni pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, barang tekstil jadi lainnya, elektronik (kecuali telepon seluler, komputer dan tablet), alas kaki, kosmetik, mainan anak, tas, makanan dan minuman (kecuali minuman beralkohol) dengan batasan jumlah tertentu. Untuk memastikan kelancaran implementasi di lapangan, revisi Permendag Nomor 25 Tahun 2022 akan berlaku tiga bulan setelah diterbitkan.

“Kami minta K/L terkait harus menyelesaikan aturannya dalam waktu dua minggu ini, sementara untuk proses transisinya diberikan waktu tiga bulan. Supaya memudahkan di lapangan,” tegas Airlangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait