Dugaan Penjualan Pulau di Anambas Mencuat, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Transaksi ke Asing

Pulau di anambas dijual
Kepala BP2D Kepri Doli Boniara. ANTARA/Laily Rahmawaty

BATAM (gokepri) – Pulau-pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, diduga dijual di situs daring luar negeri, memicu koordinasi lintas instansi. Pemerintah menegaskan penjualan pulau kepada asing dilarang, terutama karena wilayah tersebut termasuk kawasan konservasi dan kedaulatan negara.

Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah Provinsi Kepulauan Riau (BP2D Kepri) berkoordinasi dengan instansi terkait dan pemerintah daerah setempat menyusul informasi dugaan penjualan pulau-pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) melalui situs daring milik luar negeri.

“Setelah mendapat info terkait penjualan pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas di situs online di Kabupaten Kepulauan Anambas, BP2D sudah berkoordinasi dengan Bupati Kepulauan Anambas agar informasi ini segera dapat dicek kebenarannya dan menghindari polemik di masyarakat,” kata Kepala BP2D Kepri Doli Boniara di Batam, Rabu (18/6/2025).

Selain dengan Bupati Kepulauan Anambas, BP2D juga berkoordinasi dengan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, serta Dinas Kelautan Perikanan (DKP) setempat untuk menyampaikan informasi tersebut.

Berdasarkan hasil koordinasi, kata Doli, ditegaskan aturan tidak membolehkan penjualan pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas kepada warga negara asing. “Berdasarkan aturan secara tegas menyatakan tidak ada penjualan pulau kepada warga negara asing. Dan penjualan pulau diatur oleh undang-undang,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Bupati Kepulauan Anambas, yang menegaskan tidak ada regulasi memperbolehkan jual beli pulau secara bebas. “Penguasaan pulau-pulau kecil harus melalui mekanisme perizinan yang ketat,” jelas Doli.

Ia menegaskan, aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU Pesisir), serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan sekitarnya.

Doli mengatakan, pihaknya akan terus memantau perkembangan informasi terkait dugaan penjualan pulau-pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas. “Apabila nanti kami mendapat informasi lebih lanjut, kami akan laporkan pada kesempatan pertama,” kata Doli.

Secara terpisah, Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) menegaskan, pulau-pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas tidak bisa diperjualbelikan karena merupakan wilayah konservasi dan kedaulatan negara.

Staf Khusus Menteri KKP Bidang Komunikasi Publik Doni Ismanto Darwin menjelaskan, situs www.privateislandonline.com yang diduga menjual keempat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas berada di Ontario, Kanada. Keempat pulau tersebut, yaitu Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokongsendok, dan Pulau Nakob, semuanya berada di dalam kawasan konservasi Kepulauan Anambas.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas 2023-2043, keempat pulau tersebut dialokasikan untuk kawasan pariwisata.

KKP juga menjelaskan, tidak ada regulasi di Indonesia yang membolehkan penjualan pulau. Pemerintah memberikan perlindungan penuh kepada pulau-pulau kecil, khususnya karena terkait kedaulatan negara. Menurut dia, regulasi pulau-pulau kecil lebih mengarah pada pengelolaan dan pemanfaatan pulau-pulau kecil, kepemilikan lahan tanah di pulau kecil, pengalihan saham, dan investasi di pulau kecil.

Penguasaan atau pemanfaatan di pulau kecil pun tidak dapat dikuasai seluruhnya karena paling sedikit 30 persen lahan harus dikuasai negara untuk difungsikan sebagai area lindung, akses publik, dan kepentingan umum lainnya. Dari 70 persen area yang dapat dimanfaatkan, pelaku usaha wajib mengalokasikan untuk ruang terbuka hijau (RTH). Aturan ini menegaskan komitmen pemerintah menjaga iklim investasi di pulau kecil untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan, namun tetap mengutamakan kepentingan masyarakat dan kelestarian ekosistem.

“Empat pulau tidak diperjualbelikan, karena keempat pulau ini wilayah kedaulatan Indonesia,” kata Doni. ANTARA

Baca Juga: Pemkab Anambas Klarifikasi Isu Penjualan Pulau: Hanya Transaksi Lahan Legal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait