ANAMBAS (gokepri) – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas merespons serius mencuatnya kembali isu dugaan penjualan pulau di wilayah perbatasan, yang belakangan ramai diberitakan di sejumlah media nasional. Pulau yang dimaksud adalah Pulau Ritan—dikenal masyarakat lokal sebagai Pulau Mala—yang terletak di belakang Pulau Kiabu, Kecamatan Siantan Selatan.
Camat Siantan Selatan, Awaluddin, menjelaskan bahwa transaksi lahan yang terjadi di pulau tersebut merupakan jual beli beberapa bidang tanah oleh warga kepada seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berdomisili di Bali. Proses tersebut telah berlangsung sejak tahun 2022 dan dinyatakan sah secara hukum.
“Masalah ini sebenarnya telah tuntas sejak 2022. Warga menjual beberapa bidang tanah kepada pembeli WNI. Transaksinya legal, disertai sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan oleh BPN Anambas. Pemerintah kecamatan juga turut mendampingi proses tersebut,” jelas Awaluddin, Selasa (17/06/2025).
Awaluddin juga menepis informasi yang beredar terkait luas wilayah pulau yang disebut mencapai 150 hektar di beberapa situs daring. Menurutnya, data tersebut tidak akurat.
“Luas Pulau Ritan sekitar 52 hektar dan Pulau Tokong Sendok sekitar 7,9 hektar. Jadi totalnya hanya sekitar 60 hektar, jauh dari klaim 150 hektar seperti yang diberitakan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa tidak terdapat aktivitas mencurigakan di lapangan, maupun keterlibatan pihak asing dalam transaksi tersebut. Isu yang kembali mencuat justru membingungkan masyarakat dan pemerintah daerah, karena tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
Senada dengan itu, Plt Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Teti Arnita, S.E., menyatakan bahwa Pemkab Anambas telah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan kejelasan informasi.
“Kami telah berkoordinasi dengan camat dan kepala desa di wilayah Desa Kiabu dan Mengkait. Hasilnya, tidak ditemukan adanya penjualan pulau secara utuh. Yang terjadi adalah transaksi sah atas sebagian lahan oleh warga lokal,” ungkap Teti Arnita, S.E.
Teti juga membantah keakuratan gambar pulau yang digunakan oleh beberapa media daring nasional.
“Foto yang digunakan itu bukan Pulau Ritan. Oleh karena itu, informasi yang bersumber dari situs luar negeri tidak bisa dijadikan referensi yang valid,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas terus melakukan koordinasi lanjutan dengan jajaran kecamatan dan desa. Pemkab juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Terkait aspek teknis pertanahan, Pemkab Anambas mendorong agar media dan publik melakukan verifikasi langsung kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai lembaga yang berwenang.
Sebagai wilayah strategis yang berada di perbatasan negara, Pemkab Anambas menegaskan komitmennya untuk menjaga kedaulatan wilayah secara utuh.
“Tidak ada satu pulau pun yang boleh jatuh ke tangan asing tanpa dasar hukum yang jelas. NKRI harga mati. Pemerintah daerah siap menjaga wilayah dan kedaulatan bangsa, termasuk pulau-pulau kecil yang menjadi beranda depan Indonesia,” tutup Teti Arnita, S.E. dengan tegas. (wisnu Een)









