ANAMBAS (gokepri) – Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Tetti Hadiyati, mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini dinilai sangat berpihak kepada rakyat, terutama nelayan dan pelaku UMKM di Anambas.
“Saya sangat gembira dengan kebijakan presiden ini, karena mayoritas masyarakat Anambas adalah nelayan dan program penghapusan piutang ini sangat membantu masyarakat untuk kembali bangkit secara ekonomi,” ujar Tetti, Selasa (6/5/2025).
Tetti meyakini, penghapusan piutang macet akan membangkitkan semangat berusaha masyarakat yang sebelumnya terjerat utang dan masuk daftar hitam perbankan. Hal ini diharapkan meningkatkan jumlah pelaku UMKM di sektor perikanan dan lainnya, sehingga ekonomi masyarakat kembali bergairah.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa sektor pertanian, UMKM, dan nelayan merupakan penopang penting ketahanan pangan nasional. Kebijakan ini diharapkan memberikan dukungan bagi sektor-sektor tersebut, yang berperan vital dalam perekonomian.
Pemerintah berharap kebijakan ini membantu produsen pangan melanjutkan usaha dan meningkatkan kontribusi bagi negara. Selain itu, kebijakan ini diharapkan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama di daerah terpencil seperti Anambas, dengan meringankan beban utang.
Tetti berharap implementasi kebijakan ini efektif dan tepat sasaran. “Kami berharap pemerintah dapat memastikan bahwa kebijakan ini dapat diimplementasikan dengan baik, sehingga masyarakat dapat benar-benar merasakan manfaatnya,” harapnya.
Dalam jangka panjang, kebijakan ini diharapkan meningkatkan perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat, menjadikan Indonesia negara yang lebih maju dan sejahtera.
Baca Juga: Penghapusan Piutang Macet UMKM Mulai Januari 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









