JAKARTA (gokepri) — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mulai merealisasikan penghapusan piutang macet UMKM di bank-bank Himbara, milik BUMN, pada Januari 2025.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM (PP 47/2024). Beleid ini berlaku enam bulan sejak diundangkan pada 5 November 2024.
“Januari nanti, realisasi penghapusan piutang akan dibagi dua tahap,” kata Maman dalam konferensi pers di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2024.
Tahap pertama, Kementerian UMKM akan melaporkan realisasi penghapusan piutang macet kepada Presiden. Artinya, Kementerian akan mengumumkan daftar UMKM yang menerima fasilitas ini. Tahap kedua, realisasi penghapusan akan dilanjutkan setelah Maret.
Baca Juga:
INFOGRAFIS: Ketentuan Penerima Penghapusan Piutang UMKM
“Tahap pertama kami realisasikan di Januari dan dilaporkan ke Presiden. Tahap kedua setelah Maret,” imbuhnya.
Maman belum bisa memastikan jumlah UMKM yang menerima fasilitas ini. Namun, Kementerian mencatat potensi sekitar 1,09 juta UMKM yang piutang macetnya akan dihapusbukukan.
“Berdasarkan review bersama Bank Himbara, potensinya sekitar 1,097 juta. Ini masih bisa naik turun dan sedang kami review,” terangnya.
Baca Juga:
UMKM Beromzet di Bawah Rp500 Juta Bebas PPh hingga 2025
Maman menjelaskan, implementasi penghapusan piutang macet ini tidak mudah. Banyak pelaku UMKM yang lokasinya sulit dilacak. “Bank Himbara harus mencari pihak-pihak di daerah. Mungkin ada perubahan KTP. Karena itu, implementasi ini butuh kehati-hatian,” imbuhnya.
Maman menekankan pentingnya mencegah moral hazard dalam kebijakan ini. Ia khawatir kebijakan ini disalahartikan UMKM.
“Kami berkepentingan agar kebijakan ini tidak memengaruhi psikologis penggiat UMKM lain. Jangan sampai mereka merasa program ini berlaku untuk semua dan menunda pembayaran ke bank,” paparnya. BISNIS INDONESIA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








