BATAM (gokepri) – Lima pekerja tewas dan empat lainnya luka-luka dalam insiden kebakaran kapal tanker MT Federal II di galangan PT ASL Shipyard, Tanjung Uncang, Batam, pada Selasa (25/6) sore. Dinas Tenaga Kerja Kepri menyelidiki penyebab dan prosedur keselamatan kerja di lokasi kejadian.
Kapal tanker Floating Storage and Offloading (FSO) bernama Federal II terbakar saat dalam pengerjaan di galangan PT ASL Shipyard pada Selasa, 25 Juni 2025, sekitar pukul 14.15 WIB.
Peristiwa tragis ini menewaskan lima pekerja, sementara empat lainnya menderita luka bakar serius dan segera dilarikan ke RS Aini Batu Aji untuk perawatan intensif.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau, Diky Wijaya, langsung meninjau lokasi kejadian pada Rabu pagi, 26 Juni 2025, pukul 07.30. Pihaknya berkoordinasi dengan manajemen perusahaan dan memeriksa awal lokasi. “Ada lima orang pekerja yang meninggal dunia dan empat lainnya luka bakar,” ujar Diky. Ia menambahkan, semua korban sedang dalam pendataan dan pendalaman lebih lanjut.

Proses evakuasi berlangsung dramatis. Setelah kebakaran terjadi, pekerja dievakuasi ke titik kumpul darurat. Namun, beberapa orang masih terperangkap di dalam kapal. Tim penyelamat menemukan tiga korban di lantai satu kapal, disusul dua korban lain di dalam tangki kapal. Semua korban ditemukan meninggal dunia.
Disnakertrans Kepri juga menelusuri status kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan para korban. Menurut Diky, seluruh korban, baik yang meninggal maupun terluka, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ini penting demi memastikan hak-hak tenaga kerja yang terdampak kecelakaan kerja.
Penyebab pasti kebakaran belum dapat disimpulkan. Diky menyatakan, pihaknya sedang mendalami dan menginvestigasi menyeluruh, termasuk meninjau ulang prosedur keselamatan kerja (SOP) perusahaan. “Kami akan memberikan tindakan setelah mereview kejadian tersebut, apakah ada kesalahan prosedur atau kelalaian dari pihak perusahaan,” jelasnya. Jika ditemukan pelanggaran serius, sanksi mulai dari peringatan keras hingga proses hukum sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan akan diterapkan.
Penindakan akan dilakukan setelah hasil investigasi lengkap keluar. Termasuk dari tim pengawas dan PPNS Disnakertrans yang akan kembali ke lokasi untuk olah TKP setelah area dinyatakan aman dan police line dicabut.
Sementara itu, pihak PT ASL Shipyard melalui bagian HRD, Anggita, menyatakan rincian resmi terkait jumlah korban dan hasil investigasi internal akan disampaikan paling lambat Senin, 30 Juni 2025. Penyelidikan tim internal HSE (Health, Safety, Environment) perusahaan juga masih berjalan.
Peristiwa ini menambah daftar panjang insiden keselamatan kerja di sektor galangan kapal di Batam. Pemerintah provinsi melalui Disnakertrans berkomitmen mengusut tuntas kejadian ini serta memastikan hak-hak korban dan keluarganya terlindungi.
Baca Juga: Ledakan Kapal di ASL Shipyard Batam Renggut Empat Nyawa Pekerja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News