BATAM (gokepri) – KPK telah memeriksa Lis Darmansyah di kantor Polresta Barelang, Batam, Kamis 30 Maret 2023. Mantan Walikota Tanjungpinang itu dimintai keterangan terkait kuota cukai rokok untuk kawasan perdagangan bebas Tanjungpinang.
Mengenakan baju batik dengan motif berwarna merah, celana dasar hitam dan memakai peci warna hitam, Lis Darmansyah terlihat santai saat ditemui awak media. Ia baru saja dimintai keterangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan berlangsung di ruang aula lantai dua kantor Polresta Barelang, Kota Batam, pada Kamis 30 Maret.
Lis adalah mantan Wali Kota Tanjungpinang periode 2013-2018. Sekarang ia menjabat Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau Fraksi PDI Perjuangan. “Iya sudah selesai dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Ini untuk menguatkan keterangan saya yang sebelumnya waktu diperiksa pertama kali,” ujarnya, dikutip dari Kantor Berita Antara.
Baca Juga: Mantan Wako Tanjungpinang hingga Mantan Asisten Gubernur Kepri Diperiksa KPK
KPK memeriksa Lis Darmansyah berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengaturan barang kena cukai oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (FTZ) Bintan wilayah Kota Tanjungpinang. Lis mengatakan saat tiba di Polresta Barelang untuk pemeriksaan sekitar pukul 13.00 WIB dan mulai pemeriksaan sekitar pukul 13.30 WIB, berakhir sekitar pukul 15.40 WIB.
“Saya diperiksa karena pada saat itu saya sebagai Wali Kota ex officio Wakil Ketua II Dewan Kawasan Bebas Pelabuhan Bintan, Karimun. Ditanyai mengenai kewenangan saya, sampai di mana hubungan antara Dewan Kawasan dengan BP FTZ. Hanya sebatas itu,” katanya. Dia menyebutkan dirinya mendapatkan sekitar 30 pertanyaan dari penyidik KPK, dan pertanyaan itu sekitar pengetahuan dia tentang cukai rokok.
“Saya sama sekali tidak tahu karena saya tahunya masalah cukai rokok itu ada kewenangan di FTZ itu, setelah penangkapan mantan Bupati Bintan Apri Sujadi. Karena sejak itu, saya tidak tahu perkembangan FTZ itu seperti apa,” kata dia.
Sebelumnya penyidik KPK sudah menyita sejumlah dokumen fiktif dalam penggeledahan di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
“Bukti yang ditemukan dan diamankan, antara lain berbagai dokumen pengaturan fiktif kuota rokok yang diduga disusun oleh pihak yang terkait dengan perkara ini,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu. Ali menuturkan penyidik akan segera menganalisis dokumen tersebut untuk melengkapi barang bukti dan juga akan dikonfirmasi pada para saksi dan tersangka.
Bersama Lis, sehari sebelumnya Syamsul Bahrum dan Dwi Ajeng Sekar Respaty juga ikut dimintai keterangan oleh penyidik. Syamsul Bahrum adalah mantan asisten gubernur Kepri periode sebelumnya. Ia diperiksa sebagai Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas Bintan Karimun. Sedangkan Sekar Respaty adalah putri kedua Soerya Respationo, Ketua DPD PDIP Kepri.
Rugikan Negara Ratusan Miliar
Pada Selasa 28 Maret, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen fiktif dalam penggeledahan kantor Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang (FTZ Tanjungpinang), Kepulauan Riau.
“Bukti yang ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen pengaturan fiktif kuota rokok yang diduga disusun oleh pihak yang terkait dengan perkara ini,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.
Baca Juga: Apri Sujadi Divonis 5 Tahun Penjara, Hakim Tolak Pencabutan Hak Politik
Ali menuturkan penyidik akan segera menganalisis dokumen tersebut untuk melengkapi barang bukti dan juga akan dikonfirmasi pada para saksi dan tersangka. KPK pada Senin (27/3) mengumumkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengaturan barang kena cukai di FTZ Tanjungpinang.
“Dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok, diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif,” ucap Ali. Ali mengatakan berdasarkan perhitungan sementara kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.
Penyidik lembaga antirasuah itu juga telah menetapkan tersangka terkait kasus tersebut, namun belum diumumkan karena penyidik masih melakukan pengumpulan alat bukti. “Jika pengumpulan alat bukti kami anggap telah tercukupi maka identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan kepada publik,” ujarnya.
Sejumlah saksi juga telah diperiksa KPK terkait kasus kasus tersebut antara lain Kepala BP FTZ Tanjungpinang Ikhsan Fansuri. Sejumlah pejabat dan mantan pejabat di Pemkot Tanjungpinang, serta anggota pimpinan BP FTZ sebelum tahun 2020 juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Ikhsan menegaskan bahwa ia akan menyampaikan apa pun yang diketahui terkait kasus pengaturan kuota rokok di kawasan FTZ tersebut mulai dari 2016-2019. Saat itu, ia masih menjabat sebagai Anggota IV Badan Pengusahaan (BP) FTZ Tanjungpinang.
“Saya pernah memberi masukan kepada pimpinan agar tidak lagi mengeluarkan kuota rokok bebas cukai, karena sudah mendapat sorotan KPK,” kata Ikhsan. KPK melakukan penelitian terkait kebijakan kuota rokok bebas cukai itu dua kali. Tahun 2017, kata dia KPK memberikan hasil penelitian tersebut berupa potensi kerugian negara akibat pemberian kuota rokok bebas cukai yang tidak sesuai kebutuhan.
Kemudian tahun 2019, KPK kembali memberikan hasil penelitian terhadap permasalahan yang sama. “Kalau tidak salah, sejak Mei 2019 BP FTZ Tanjungpinang tidak mengeluarkan izin rokok tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam kasus tersebut. “Saya tidak pernah terlibat dalam perencanaan hingga pengambilan keputusan terkait penetapan kuota rokok untuk pengusaha tertentu,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti/Antara








