Tanjungpinang (gokepri) – Dua ASN Pemerintah Provinsi Kepri dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas dugaan pelanggaran netralitas ASN saat masa kampanye Pemilu 2024.
Hal itu dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Kepri Zulhadril Putra, Selasa 12 Desember 2023. Ia mengatakan, dua nama yang disurati ke KASN adalah TS Arif Fadillah dan Yofa Afrizair.
“Dua ASN tersebut diduga melanggar netralitas dengan menghadiri kegiatan partai di Karimun beberapa waktu lalu,” katanya Selasa 12 Desember 2023.
Baca Juga: Sekda Kepri Ingatkan Pentingnya Netralitas ASN
Ia menjelaskan, kedua ASN itu hadir pada acara partai namun tidak mewakili lembaga. Atas laporan itu, Bawaslu merekomendasikan keduanya dilaporkan ke KASN.
“Itu kemarin dikirimkan ke kita apakah ini melanggar atau gimananya itulah ada beberapa pihak kita minta keterangan termasuk pihak terkait kita minta klarifikasi juga,”katanya.
Sementara, Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan mengenai pegawainya yang dilaporkan itu, ia mengaku mengikuti aturan yang ada.
“Ya ikuti saja bagaimana aturannya saya berharap tak terjadi lagi,” kata dia.
Ia menyebut, kejadian yang menimpa pegawainya harus menjadi pelajaran bagi ASN lain. Para ASN harus memahami peraturan yang telah dibuat demi menjaga netralitas dalam masa Pemilu ini.
“Kita saja kepala daerah sangat hati-hati situasi seperti ini patuhi betul aturan yang ada terkait larangan ASN,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti









