Tanjungpinang (gokepri.com) – Pemko Tanjungpinang berancang-ancang memanfaatkan dana hibah pariwisata senilai Rp3,5 miliar yang disalurkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisaya Kota Tanjungpinang, Surjadi, menyatakan bantuan hibah pariwisata merupakan program pemulihan ekonomi nasional akibat dampak COVID-19 yang akan dimanfaatkan untuk pengelola hotel dan restoran di Kota Tanjungpinang.
“Dana hibah yang dialokasikan tersebut, yakni 70 persen untuk hotel dan restoran sebesar Rp2,5 miliar dan 30 persen untuk kegiatan penanganan sektor pariwisata sebesar Rp1 miliar,” jelas dia, Kamis (24/12/2020).
Menurutnya, pencairan dana hibah dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening kas umum daerah (RKUD) terbagi dalam dua tahap yakni tahap pertama disalurkan 50 persen dari pagu alokasi hibah Rp3,5 miliar
“Tahap kedua bisa disalurkan setelah kegiatan tahap pertama 50% terlaksana,” jelasnya.
Dia menyebutkan kriteria hotel dan restoran yang berhak menerima hibah adalah hotel dan restoran sesuai database wajib pajak hotel dan restoran tahun 2019, hotel dan restoran masih beroperasi sampai dengan Agustus 2020.
Kemudian, hotel dan restoran yang memiliki perizinan berusaha yaitu tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang masih berlaku serta hotel dan restoran yang membayarkan dan memiliki bukti pembayaran PHPR pada 2019.
Lanjutnya, dari database wajib pajak tahun 2019 yang dikeluarkan BP2RD tercatat 42 hotel dan 328 restoran. Setelah dilakukan verifikasi oleh disbudpar dan DPMPTSP kemudian telah dibahas bersama Kemenparekraf, jumlah calon penerima hibah sebanyak 40 hotel dan 24 restoran.
Sementara, untuk wajib pajak calon penerima hibah setelah hasil penilai inspektorat menjadi 68 penerima hibah dengan jumlah total Rp1,7 miliar, terdiri dari 38 hotel sebesar Rp790 juta dan 30 restoran sebesar Rp961 juta.
“Dana hibah pariwisata ini dapat dipergunakan untuk kegiatan operasional hotel dan restoran untuk bertahan, dan tidak diperbolehkan untuk membayar pajak,” tutur Surjadi.
Untuk progres pencairan, kata Surjadi, yang sudah ditransfer ke rekening masing-masing penerima dana hibah Tanjungpinang sampai dengan 22 Desember 2020 sebanyak 47 hotel dan restoran.
Sementara 12 hotel dan restoran dalam tahap proses di BPKAD, sedangkan 9 hotel dan restoran tidak ikut dalam kegiatan ini dengan berbagai alasan. Seperti, tidak mau memberikan berkas, mau memberikan berkas tapi tidak mau ruwet, hotel tutup, hingga alamat restoran tidak ditemukan.
Surjadi menyatakan untuk kegiatan penanganan sektor pariwisata, pihaknya telah beberapa kali melaksanakan sosialisasi implementasi standardisasi protokol kesehatan dan bimtek CHSE bagi pelaku usaha pariwisata.
“Termasuk dukungan revitalisasi sarpras kebersihan, keindahan, dan keamanan untuk industri pariwisata, destinasi wisata, hotel, dan restoran,” pungkas Surjadi.
(can/ant)
|Baca Juga: Penyerapan 50 Persen, Pemda Bisa Ajukan Dana Hibah Pariwisata Tahap Dua