Penyerapan 50 Persen, Pemda Bisa Ajukan Dana Hibah Pariwisata Tahap Dua

dana hibah pariwisata
Kegiatan monitoring dan evaluasi dana hibah pariwisata 2020 oleh Kemenparekraf. (foto: Biro Komunikasi Kemenparekraf)

Jakarta (gokepri.com) – Pemda bisa mengajukan dana hibah pemulihan pariwisata tahap kedua jika dana tahap pertama sudah 50 dikucurkan.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan pemantauan dan evaluasi program dana hibah pariwisata tahun 2020.

Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf Fadjar Hutomo di Jakarta, Sabtu, menjelaskan pelaksanaan monitoring dan evaluasi ini bertujuan mengetahui perkembangan pelaksanaan program dana hibah pariwisata di setiap kabupaten/kota.

HBRL

“Ini juga untuk mengidentifikasi permasalahan atau kendala yang dihadapi guna memperoleh solusi atau pemecahan masalah,” katanya, Sabtu (12/12/2020).

Kegiatan monitoring dan evaluasi program dana hibah pariwisata 2020 yang berlangsung di Bali dihadiri oleh 96 kabupaten/kota yang telah memperoleh surat rekomendasi tahap I dengan total nilai sebesar Rp1.602.620.615.570, sedangkan sebanyak 5 kabupaten/kota telah memperoleh surat rekomendasi tahap II dengan nilai Rp461.337.989.088.

“Namun, dalam memaparkan atau melaporkan perkembangan pelaksanaan program dana hibah pariwisata serta kendala yang dihadapi, akan diwakili oleh lima kabupaten/kota yakni Kabupaten Badung, Kota Semarang, Kabupaten Bangka, Kota Manado, dan Kabupaten Raja Ampat,” ujar Fadjar.

Selain itu, Fadjar juga menjelaskan jika dalam pelaksanaan kegiatan pemulihan pariwisata di daerah telah mencapai 50 persen dari jumlah dana yang diterima di rekening kas umum daerah (RKUD), maka kepala daerah dapat mengajukan permohonan rekomendasi penyaluran tahap II kepada Kemenparekraf. Pemda bisa mendapat dana hibah pariwisata tahap kedua.

“Permohonan rekomendasi penyaluran tahap II kepada Kemenparekraf dapat melampirkan persyaratan, yaitu laporan hasil pelaksanaan kegiatan tahap 1, surat keputusan kepala daerah tentang hotel dan restoran penerima hibah pariwisata,” jelas Fadjar.

Kemudian, kepala daerah juga perlu melampirkan hasil ulasan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) daerah atas penetapan alokasi dan penyaluran belanja hibah kepada hotel dan restoran yang terdampak COVID-19, serta ulasan pelaksanaan kegiatan tahap I untuk pemulihan ekonomi daerah pada sektor pariwisata dan sektor lainnya.

“Permohonan penyaluran dana hibah ke Kementerian Keuangan hingga 15 Desember 2020. Sedangkan, pelaksanaan kegiatan untuk pemulihan pariwisata dapat dilaksanakan hingga 31 Desember 2020,” kata Fadjar.

Pos terkait