JAKARTA (gokepri) – Bupati Meranti ditangkap KPK terkait dugaan suap pengadaan jasa umrah dan pemotongan uang operasional kantor.
Bupati Merani Muhammad Adil dan setidaknya 24 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti serta pihak swasta sebelumnya terjaring OTT KPK, pada Kamis (6/4/2023).
“Suap pengadaan jasa umrah,” terang Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, Jumat 7 April 2023. Di sisi lain, penangkapan Kepala Daerah itu juga diduga terkait dengan pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GUP).
Baca Juga: Bupati Meranti OTT KPK: 25 Orang Ditangkap, Ada Kepala Dinas dan Sekda
Untuk diketahui, UP merupaan uang muka kerja dengan jumlah tertentu yang bersifat daur ulang (revolving). UP diberikan kepada bendahara pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional kantor sehari-hari yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung.
Dasar hukum dari pemberian uang pengganti yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.170/PMK.05/2010 tentang Penyelesaian Tagihan Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Pada Satuan Kerja. “Pemotongan Uang Persediaan dan Ganti Uang persediaan [UP dan GUP] dipotong 5-10 persen,” terang Ghufron.
Baca Juga: Bupati Meranti Muhammad Adil Terjaring OTT KPK
Saat ini, sebanya 25 pihak Pemkab Kepulauan Meranti yang di antaranya Bupati Meranti Muhammad Adil dan pihak swasta tengah dibawah ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dar Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Sejalan dengan itu, tim penyidik juga tengah mendalami keterangan dari pihak-pihak yang terjaring OTT itu. “Itu yang ter-capture awal selanjutnya kami kembangkan,” jelasnya.
Adapun OTT di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti itu menjaring total 25 orang yang terdiri dari pemerintah dan swasta. “Sejauh ini tim KPK mengamankan 25 orang terdiri dari Bupati, Sekda, Kepala Dinas dan Badan, Kepala Bidang dan pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti serta ajudan Bupati dan pihak swasta,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (7/4/2023).
Tidak hanya itu, KPK juga telah mengamankan barang bukti berupa uang yang kini jumlahnya masih dihitung. “Mengenai jumlah uang besar atau pun kecil itu bukan utama dalam pembuktian unsur korupsi. Sedikit atau banyak sama saja itu perbuatan korupsi, bahkan menerima janji pun bila itu ada transaksi terkait penyalahgunaan jabatan sebagai penyelenggara sudah masuk kategori tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Baca Juga: Kesal Disebut Setan dan Iblis, Kemenkeu Bongkar Data Belanja Meranti
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: Bisnis.com








