BATAM (gokepri) – Dua rumah mewah di Kota Batam digeledah Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau pada Kamis pagi (5/12). Penggeledahan ini terkait dengan pengungkapan kasus penyelundupan 40 kilogram sabu.
Rumah pertama terletak di Jalan Cemara Mas, Sukajadi, Batam Kota, sementara yang kedua berada di Perumahan Palm Beach, Lubuk Baja. Kedua rumah tersebut diketahui milik seorang tersangka berinisial M.
Kabid Brantas BNNP Kepri, Kombes Bubung Pramiadi, menjelaskan penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan sebelumnya. “Di Batam, kami mengamankan tujuh orang tersangka. Dua rumah yang kami geledah ini milik salah satu dari mereka, berinisial M,” kata Bubung di lokasi penggeledahan, Kamis, 5 Desember 2024.
Dalam pengungkapan tersebut, BNNP Kepri menyita 40 kilogram sabu. Bubung menambahkan rincian kasus ini akan disampaikan lebih lanjut oleh BNN RI di Jakarta. “Penggeledahan ini adalah bagian dari operasi serentak yang dilakukan di 10 provinsi di Indonesia. Batam menjadi salah satu lokasi utama,” ujar Bubung.
Baca: Selundupkan Sabu 106 Kg, Tiga WN India Dijerat Hukuman Mati
Di Perumahan Palm Beach, salah satu penghuni rumah yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak tahu bahwa tempat tinggalnya terkait dengan jaringan narkotika. Ia adalah mertua dari tersangka M.
“Saya hanya menumpang di sini. Rumah ini milik menantu saya. Sudah lama kami tidak berkomunikasi,” katanya.
Ia mengaku syok dengan penggerebekan yang dilakukan BNNP Kepri. Beberapa dokumen, seperti akta, kartu keluarga, dan KTP, turut disita oleh petugas.
“Kaget sekali sampai hampir pingsan. Tidak menyangka menantu saya terlibat seperti ini,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News