TANJUNGPINANG (gokepri) – Tiga warga negara India yang membawa sabu 106 kilogram ke Indonesia dijerat dengan ancaman hukuman mati. Mereka dibayar Rp1,1 miliar untuk membawa barang haram itu ke Australia.
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) mengungkapkan berkas perkara tiga warga negara India yang membawa sabu seberat 106 kilogram di Perairan Karimun pada Juli lalu telah lengkap.
“Kepada ketiga tersangka, pasal yang disangkakan adalah Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, Jumat 8 November 2024.
Yusnar menambahkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kepri yang dipimpin oleh Pujiarto telah memeriksa berkas perkara dengan cermat dan profesional, sesuai ketentuan Pasal 110 dan 138 KUHAP. Dengan demikian, berkas perkara telah dianggap lengkap baik secara formil maupun materiil.
Perkara ini, lanjutnya, ditangani oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri. Setelah itu, JPU Kejati Kepri berkoordinasi dengan BNNP untuk segera melanjutkan tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk pembuktian di persidangan.
Baca: Tiga WN India Selundupkan 106 Kilogram Sabu di Perairan Karimun
“Saat ini, tim JPU dan penyidik sudah berkoordinasi untuk pelaksanaan serah terima tersangka dan barang bukti (tahap-2). Ketiga tersangka saat ini ditahan di rumah tahanan negara,” katanya.
Ketiga warga negara India tersebut, yang berinisial RN, SD, dan GF, ditangkap pada Sabtu (13/7) di Perairan Pongkar, Kabupaten Karimun, saat mereka berlayar menggunakan kapal berbendera Singapura, Legend Aquarius Singapore. Mereka membawa sabu seberat 106 kg yang disembunyikan dalam tangki bahan bakar yang dimodifikasi untuk mengelabui petugas.
Sabu tersebut dibawa oleh ketiga tersangka dari Malaysia atas perintah Riki, warga negara Malaysia yang saat ini berstatus buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO). Rencananya, sabu tersebut akan dijual atau diedarkan di Australia.
“Mereka dibayar sebesar 100.000 dolar Singapura atau sekitar Rp1,1 miliar,” kata Yusnar.
Baca: BNNP Kepri Gagalkan Penyelundupan 106 Kg Sabu yang Libatkan WNA India
Namun, saat kapal tersebut hendak memasuki Surabaya, petugas gabungan BNN RI, BNNP Kepri, dan Bea Cukai menangkap ketiga tersangka serta mengamankan barang bukti sabu 106 kg.
Yusnar menambahkan sesuai instruksi Kajati Teguh Subroto, Kejati Kepri berkomitmen mendukung pemberantasan peredaran gelap narkoba di Indonesia dengan memberikan tuntutan berat kepada para bandar, pengedar, produsen, dan pelaku tindak pidana narkoba.
Sepanjang Januari-Oktober 2024, Kejati Kepri telah menangani 183 perkara narkotika, dengan menuntut pidana mati terhadap 8 terdakwa dan pidana penjara seumur hidup terhadap 4 terdakwa.
“Kajati Kepri sangat berkomitmen mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan akan melakukan penindakan hukum yang tegas serta optimal terhadap produsen, bandar, pengedar, dan pemakai narkoba sesuai hukum yang berlaku,” kata Yusnar. ANTARA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








