Propam Periksa Kasatnarkoba Polresta Barelang Terkait Dugaan Kasus Narkoba

mutasi pejabat polda kepri
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Zahwani Pandra Arsyad. Foto: Humas Polda Kepri

BATAM (gokepri) — Sejumlah anggota Satuan Narkoba Polresta Barelang, termasuk Kepala Satuan Narkoba (Kasatnarkoba) Kompol Satria Nanda, tengah diperiksa oleh Propam Polda Kepulauan Riau terkait dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Kepri, Irjen Pol. Zahwani Pandra Arsyad, mengonfirmasi hal tersebut. Pelaku yang diperiksa lebih dari satu orang. “Kami sedang mendalami sejauh apa keterlibatan mereka, karena pelakunya ada beberapa orang,” ujar Pandra, Rabu 14 Agustus.

Bacaan Lainnya

Menurut Pandra, pemeriksaan terhadap Kasatnarkoba Polresta Barelang dan sejumlah anggotanya merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus narkoba oleh Polresta Barelang. Meski demikian, ia enggan merinci jumlah oknum yang diperiksa oleh Propam Polda Kepri.

“Pelakunya ada beberapa orang, ini pengembangan dari kasus sebelumnya, dia (Kasatnarkoba) menangkap tapi tidak ada pelaku, kan begitu,” ujarnya.

Mantan Kabid Humas Polda Lampung itu menegaskan pemeriksaan ini merupakan bentuk komitmen Kapolda Kepri, Irjen Polisi Yan Fitri Halimansyah, dalam menjalankan instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mendukung program pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba (P4GN).

Selain itu, langkah tegas ini juga merupakan bagian dari pengawasan melekat (Waskat) yang dilakukan oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Heribertus Ompusunggu, terhadap jajarannya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di lingkungan Polri.

“Dugaan ini salah satu bentuk pengawasan pimpinan terhadap anggotanya, sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) No 2 Tahun 2022,” ujar Pandra.

Baca: BNN RI Canangkan Desa Bersih dari Narkotika di Kampung Aceh

Pandra menambahkan, Polda Kepri dan jajaran bersikap tegas dalam pemberantasan narkoba, termasuk menindak anggota yang terlibat. Namun, pihaknya menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah, sehingga proses pendalaman masih berlangsung. Mengenai informasi terkait dugaan berkurangnya barang bukti narkoba seberat satu kilogram yang hendak diekspos, Pandra menekankan pentingnya pembuktian.

“Kami menjunjung azas praduga tak bersalah, tidak bisa kami melakukan pembuktian atau tuduhan jika tidak ada bukti,” kata Pandra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti Fedro, ANTARA

Pos terkait